[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-204368-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-204368-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","technical-guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-for-senior-high-vocational-high-and-special-schools-in-south-kalimantan-20222023-academic-year","Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023","","Petunjuk teknis PPDB Provinsi Kalimantan Selatan menetapkan ketentuan umum dan definisi operasional terkait penerimaan peserta didik baru pada jenjang Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa, termasuk jalur dan satuan pendidikan yang berada pada cakupan regulasi. Dokumen menguraikan pengertian PPDB, sekolah dan madrasah, jenjang SMA/SMK serta SLB beserta rumpun layanan disabilitas, rombongan belajar, zonasi serta Zona Terdekat, ijazah/STTB, peserta didik dan calon peserta didik, perpindahan peserta didik, hingga peran orang tua/wali. Landasan hukum memuat rujukan undang-undang terkait sistem pendidikan dan pelayanan publik.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-for-senior-high-vocational-high-and-special-schools-in-south-kalimantan-20222023-academic-year/204368/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-new-student-admissions-ppdb-for-senior-high-vocational-high-and-special-schools-in-south-kalimantan-20222023-academic-year/204368.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Bintang","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-05",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam petunjuk teknis ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan. Dokumen menyajikan definisi serta istilah turunannya untuk pelaksanaan penerimaan.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Jenjang pendidikan apa saja yang menjadi cakupan PPDB pada petunjuk teknis ini?",{"text":67,"@type":63},"Petunjuk teknis mencakup penerimaan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Dokumen juga merinci jenis-jenis sekolah/layanan dalam cakupan tersebut.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa itu zonasi dan Zona Terdekat dalam pelaksanaan PPDB?",{"text":71,"@type":63},"Zonasi adalah pembagian wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk batasan zonasi.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},204368,1788572726,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},962085564381,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","# PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN\n\nKEPUTUSAN KEPALA DINAS PENDIDIKAN DANKEBUDAYAAN PROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nNOMOR:0087.1 TAHUN 2022  \nTENTANG  \n# PETUNJUK TEKNIS\n\nPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARUPADA SEKOLAH MENENGAH ATAS,SEKOLAHMENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH LUAR BIASAPROVINSI KALIMANTAN SELATANTAHUN PELAJARAN 2022/2023  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \n## A.KETENTUAN UMUM\n\n1.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatanpenerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperolehpendidikan.  \n2.Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas,Sekolah Menengah Kejuruan,dan SekolahLuar Biasa yang mencakup Taman Kanak-Kanak Luar Biasa,Sekolah Dasar LuarBiasa,Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa,Sekolah Menengah Atas Luar Biasa,baik negeri maupun swasta.  \n3.Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yangmenyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islamyang mencakup Raudhatul Athfal,Madrasah Ibtidaiyah,Madrasah Tsanawiyah,Madrasah Aliyah,dan Madrasah Aliyah Kejuruan.  \n4.Sekolah Menengah Pertama atau Madrasah Tsanawiyah yang selanjutnya disingkatSMP/MTs adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar sebagailanjutan dari Sekolah Dasar,Madrasah Ibtidaiyah,atau bentuk lain yang sederajatatau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara Sekolah Dasar atauMadrasah Ibtidaiyah.  \n5.Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuksatuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lain yangsederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama/setara SMP/MTs.  \n6.Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satubentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruanpada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs atau bentuk lainyang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setaraSMP/MTs.  \n7.Program Wustha yang selanjutnya disebut Wustha adalah pendidikan dasar 3(tiga)tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengankekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.  \n2  \nScanned with CamScanner  \n8.Sekolah Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SLB adalah bentuk satuan pendidikankhusus yang terintegrasi pada jalur formal untuk jenjang pendidikan dasar sampaidengan pendidikan menengah dalam satu manajemen pengelolaan.  \n9.Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB adalah salah satu bentuksatuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang memiliki tingkat kesulitan dalammengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional,mental,dan/atausosial.  \n10.Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik sebagai lanjutan dariSDLB atau bentuk lain yang sederajat.  \n11.Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB adalah salahsatu bentuk satuan pendidikan khusus bagi peserta didik yang telah lulus dariSMPLB atau bentuk lain yang sederajat.  \n12.Rombongan Belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelasdalam satu Sekolah.  \n13.Zonasi adalah pembagian atau pemecahan suatu wilayah/area menjadi beberapabagian dalam penyelenggaraan PPDB yang bertujuan untuk pemerataan kualitaspendidikan.  \n14.Zona Terdekat adalah jarak antara titik Sekolah dengan wilayah/area yangtermasuk di dalam batasan Zonasi.  \n15.Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar atau surat keterangan yang berpenghargaansama yang selanjutnya disebut ljazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sahyang menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar pada satuanpendidikan.  \n16.Peserta didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensidiri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur,jenis dan jenjangpendidikan tertentu.  \n17.Calon peserta didik baru ","cbCaih9uRS4y9qC6","https://ap.wps.com/l/cbCaih9uRS4y9qC6","pdf",12772772,43,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Ketentuan Umum\n## Landasan Hukum","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam petunjuk teknis ini?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan. Dokumen menyajikan definisi serta istilah turunannya untuk pelaksanaan penerimaan.\"},{\"question\":\"Jenjang pendidikan apa saja yang menjadi cakupan PPDB pada petunjuk teknis ini?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis mencakup penerimaan pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa. Dokumen juga merinci jenis-jenis sekolah/layanan dalam cakupan tersebut.\"},{\"question\":\"Apa itu zonasi dan Zona Terdekat dalam pelaksanaan PPDB?\",\"answer\":\"Zonasi adalah pembagian wilayah/area menjadi beberapa bagian dalam penyelenggaraan PPDB untuk pemerataan kualitas pendidikan. Zona Terdekat adalah jarak antara titik sekolah dengan wilayah/area yang termasuk batasan zonasi.\"}]","Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah Luar Biasa Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Pelajaran 2022/2023 | PDF",66]