[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230313-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-230313-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","technical-guidelines-for-the-implementation-of-additional-income-for-civil-servants-in-the-central-java-provincial-government","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH","","Petunjuk Teknis ini menetapkan pedoman pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022. Dokumen memuat maksud dan tujuan pemberian tambahan penghasilan berdasarkan penilaian kinerja, termasuk pencapaian standar waktu aktivitas harian, kehadiran kerja, dan realisasi kegiatan. Tujuannya mencakup peningkatan kinerja dan prestasi kerja, penguatan disiplin serta kesejahteraan, dan perbaikan kualitas pelayanan kepada masyarakat.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-the-implementation-of-additional-income-for-civil-servants-in-the-central-java-provincial-government/230313/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-the-implementation-of-additional-income-for-civil-servants-in-the-central-java-provincial-government/230313.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Rowan","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis pemberian tambahan penghasilan di Jawa Tengah?","Question",{"text":62,"@type":63},"Petunjuk Teknis ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Bagaimana tujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah?",{"text":67,"@type":63},"Untuk memberikan penghargaan berdasarkan penilaian kinerja dan mendorong peningkatan kinerja/prestasi, disiplin dan kesejahteraan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Aspek penilaian kinerja apa yang digunakan dalam pemberian tambahan penghasilan?",{"text":71,"@type":63},"Penilaian kinerja meliputi pencapaian standar waktu aktivitas harian, kehadiran kerja, dan realisasi kegiatan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},230313,1789049051,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},1099514067415,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502","# PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAHSEKRETARIAT DAERAH\n\nKEPUTUSAN SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 841.4/004.1 TAHUN 2023TENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILANBAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGANPEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nSEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,  \nMenimbang :bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 27 PeraturanGubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentangTambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara,perlu menetapkan Keputusan Sekretaris Daerah tentangPetunjuk Teknis Pelaksanan Pemberian Tambahan PenghasilanBagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan PemerintahProvinsi Jawa Tengah;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang  \nPembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-  \nPeraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86-92);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 6,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5494);  \n3.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telahdiubah beberapa kali terakhir dengan PeraturanPemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2022 Nomor 238,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6841);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil(Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6477);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian KerjaSipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018  \nNomor 224,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6264);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n7.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor1781);  \n8.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2022tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara Provinsi JawaTengah (Berita Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022Nomor 21);  \n9.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi PegawaiAparatur Sipil Negara (Berita Daerah Provinsi Jawa TengahTahun 2022 Nomor 43);  \nMenetapkan :  \nKESATU:Petunjuk TeknisPelaksanaan PemberianTambahanPenghasilan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Di LingkunganPemerintah Provinsi Jawa Tengah sebagaimana tercantumdalam Lampiran Keputusan Sekretaris Daerah ini.  \nKEDUA:Petunjuk Teknis Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalamdiktum KESATU merupakan Petunjuk Teknis dari PeraturanGubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentangPemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Aparatur SipilNegara.  \nKETIGA:Pada Saat Keputusan Sekretaris Daerah ini mulai berlaku,makaSuratEdaranSekretarisDaerah Nomor840/0003364/2021 tanggal 23 Febuari 2021,dicabut dandinyatakan tidak berlaku.  \nKEEMPAT :Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya.  \nDitetapkan di Semarangpada tanggal 11 Januari 2023  \nSEKRETARIS DAERAH PROVINSIS001JAWA TENGAH,W  \n8UMARNO  \nSALINAN:Keputusan Sekretaris Daerah ini disampaikan kepada Yth:  \n1.Gubernur Jawa Tengah;  \n2.Wakil Gubernur Jawa Tengah;  \n3.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris DaerahProvinsi Jawa Tengah;  \n4.Asisten Administrasi Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah;  \n外  \n5.Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi","cbCaibRtP9wQSEgU","https://ap.wps.com/l/cbCaibRtP9wQSEgU","pdf",10954879,22,"Indonesian","# A. Penjelasan Umum\n## B. Maksud dan Tujuan\n## C. Pengertian","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Petunjuk Teknis pemberian tambahan penghasilan di Jawa Tengah?\",\"answer\":\"Petunjuk Teknis ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 43 Tahun 2022 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.\"},{\"question\":\"Bagaimana tujuan pemberian tambahan penghasilan bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah?\",\"answer\":\"Untuk memberikan penghargaan berdasarkan penilaian kinerja dan mendorong peningkatan kinerja/prestasi, disiplin dan kesejahteraan, serta kualitas pelayanan kepada masyarakat.\"},{\"question\":\"Aspek penilaian kinerja apa yang digunakan dalam pemberian tambahan penghasilan?\",\"answer\":\"Penilaian kinerja meliputi pencapaian standar waktu aktivitas harian, kehadiran kerja, dan realisasi kegiatan.\"}]","PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH | PDF",34]