[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-204385-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-204385-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","technical-guidelines-for-new-student-admissions-pmb-for-early-childhood-education-primary-school-and-junior-high-school-academic-year-20262027","Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) pada PAUD, SD, dan SMP - Tahun Ajaran 2026/2027","","Petunjuk teknis penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) menetapkan tahapan dan proses penerimaan pada jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu untuk tahun ajaran 2026/2027. Dokumen ini mengatur sasaran pelaksana, satuan pendidikan, calon murid, orang tua/masyarakat, serta pemangku kepentingan pendidikan. Ketentuan biaya, masa berlaku keputusan, dan rujukan dasar hukum nasional dan daerah menjadi dasar pelaksanaan PMB sesuai ketentuan verifikasi, validasi, dan sistem penerimaan murid baru.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-new-student-admissions-pmb-for-early-childhood-education-primary-school-and-junior-high-school-academic-year-20262027/204385/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-new-student-admissions-pmb-for-early-childhood-education-primary-school-and-junior-high-school-academic-year-20262027/204385.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Grenda","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-05",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa ruang lingkup Petunjuk Teknis PMB yang ditetapkan dalam dokumen ini?","Question",{"text":62,"@type":63},"Dokumen menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu pada tahun ajaran 2026/2027.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa saja yang menjadi sasaran petunjuk teknis PMB?",{"text":67,"@type":63},"Sasaran meliputi panitia penyelenggara PMB pada semua tingkatan, satuan pendidikan penyelenggara, calon murid PAUD/SD/SMP, masyarakat/orang tua calon murid, serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Kapan keputusan mulai berlaku dan bagaimana jika terjadi kekeliruan?",{"text":71,"@type":63},"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},204385,1788572802,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},7971474921005,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","PEMERINTAH KABUPATEN INDRAMAYUDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nJl. MT. Haryono No. 56 Sindang Telp. (0234) 274190 [https://disdik.indramayukab.go.id](https://disdik.indramayukab.go.id) [e-mail : disdik@indramayukab.go.id](e-mail : disdik@indramayukab.go.id)  \nI N D R A M A Y U  \nKEPUTUSAN BUPATI INDRAMAYU  \nNOMOR : 100.3.3/ Kep.112 /Disdikbud/2026  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PENYELENGGARAAN PENERIMAAN MURID BARU (PMB) PADA PENDIDIKAN ANAK USIA DINI (PAUD), SEKOLAH DASAR (SD), DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA (SMP) DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN INDRAMAYU  \nTAHUN AJARAN 2026/2027  \nBUPATI INDRAMAYU,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka terlaksananya berbagai tahapan dan proses penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu Tahun Ajaran 2026/2027 yang berdaya guna dan berhasil guna, maka diperlukan Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu menetapkan Keputusan Bupati Indramayu tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Ajaran 2026/2027 .  \nMengingat : 1. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang;  \n3. Undang-Undang Nomor 112 Tahun 2024 tentang Kabupaten Indramayu di Provinsi Jawa Barat;  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa;  \n6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 48 Tahun 2023 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas;  \n7. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;  \n8. Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2026 Tentang Petunjuk Teknis Mekanisme Verifikasi Dan Validasi Penetapan Jumlah Murid Per Rombongan Belajar Dan Jumlah Rombongan Belajar Pada Satuan Pendidikan Dengan Kondisi Pengecualian;  \n9. Surat Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027;  \n10. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pendidikan di Kabupaten Indramayu;  \n11. Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Indramayu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Indramayu;  \n12. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 151 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu.  \n13. Peraturan Bupati Indramayu Nomor 10.A Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu  \n14. Keputusan Bupati Indramayu Nomor [100.3.3.2/Kep.97/](100.3.3.2/Kep.97/)[ ](100.3.3.2/Kep.97/)Disdikbud/2026 Tentang Panitia Sistem Penerima","cbCaia4K8dSm3sb2","https://ap.wps.com/l/cbCaia4K8dSm3sb2","pdf",3502530,92,"Indonesian","# Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru (PMB)\n## Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP)\n## Tahun Ajaran 2026/2027\n# I. Pendahuluan","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup Petunjuk Teknis PMB yang ditetapkan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen menetapkan petunjuk teknis penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu pada tahun ajaran 2026/2027.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang menjadi sasaran petunjuk teknis PMB?\",\"answer\":\"Sasaran meliputi panitia penyelenggara PMB pada semua tingkatan, satuan pendidikan penyelenggara, calon murid PAUD/SD/SMP, masyarakat/orang tua calon murid, serta para pemangku kepentingan di bidang pendidikan.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan mulai berlaku dan bagaimana jika terjadi kekeliruan?\",\"answer\":\"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila terdapat kekeliruan di kemudian hari akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.\"}]","Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Penerimaan Murid Baru (PMB) pada PAUD, SD, dan SMP - Tahun Ajaran 2026/2027 | PDF",142]