[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229341-113":53,"doc-detail-229341-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","technical-implementation-unit-for-final-waste-processing-site-tpa-for-the-depok-sanitation-and-landscaping-service-depok-mayor-regulation-2008-no-61","UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR (TPA) PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN - Peraturan Walikota Depok Tahun 2008 Nomor 61","","Peraturan Walikota Depok menetapkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam bidang kebersihan. UPT dibentuk berdasarkan ketentuan organisasi perangkat daerah dan kebutuhan pengelolaan TPA sampah. Peraturan ini mengatur ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, serta struktur organisasi, termasuk pimpinan dan kelompok jabatan fungsional yang mendukung operasional pengelolaan TPA.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-implementation-unit-for-final-waste-processing-site-tpa-for-the-depok-sanitation-and-landscaping-service-depok-mayor-regulation-2008-no-61/229341/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-implementation-unit-for-final-waste-processing-site-tpa-for-the-depok-sanitation-and-landscaping-service-depok-mayor-regulation-2008-no-61/229341.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"WPS_1786070896","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan pembentukan UPT Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan?","Question",{"text":109,"@type":110},"Pembentukan UPT TPA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang kebersihan, melalui pengelolaan TPA sampah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa kedudukan UPT TPA menurut Peraturan Walikota ini?",{"text":114,"@type":110},"UPT TPA merupakan unsur pelaksana untuk menunjang operasional Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum di bidang pengelolaan TPA.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana struktur organisasi UPT TPA diatur?",{"text":118,"@type":110},"Struktur organisasi UPT terdiri atas pimpinan (Kepala UPT), pembantu pimpinan (Kasubag Tata Usaha), serta kelompok jabatan fungsional/petugas pengelola TPA dan jabatan fungsional umum.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229341,1790639583,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},549768072016,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BERITA DAERAHKOTA DEPOK  \nKTA DEPC  \nTAHUN 2008 NOMOR 61                  PERATURAN WALIKOTA DEPOKNOMOR 61 TAHUN 2008  \nTENTANG  \n# UNIT PELAKSANA TEKNISTEMPAT PEMPROSESAN AKHIR(TPA)PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN\n\nWALIKOTA DEPOK,  \nMenimbang:a.bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 51 ayat (2)Peraturan DaerahKota Depok Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi PerangkatDaerah,bahwa Pembentukan,penghapusan,nomenklatur serta tugaspokok,fungsi dan uraian tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas/LembagaTeknis ditetapkan dengan Peraturan Walikota;  \nb.bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakatkhususnya dalam bidang kebersihan perlu dibentuk UPT TempatPemprosesan Akhir(TPA)dengan Peraturan Walikota;  \nC.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hurufa dan b di atas,perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang UnitPelaksana Teknis Tempat Pemprosesan Akhir(TPA)pada DinasKebersihan dan Pertamanan;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokokKepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974Nomor 55,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3041),sebagaimana telah diubah dengan undang-undangNomor 43 Tahun 1999(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 1999 Nomor 169,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3890);  \n2.Undang……  \n2.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999 tentang PembentukanKotamadya Daerah Tingkat IⅡ Depok dan Kotamadya Daerah Tingkat  \nll Cilegon(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 49,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3828);  \n3.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang PenyelenggaraNegara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,Kolusi dan Nepotisme(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);  \n4.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan keduaatas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);  \n5.Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang PerimbanganKeuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4438);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah,Pemerintahan DaerahPropinsi,dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang StrukturOrganisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2007 Nomor 187,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4741);  \n8.Peraturan……  \n8.Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang RencanaPembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD)Tahun 2006-2011Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2006 Nomor 2);  \n9.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008 tentang UrusanPemerintahan Wajib dan Pilihan yang Menjadi KewenanganPemerintah Kota Depok (Lembaran Daerah Kota Depok Tahun 2008Nomor 07);  \n10.Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentangOrganisasi Perangkat Daerah(Lembaran Daerah Kota DepokTahun 2008 Nomor 08);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN WALIKOTA DEPOK TENTANG UNIT PELAKSANATEKNIS TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR(TPA)PADA DINASKEBERSIHAN DAN PERTAMANAN  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan walikota ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Kota adalah Kota Depok.  \n2.  Pemerintah Kota adalah Pemerintah Kota Depck.  \n3.  Walikota adalah Walikota Depok.  \n4.  Dinas adaiah Dinas Kebersihan Dan Pertamanan Kota Depok.  \n5.  Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan KotaDepok.  \n6.  Unit Pelaksana Teknis Daerah,selanjutnya disebut UPT T","cbCaidTxwSJbC3NA","https://ap.wps.com/l/cbCaidTxwSJbC3NA","pdf",432486,10,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II PEMBENTUKAN\n## Pasal 2\n# BAB III KEDUDUKAN\n## Pasal 3\n# BAB IV ORGANISASI\n## Bagian Pertama Unsur Organisasi\n### Pasal 4\n## Bagian Kedua Susunan Organisasi\n### Pasal 5\n## Paragraf 1 Kepala UPT\n### Pasal 6","[{\"question\":\"Apa tujuan pembentukan UPT Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan?\",\"answer\":\"Pembentukan UPT TPA dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam bidang kebersihan, melalui pengelolaan TPA sampah.\"},{\"question\":\"Apa kedudukan UPT TPA menurut Peraturan Walikota ini?\",\"answer\":\"UPT TPA merupakan unsur pelaksana untuk menunjang operasional Dinas Kebersihan dan Pertamanan dalam melaksanakan sebagian urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum di bidang pengelolaan TPA.\"},{\"question\":\"Bagaimana struktur organisasi UPT TPA diatur?\",\"answer\":\"Struktur organisasi UPT terdiri atas pimpinan (Kepala UPT), pembantu pimpinan (Kasubag Tata Usaha), serta kelompok jabatan fungsional/petugas pengelola TPA dan jabatan fungsional umum.\"}]","UNIT PELAKSANA TEKNIS TEMPAT PEMPROSESAN AKHIR (TPA) PADA DINAS KEBERSIHAN DAN PERTAMANAN - Peraturan Walikota Depok Tahun 2008 Nomor 61 | PDF",1789037802,15]