[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230600-113":53,"doc-detail-230600-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","technical-guidelines-for-the-implementation-of-holiday-allowance-and-thirteenth-salary-for-government-personnel-retirees-pension-recipients-and-allowance-recipients-in-2021-republic-of-indonesia-ministry-of-finance-regulation-number-42pmk052021","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.05/2021","","Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dokumen ini memuat dasar pertimbangan dan rujukan peraturan perundang-undangan, menetapkan ketentuan umum melalui definisi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, penerima tunjangan, serta mekanisme istilah pembayaran. Pengaturan menegaskan pemberian sebagai penghargaan atas pengabdian dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-the-implementation-of-holiday-allowance-and-thirteenth-salary-for-government-personnel-retirees-pension-recipients-and-allowance-recipients-in-2021-republic-of-indonesia-ministry-of-finance-regulation-number-42pmk052021/230600/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-the-implementation-of-holiday-allowance-and-thirteenth-salary-for-government-personnel-retirees-pension-recipients-and-allowance-recipients-in-2021-republic-of-indonesia-ministry-of-finance-regulation-number-42pmk052021/230600.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Nguyễn Văn Học","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-17","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa ruang lingkup petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana definisi Aparatur Negara dalam ketentuan umum?",{"text":114,"@type":110},"Aparatur Negara mencakup PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara sesuai ketentuan pada Pasal 3.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa dasar pertimbangan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021?",{"text":118,"@type":110},"Pemberian ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan pemerintah terkait, dengan tujuan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230600,1789052144,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":34},1374402739827,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000c97e7351f1a627?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787885694763230660","MENTERI KEUANGAN  \nREPUBLIK INDONESIA  \nSALINAN  \nPERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR42/PMK.05/2021  \nTENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA,PENSIUNAN,PENERIMA PENSIUN,DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 YANGBERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang :bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat(1)Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentangPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepadaAparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun,dan PenerimaTunjangan Tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan MenteriKeuangan tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PemberianTunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada AparaturNegara,Pensiunan,Penerima Pensiun,dan PenerimaTunjangan Tahun 2021 yang Bersumber dari AnggaranPendapatan dan Belanja Negara;  \nMengingat:1.Pasal 17 ayat (3)Undang-Undang Dasar Negara RepublikIndonesia Tahun 1945;  \n2.  Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentangKementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008,Nomor 166 Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 4916);  \n4  \n3.  Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021 tentangPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belaskepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun,dan Penerima Tunjangan Tahun 2021(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 108,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6682 );  \n4.  Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentangKementerian Keuangan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2020 Nomor 98);  \n5.  Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.01/2018tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor1862)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Peraturan MenteriKeuangan Nomor229/PMK.01/2019 tentang Perubahan Kedua atasPeraturan Menteri Keuangan Nomor 217 /PMK.01/2018tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor1745);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUKTEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA,PENSIUNAN,PENERIMA PENSIUN,  DAN PENERIMATUNJANGANTAHUN 2021 YANG BERSUMBER DARIANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA.  \n# BAB IKETENTUAN UMUM\n\n## Pasal 1\n\nDalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:  \n1.Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNSadalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarattertentu,diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara  \n6  \nsecara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untukmenduduki jabatan pemerintahan.  \n2.Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yangselanjutnya disingkat PPPK adalah warga negaraIndonesia yang memenuhi syarat tertentu,yang diangkatberdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktutertentudalamrangka melaksanakan tugaspemerintahan.  \n3.Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang selanjutnyadisebut Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhipersyaratan tertentu sebagai alat negara bertugasmempertahankan,melindungi,dan memelihara keutuhandan kedaulatan negara.  \n4.Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Anggota Polri adalah warga negarayang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negarayang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakatbertugas melindungi,mengayomi,melayani masyarakat,serta menegakkan hukum.  \n5.Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanyaberada pada lembaga negara yang merupakan alatkelengkapan negara beserta lembaga negara penunjangfungsi alat kelengkapan negara,bertugas menjalankanfungsi untuk dan atas nama negara sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  \n6.Pensiunan adalah Aparatur Negara yang telah purnatugas dan diberi penghargaan atas pengabdiannyakepada negara berupa manfaat pensiun sesuai denganketentuan peraturan perundang-undangan.  \n7.Penerima Pensiun adalah ahli waris ya","cbCaiutd0O3I95Ux","https://ap.wps.com/l/cbCaiutd0O3I95Ux","pdf",2753414,32,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas\n## Pasal 2\n## Pasal 3","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup petunjuk teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan ini?\",\"answer\":\"Peraturan ini berisi petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari APBN.\"},{\"question\":\"Bagaimana definisi Aparatur Negara dalam ketentuan umum?\",\"answer\":\"Aparatur Negara mencakup PNS dan Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, serta Pejabat Negara sesuai ketentuan pada Pasal 3.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2021?\",\"answer\":\"Pemberian ditetapkan sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan pemerintah terkait, dengan tujuan penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara serta memperhatikan kemampuan keuangan negara.\"}]","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA APARATUR NEGARA, PENSIUNAN, PENERIMA PENSIUN, DAN PENERIMA TUNJANGAN TAHUN 2021 - PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42/PMK.05/2021 | PDF"]