[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230409-113":53,"doc-detail-230409-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-guidelines-for-the-implementation-of-additional-income-tpp-for-civil-servants-in-the-city-government-of-semarang-2023","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023","","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 mengatur dasar hukum, mekanisme pemberian, dan pengawasan pelaksanaan. Dokumen menetapkan kriteria TPP berdasarkan kelas dan kelompok jabatan, meliputi TPP berbasis beban kerja, TPP berbasis pertimbangan obyektif lainnya, serta TPP berbasis kondisi kerja. Perhitungan TPP memadukan indikator produktivitas kerja 60% dan disiplin kerja 40%, disertai bobot penilaian evaluasi organisasi serta evaluasi kinerja pegawai dengan rincian komponen produktivitas dan kepatuhan administrasi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-the-implementation-of-additional-income-tpp-for-civil-servants-in-the-city-government-of-semarang-2023/230409/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-the-implementation-of-additional-income-tpp-for-civil-servants-in-the-city-government-of-semarang-2023/230409.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Ava Thompson","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar hukum pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Dokumen mencantumkan dasar hukum dari peraturan perundang-undangan terkait ASN, manajemen pegawai, pengelolaan keuangan daerah, penilaian kinerja PNS, serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Semarang.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana kriteria penerima TPP dalam dokumen ini?",{"text":115,"@type":111},"TPP diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan kelas jabatan dan kelompok jabatan. Jenisnya mencakup TPP berdasarkan pertimbangan beban kerja, pertimbangan obyektif lainnya, serta pertimbangan kondisi kerja.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana rumus perhitungan TPP terkait produktivitas dan disiplin kerja?",{"text":119,"@type":111},"Perhitungan TPP menggunakan indikator produktivitas kerja sebesar 60% dan indikator disiplin kerja sebesar 40% dari besaran TPP setiap jabatan. Produktivitas selanjutnya dinilai dari evaluasi kinerja organisasi dan evaluasi kinerja pegawai, sedangkan disiplin dinilai dari kehadiran serta kepatuhan administrasi yang ditentukan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230409,1789050299,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},1649267921044,"https://us-avatar.wpscdn.com/avatar/1800007509477c92dfb?_k=1786009248482753345","PEMERINTAH KOTA SEMARANGSEKRETARIAT DAERAH  \nJl.Pemuda No 148 Telp 3513366-3515871 Fax 3542522 Telex 22605 Semarang-50132  \nNomor  \nB/634/841/I/2023  \nSifat  \nLampiran  \n1 (satu)berkas  \nPerihal  \n# PetunjukTeknisPelaksanaanPemberian Tambahan Penghasilan bagiPegawal Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kota SemarangTahun 2023             \n\nKepada Yth.  \n1 Inspektur Kota Semarang,  \n2 Para Asisten Sekretaris Daerah,  \n3 Para Staf Ahli Walikota Semarang,  \n4 Sekretaris DPRD Kota Semarang,  \n5 Kepala Badan/Dinas,  \n6 Kepala Satpol PP,  \n7 Direktur RSD KRMT Wongsonegoro,  \n8 Kepala Bagian Setda,  \n9 Para Camat se Kota Semarangdi-  \nSEMARANG  \n## Dasar\n\na Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,  \nb Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah denganPeraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,  \nc Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan KeuanganDaerah,  \nd.Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PegawalNegeri Sipil,  \ne Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang TambahanPenghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PemerintahDaerah  \nSemarang,1 Februari 2023  \nSehubungan dengan hal tersebut,dalam rangka pengawasan dan pengendalianpelaksanaan/mekanisme pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai Aparatur SipilNegara di lingkungan Pemerintah Kota Semarang,bersama ini disampaikan PetunjukTeknis Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur SiplNegara di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang untuk Tahun 2023 sebagaimanaterlampir  \nDengan berlakunya Surat ini maka Surat Walikota Nomor B/6368/891/XII/2021tanggal 30 Desember 2021 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian TambahanPenghasilan Pegawai bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan PemerintahKota Semarang dinyatakan tidak berlaku  \nDemikian untuk menjadikan perhatian dan untuk di pedomani  \nAn WALIKQTA SEMARANGSekretans Daerah  \n1  \nIr Iswar Aminuddin,MT  \nTembusan Kepada Yth  \n1 Walikota Semarang (sebagai laporan),  \n2 Pertinggal  \nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILANPEGAWAI(TPP)BAGI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAH KOTA SEMARANG  \n### A.KRITERIA PEMBERIAN TPP\n\n1 TPP diberikan kepada pegawai ASN berdasarkana kelas jabatan,danb kelompok jabatan  \n2 TPP di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang terdiri daria TPP berdasarkan pertimbangan beban kerja,b TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya,danc TPP berdasarkan pertimbangan kondisi kerja  \n3.TPP berdasarkan pertimbangan beban kerja diberikan kepada PNS,CPNS danPPPK yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dinilaimelampaui beban kerja normal atau batas waktu normal,minimal 112,5(seratus duabelas koma lima jam per bulan)jam perbulan atau 6750(enam ribu tujuh ratus limapuluh)menit perbulan  \n4 TPP berdasarkan pertimbangan obyektif lainnya diberikan kepada pejabat danpegawai ASN yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah Adapun Pejabatdan pegawal ASN yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah adalahpejabat dan pegawai ASN yang bertugas dalam rangkaian kegiatan mulai daripenghimpunan data objek dan subjek pajak,penentuan besarnya pajak yangterutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasanpenyetorannya,termasuk koordinator pengelolaan keuangan  \n5 TPP berdasarkan Kondisi Kerja diberikan kepada pejabat dan pegawal ASN yangmelaksanakan tugas pada Inspektorat serta Jabatan Fungsional PengelolaPengadaan Barang/Jasa pada Bagian Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat DaerahKota Semarang  \n6.Perhitungan TPP bagi ASN berdasarkan pertimbangan beban kerja dan kondisi kerjadiberikan berdasarkan  \na indikator produktivitas kerja sebesar 60%(enam puluh persen)dari besaran TPPsetiap jabatan,dan  \nb indikator disiplin kerja sebesar 40%(empat puluh persen)dari besaran TPPsetiap jabatan  \nContoh pegawai ASN dengan k","cbCaikaE3iDXHXbD","https://ap.wps.com/l/cbCaikaE3iDXHXbD","pdf",12555862,17,"Indonesian","# Dasar\n# A. Kriteria Pemberian TPP\n## TPP berdasarkan kelas jabatan dan kelompok jabatan\n## Jenis TPP: beban kerja, obyektif lainnya, dan kondisi kerja\n## Perhitungan TPP: produktivitas kerja 60% dan disiplin kerja 40%\n## Bobot penilaian produktivitas kerja\n## Indikator disiplin kerja\n## Bobot penilaian evaluasi kinerja pegawai\n## Rincian komponen evaluasi kinerja bulanan dan aktivitas kerja harian","[{\"question\":\"Apa dasar hukum pemberian TPP ASN di lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023?\",\"answer\":\"Dokumen mencantumkan dasar hukum dari peraturan perundang-undangan terkait ASN, manajemen pegawai, pengelolaan keuangan daerah, penilaian kinerja PNS, serta Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tambahan Penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Semarang.\"},{\"question\":\"Bagaimana kriteria penerima TPP dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"TPP diberikan kepada pegawai ASN berdasarkan kelas jabatan dan kelompok jabatan. Jenisnya mencakup TPP berdasarkan pertimbangan beban kerja, pertimbangan obyektif lainnya, serta pertimbangan kondisi kerja.\"},{\"question\":\"Bagaimana rumus perhitungan TPP terkait produktivitas dan disiplin kerja?\",\"answer\":\"Perhitungan TPP menggunakan indikator produktivitas kerja sebesar 60% dan indikator disiplin kerja sebesar 40% dari besaran TPP setiap jabatan. Produktivitas selanjutnya dinilai dari evaluasi kinerja organisasi dan evaluasi kinerja pegawai, sedangkan disiplin dinilai dari kehadiran serta kepatuhan administrasi yang ditentukan.\"}]","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang Tahun 2023 | PDF",26]