[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229521-113":53,"doc-detail-229521-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-guidelines-for-the-implementation-of-the-selection-of-substitute-court-clerks-cpp-for-religious-courtssyariyah-courts-online-2023","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring - Tahun 2023","","Petunjuk teknis ini menjadi acuan pelaksanaan seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) pada Pengadilan Agama dan Mahkamah Syar’iyah secara daring. Dokumen menguraikan latar belakang, dasar hukum, maksud serta tujuan penyelenggaraan seleksi untuk memastikan pelaksanaan berjalan efektif, efisien, tertib, transparan, dan akuntabel. Dijelaskan pula sasaran dan ruang lingkup kegiatan, termasuk pembentukan tim seleksi, peran panitia pusat dan satuan kerja daerah, serta persyaratan peserta yang harus dipenuhi untuk mengikuti seleksi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-the-implementation-of-the-selection-of-substitute-court-clerks-cpp-for-religious-courtssyariyah-courts-online-2023/229521/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-the-implementation-of-the-selection-of-substitute-court-clerks-cpp-for-religious-courtssyariyah-courts-online-2023/229521.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodore","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan disusunnya petunjuk teknis seleksi CPP daring?","Question",{"text":110,"@type":111},"Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan seleksi CPP Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah secara daring agar tercipta pemahaman yang sama dan utuh sesuai rencana yang ditetapkan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa saja tim yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi CPP secara daring?",{"text":115,"@type":111},"Seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagai Panitia Pusat, serta melibatkan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama sebagai Panitia Satuan Kerja Daerah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja persyaratan umum peserta seleksi CPP yang disebutkan dalam dokumen?",{"text":119,"@type":111},"Peserta harus beragama Islam dan berkewarganegaraan Indonesia, berumur maksimal 52 tahun (per 1 Oktober 2023), berpengalaman minimal 3 tahun sebagai PNS di lingkungan peradilan agama, serta memenuhi persyaratan kesehatan, kepangkatan, pendidikan, dan ketentuan jabatan tertentu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229521,1789040418,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},7971461740886,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_3d24733baf745e90a7e4bdd5f77d97b2","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN  \nSELEKSI CALON PANITERA PENGGANTI (CPP) PENGADILAN AGAMA/MAHKAMAH SYAR’IYAH  \nSECARA DARING  \nDIREKTORAT JENDERAL BADAN PERADILAN AGAMA  \nMAHKAMAH AGUNG RI  \nTAHUN 2023  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nDalam rangka mengisi kebutuhan formasi jabatan Panitera Pengganti pada Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dan penataan jenjang karir sertapeningkatan kapasitas aparatur tenaga teknis di lingkungan Peradilan Agama, untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama menyelenggarakan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring.  \nSeleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring ini bertujuan untuk mendapatkan calon Panitera Pengganti di lingkungan Peradilan Agama yang berkualitas sesuai dengan sistem merit, obyektif, efektif, dan efisien serta bebas dari praktek Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) .  \nDalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring maka perlu disusun petunjuk teknis pelaksanaan dimaksud.  \nB. Dasar Hukum  \n1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5076);  \n2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4958);  \n3. Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);  \n4. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan.  \n5. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 Tentang Memberlakukan Buku I Tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Bidang Pola Kelembagaan Peradilan, Administrasi Kepegawaian Peradilan, Administrasi Perencanaan, Administrasi Tata Persuratan, Tata Kearsipan Dan Administrasi Keprotokolan, Kehumasan Dan Keamanan, Administrasi Perbendaharaan, Pedoman Bangunan Gedung Kantor Dan Rumah Jabatan Badan Peradilan Di Bawah Mahkamah Agung RI, Prototype Gedung Pengadilan Dan Rumah Dinas Dan Pola Klasifikasi Surat Mahkamah RI.  \n6. Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 Tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Kepada Para Pejabat Eselon I dan Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan MA Untuk Penandatanganan di Bidang Kepegawaian.  \nC. Maksud dan Tujuan  \nPetunjuk Teknis ini disusun dengan maksud agar menjadi acuan dalam Pelaksanaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyah Secara Daring.  \nAdapun tujuannya ialah agar tercipta suatu pemahaman yang sama dan utuh mengenai Pelaksanaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring sesuai dengan rencana yang telahditetapkan.  \nD. Sasaran dan Ruang Lingkup  \nSasaran Petunjuk Teknis ini ialah terlaksananya Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring sehingga berjalan lancar, tertib, transparan dan akuntabel.  \nRuang lingkup Petunjuk Teknis ini terbatas pada pelaksanaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring.  \nBAB II  \nPELAKSANAAN  \nA. TIM PELAKSANA SELEKSI  \nSeleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana yang selanjutnya disebut Panitia Pusat , denganmelibatkan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan Peradilan Aga","cbCaih6ztxXLMpd9","https://ap.wps.com/l/cbCaih6ztxXLMpd9","pdf",869497,20,"Indonesian","# BAB I\n## PENDAHULUAN\n### A. Latar Belakang\n### B. Dasar Hukum\n### C. Maksud dan Tujuan\n### D. Sasaran dan Ruang Lingkup\n# BAB II\n## PELAKSANAAN\n### A. TIM PELAKSANA SELEKSI\n### B. PERSYARATAN PESERTA","[{\"question\":\"Apa tujuan disusunnya petunjuk teknis seleksi CPP daring?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis disusun sebagai acuan pelaksanaan seleksi CPP Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah secara daring agar tercipta pemahaman yang sama dan utuh sesuai rencana yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Siapa saja tim yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi CPP secara daring?\",\"answer\":\"Seleksi dilaksanakan oleh Tim Seleksi yang terdiri atas Tim Pengarah dan Tim Pelaksana sebagai Panitia Pusat, serta melibatkan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama sebagai Panitia Satuan Kerja Daerah.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan umum peserta seleksi CPP yang disebutkan dalam dokumen?\",\"answer\":\"Peserta harus beragama Islam dan berkewarganegaraan Indonesia, berumur maksimal 52 tahun (per 1 Oktober 2023), berpengalaman minimal 3 tahun sebagai PNS di lingkungan peradilan agama, serta memenuhi persyaratan kesehatan, kepangkatan, pendidikan, dan ketentuan jabatan tertentu.\"}]","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Panitera Pengganti (CPP) Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Secara Daring - Tahun 2023 | PDF",31]