[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-230288-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-230288-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","technical-guidelines-for-paying-teacher-performance-allowance-for-civil-servants-at-madrasahs-director-general-decree-number-7476-of-2022","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022","","Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022 menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi Guru Aparatur Sipil Negara pada madrasah. Dokumen memuat dasar pertimbangan dan konsiderans, termasuk penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Agama terkait pemberian tunjangan kinerja serta penggantian keputusan sebelumnya yang tidak lagi sesuai perkembangan hukum. Ketetapan ini bersandar pada berbagai regulasi mengenai guru, ASN, manajemen pegawai, disiplin, serta ketentuan tunjangan dan tata cara pembayaran anggaran kementerian.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-paying-teacher-performance-allowance-for-civil-servants-at-madrasahs-director-general-decree-number-7476-of-2022/230288/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-paying-teacher-performance-allowance-for-civil-servants-at-madrasahs-director-general-decree-number-7476-of-2022/230288.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Logic","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa ruang lingkup dokumen ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Dokumen ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi Guru Aparatur Sipil Negara pada madrasah.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa keputusan ini diterbitkan?",{"text":68,"@type":64},"Keputusan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja sesuai Peraturan Menteri Agama dan mengganti keputusan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Peraturan apa yang menjadi landasan utama?",{"text":72,"@type":64},"Landasan utama mencakup regulasi tentang guru dan ASN serta Peraturan Menteri Agama mengenai pemberian tunjangan kinerja pada Kementerian Agama, beserta ketentuan tata cara pembayaran dan pengelolaan pegawai.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},230288,1789048827,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","# KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAMNOMOR 7476 TAHUN 2022\n\nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJAGURU APARATUR SIPIL NEGARA PADA MADRASAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nDIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM,  \nMenimbang :a.bahwa untuk melaksanakan ketentuan terkaitpembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur SipilNegara pada madrasah sesuai dengan PeraturanMenteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentangPemberian Tunjangan Kinerja Pegawai padaKementerian Agama,perlu dibuat petunjuk teknis;  \nb.bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan IslamNomor 6243 Tahun 2018 tentang Petunjuk TeknisPelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja GuruPegawai Negeri Sipil pada Madrasah sebagaimana telahdiubah dengan Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 7201 Tahun 2019 tentangPerubahan atas Keputusan Direktur JenderalPendidikan Islam Nomor 6243 Tahun 2018 tentangPetunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran TunjanganKinerja Guru Pegawai Negeri Sipil pada Madrasahsudah tidak sesuai dengan perkembangan hukumsehingga perlu diganti;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b,perlumenetapkan Keputusan Direktur Jenderal PendidikanIslam tentang Petunjuk Teknis PelaksanaanPembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur SipilNegara pada Madrasah;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Gurudan Dosen (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2005 Nomor 157,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4586);  \n2.Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 6 Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5494);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentangGuru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2008 Nomor 194,Tambahan Lembaran Negara  \nRepublik Indonesia Nomor 4941)sebagaimana telahdiubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun2017 tentang Perubahan atas Peraturan PemerintahNomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentangTata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2013 Nomor 103,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 5423);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil(Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahanatas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil(LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6477);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 224,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6264);  \n7.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n8.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentangKementerian Agama (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 168);  \n9.Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2018 tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KementerianAgama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2018 Nomor 235);  \n10.Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gajidan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2020 Nomor 218);  \n11.Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2012 tentangPengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan AgamaIslam pada Sekolah (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2012 Nomor 206)sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun  \n2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri AgamaNomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas M","cbCaibEAQFvm92Ru","https://ap.wps.com/l/cbCaibEAQFvm92Ru","pdf",6677086,28,"Indonesian","# Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022\n## Pertimbangan (Menimbang)\n## Dasar Hukum (Mengingat)","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran tunjangan kinerja bagi Guru Aparatur Sipil Negara pada madrasah.\"},{\"question\":\"Mengapa keputusan ini diterbitkan?\",\"answer\":\"Keputusan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan pembayaran tunjangan kinerja sesuai Peraturan Menteri Agama dan mengganti keputusan sebelumnya yang sudah tidak sesuai perkembangan hukum.\"},{\"question\":\"Peraturan apa yang menjadi landasan utama?\",\"answer\":\"Landasan utama mencakup regulasi tentang guru dan ASN serta Peraturan Menteri Agama mengenai pemberian tunjangan kinerja pada Kementerian Agama, beserta ketentuan tata cara pembayaran dan pengelolaan pegawai.\"}]","Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Guru Aparatur Sipil Negara pada Madrasah - Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 7476 Tahun 2022 | PDF",43]