[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-204402-113":53,"doc-detail-204402-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-guidelines-for-new-student-admissions-banjarmasin-mayor-decree-no-100333kum2025","Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama - Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.3.3/KUM/2025","","Keputusan Wali Kota Banjarmasin menetapkan Petunjuk Teknis penerimaan murid baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025. Penyusunan pedoman dilakukan agar pelaksanaan penerimaan berjalan tertib dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dokumen memuat dasar pertimbangan, rujukan regulasi nasional dan daerah, serta ketentuan penetapan lampiran yang menjadi bagian tak terpisahkan dari keputusan.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-new-student-admissions-banjarmasin-mayor-decree-no-100333kum2025/204402/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-new-student-admissions-banjarmasin-mayor-decree-no-100333kum2025/204402.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Xiajie","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-05",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru di Kota Banjarmasin?","Question",{"text":110,"@type":111},"Petunjuk teknis ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Petunjuk teknis ini berlaku untuk jenjang pendidikan apa saja?",{"text":115,"@type":111},"Petunjuk teknis mengatur penerimaan murid baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana status petunjuk teknis terhadap Keputusan Wali Kota?",{"text":119,"@type":111},"Petunjuk teknis tercantum dalam lampiran I, II, dan III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},204402,1788572930,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":8},8814010472675,"https://avatar.qwps.com/avatar/WGlhamll","j SALIN A IN  \nWALI KOTA BANJARMASIN  \nPROVINSI KALIMANTAN SELATAN  \nKEPUTUSAN WALI KOTA BANJARMASIN  \nNOMOR [100.3.3.3/](100.3.3.3/) /KUM/2025  \nTENTANG  \nPENETAPAN PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN MURID BARU PADA TAMANKANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA  \nMenimbang: a .  \nMengingat: 1.  \n2.  \n3.  \nWALI KOTA BANJARMASIN,  \nbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 33 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tabun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru, Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan petunjuk teknis penerimaan murid baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dalam Keputusan Wali Kota paling lambat 2 (dua) bulan sebelumpengumuman pendaftaran penerimaan Murid baru dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan;  \nUndang-Undang Nomor Tl Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Perpanjangan Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820);  \nUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6842);  \nUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir  \ndengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor  \n41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor  \n68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6779);  \n6. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija (Lembaran Negara Republik Indonesia Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negara Nomor  \n120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Berita Negara Tahun 2023 Nomor 596);  \n9. Peraturan Menteri Pendidikan Dasa","cbCaiqXzzhQeymPw","https://ap.wps.com/l/cbCaiqXzzhQeymPw","pdf",8496231,36,"Indonesian","# A. PENDAHULUAN\n## Dasar pedoman Penerimaan Murid Baru Tahun 2025","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan petunjuk teknis penerimaan murid baru di Kota Banjarmasin?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.\"},{\"question\":\"Petunjuk teknis ini berlaku untuk jenjang pendidikan apa saja?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis mengatur penerimaan murid baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama.\"},{\"question\":\"Bagaimana status petunjuk teknis terhadap Keputusan Wali Kota?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis tercantum dalam lampiran I, II, dan III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini.\"}]","Petunjuk Teknis Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama - Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 100.3.3.3/KUM/2025 | PDF"]