[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204426-113":53,"doc-detail-204426-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-guidelines-for-new-student-admissions-kindergarten-elementary-and-junior-high-school-year-2025-regent-decree-of-kulon-progo-number-149a2025","Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru - Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2025 - Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 149/A/2025","","Petunjuk teknis ini menetapkan pedoman Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama tahun 2025 di Kabupaten Kulon Progo. Dokumen menekankan penerimaan yang bermutu, adil, transparan, dan akuntabel melalui empat jalur—domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi—agar kesempatan memperoleh layanan pendidikan berkualitas menjadi merata. Selain itu, pedoman mengatur ketentuan umum serta istilah penting seperti SPMB, verifikasi dan validasi data, rombongan belajar, dan definisi tiap jenjang pendidikan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-new-student-admissions-kindergarten-elementary-and-junior-high-school-year-2025-regent-decree-of-kulon-progo-number-149a2025/204426/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-new-student-admissions-kindergarten-elementary-and-junior-high-school-year-2025-regent-decree-of-kulon-progo-number-149a2025/204426.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Evangeline","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-03","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuan penerimaan murid baru adalah memberi kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal, serta menyediakan akses bagi murid tidak mampu dan penyandang disabilitas.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jalur apa saja yang digunakan dalam penerimaan murid baru tahun 2025?",{"text":115,"@type":111},"Penerimaan murid baru menggunakan 4 jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan SPMB pada dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204426,1788573287,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056703019662,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253a8e92610077?_k=1778726343310543188","SALINAN  \nBUPATI KULON PROGO  \nDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA  \nKEPUTUSAN BUPATI KULON PROGO  \nNOMOR 149/A/2025  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU JENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2025  \nBUPATI KULON PROGO,  \nMenimbang a. bahwa dalam rangka mewujudkan pendidikan  \nyang bermutu, adil, dan setara perlumenerapkan Sistem Penerimaan Murid Barupada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama secaraobyektif, transparan, dan akuntabel;  \nb. bahwa agar kegiatan Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama berjalan tertib, lancar efektif, danefisien, perlu menetapkan petunjuk teknis;  \nc. bahwa berdasarkan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan Murid baru dalam keputusan kepala daerah paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada Peraturan Menteri ini;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2025;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003  \ntentang Sistem Pendidikan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014  \ntentang Pemerintahan Daerah sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;  \n3. Undang-Undang Nomor 119 Tahun 2024 tentang Kabupaten Kulon Progo di Daerah Istimewa Yogyakarta;  \n4. Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru;  \n5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah.  \n6. Peraturan Daerah Kabupaten Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2024 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;  \n7. Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan :  \nKESATU : Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid baru pada  \nJenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2025 sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.  \nKEDUA : Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal  \nditetapkan.  \nDitetapkan di Wates  \npada tanggal 8 April 2025 BUPATI KULON PROGO,  \nCap/ttd  \nR. AGUNG SETYAWAN  \nSalinan Keputusan Bupati ini disampaikan Kepada Yth. :  \n1. Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kulon Progo;  \nUntuk diketahui dan/atau dipergunakan sebagaimana mestinya.  \n-fd-  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN BUPATI KULON PROGONOMOR 149/A/2025  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS SISTEM  \nPENERIMAAN MURID BARU  \nJENJANG TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN 2025  \nI. PETUNJUK TEKNIS SISTEM PENERIMAAN MURID BARU JENJANG TAMANKANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. PENDAHULUAN  \nSetiap warga negara berhak mendapatkan layanan pendidikan yang bermutu, adil, dan setara. Hal tersebut selaras dengan misi pendidikan saatini yaitu mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua. Salah satu upayamewujudkan misi pendidikan tersebut adalah melalui sistem penerimaan murid baru dengan 4 (empat) jalur penerimaan, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi. Tujuan penerimaan murid baru adalah memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal. Memberikanakses dan layanan kepada murid tidak mampu dan penyandang disabilitas, da","cbCaisbd0RrfVhQ7","https://ap.wps.com/l/cbCaisbd0RrfVhQ7","pdf",443059,17,"Indonesian","# Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru\n## Pendahuluan\n## Ketentuan Umum","[{\"question\":\"Apa tujuan penerapan Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025?\",\"answer\":\"Tujuan penerimaan murid baru adalah memberi kesempatan yang adil bagi seluruh murid untuk mendapatkan layanan pendidikan berkualitas yang dekat dengan tempat tinggal, serta menyediakan akses bagi murid tidak mampu dan penyandang disabilitas.\"},{\"question\":\"Jalur apa saja yang digunakan dalam penerimaan murid baru tahun 2025?\",\"answer\":\"Penerimaan murid baru menggunakan 4 jalur, yaitu jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan SPMB pada dokumen ini?\",\"answer\":\"SPMB adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu bagi semua.\"}]","Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru - Jenjang Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama Tahun 2025 - Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor 149/A/2025 | PDF",26]