[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-184885-113":53,"doc-detail-184885-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-guidelines-for-new-student-admission-ppdb-academic-year-20162017-samarinda-city","Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 - Kota Samarinda","","Dokumen ini menyajikan petunjuk teknis penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2016/2017 di Kota Samarinda. Ruang lingkup mencakup dasar keputusan kepala dinas, ketentuan umum, serta definisi operasional seperti Dinas, sekolah jenjang SD hingga SMA/SMK, madrasah (MI, MTs, MA), ijazah, SKHUN, dan berbagai jalur PPDB. Dokumen juga menetapkan istilah seleksi dan sistem PPDB online berbasis waktu nyata, termasuk jalur umum, luar kota, prestasi, disabilitas/bina lingkungan/PTK, jalur inklusif, serta kerjasama luar negeri dan dunia usaha/dunia industri.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-new-student-admission-ppdb-academic-year-20162017-samarinda-city/184885/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-new-student-admission-ppdb-academic-year-20162017-samarinda-city/184885.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"8796093062539","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-02",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam dokumen ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan satuan pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Jalur apa saja yang disebutkan untuk penerimaan peserta didik baru?",{"text":115,"@type":111},"Dokumen menyebut jalur umum, jalur luar kota, jalur prestasi, jalur disabilitas/bina lingkungan/PTK, jalur inklusif, serta jalur kerjasama luar negeri dan kerjasama dunia usaha/dunia industri.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa itu sistem PPDB Online menurut dokumen ini?",{"text":119,"@type":111},"Sistem PPDB Online adalah sistem untuk otomatisasi seleksi mulai dari pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},184885,1788364747,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":60,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},8796093062539,"# PETUNJUKTEKNIS (JUKNIS)PENERIMAAN PESERTA DDIKBARUPPDB)KOTASAMARINDATAHUN PELAJARAN2016/2017\n\nPEMERINTAH KOTA  \nDINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAANKOTA SAMARINDA TAHUN 2016  \n## SURAT KEPUTUSAN\n\nKEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA SAMARINDANOMOR:421/757/DP.IIA/101TENTANG  \n## PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU(PPDB)TAHUN PELAJARAN 2016/2017\n\nKEPALA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  \nMenimbang :bahwa dalam rangka pelaksanan Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2013 tentangPenyelenggaraan Pendidikan di Kota Samarinda,perlu menetapkan KeputusanKepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda nomor 421/757/DP.IIIA/101 tentang Penerimaan Peserta Didik BaruMengingat:1.Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional;2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhir dengan Undang-UndangNomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang 23 Tahun 2014.  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar NasionalPendidikan;  \n4 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan danPenyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan PenyelenggaraanPendidikan;  \n5.Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 50 Tahun 2007 tentangStandar Pengelolaan Pendidikan oleh Pemerintah Daerah;  \n6.Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan RepublikIndonesia dan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 2/VII/PB/2014dan Nomor 7 tahun 2014 tanggal 7 Juli 2014 tentang Penerimaan PesertaDidik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal/Bustanul Athfal DanSekolah/Madrasah  \n7.Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 03 tahun 2010 tentangPengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur.  \n8.Peraturan Daerah No.21 Tahun 2013 tentang Sistem PenyelenggaraanPendidikan di Kota Samarinda.  \nC  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan :PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU〔PPDB〕TAHUNPELAJARAN 2016/2017.  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\n### Pasal 1\n\nDalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda ini yang dimaksuddengan:  \n1.Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda  \n2.Sekolah adalah Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD,Sekolah Menengah Pertamayang selanjutnya disingkat(SMP),Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat (SMA),Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat (SMK)Negeri Kota Samarinda.  \n3.Madrasah adalah Madrasah Ibtidaiyah yang selanjutnya disingkat MI,Madrasah Tsanawiyahyang selanjutnya disingkat MTs dan Madrasah Aliyah yang selanjutnya disingkat MA;  \n4.Ijazah adalah dokumen resmi yang diterbitkan pleh satuan pendidikan yang menyatakanbahwa peserta didik telah tamat dari satuan pendidikan serta Lulus Ujian Nasional dan UjianSekolah/Madrasah;  \n5.Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat SKHUN adalah dokumen resmiyang diterbitkan oleh Sekolah /Madrasah untuk jenjang SD/MI yang memuat nilai hasil ujianSekolah/Madrasah dan untuk jenjang pendidikan SMP/MTs memuat nilai hasil Ujian Sekolah/Madrasah dan Nasional;  \n6.Program Paket A adalah kegiatan belajar pada jalur pendidikan non formal setara SD/MI  \n7.Program Paket Badalah kegiatan belajar pada jalur pendidikan non formal setara SMP/MTs  \n8.Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatanpenyeleksian yang dilakukan satuan pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterimasebagai peserta didik baru pada satuan pendidikan;  \n9.Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhandan persyaratan yang telah ditetapkan;  \n10.Sistem PPDB Online adalah sistem untuk melakukan otomatisasi seleksi penerimaan pesertadidik baru〔PPDB〕mulai dari proses pendaftaran,proses seleksi hingga pengumuman hasilseleksi,yang dilakukan secara Online dan berbasis waktu nyata (realtime).  \n11.PPDB Jalur Umum adalah Proses PPDB yang dila","cbCaiuN7qbDKgq2f","https://ap.wps.com/l/cbCaiuN7qbDKgq2f","pdf",3670347,19,"Indonesian","# Surat Keputusan\n# Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017\n## Bab Ketentuan Umum\n### Pasal 1","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan PPDB dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan satuan pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru.\"},{\"question\":\"Jalur apa saja yang disebutkan untuk penerimaan peserta didik baru?\",\"answer\":\"Dokumen menyebut jalur umum, jalur luar kota, jalur prestasi, jalur disabilitas/bina lingkungan/PTK, jalur inklusif, serta jalur kerjasama luar negeri dan kerjasama dunia usaha/dunia industri.\"},{\"question\":\"Apa itu sistem PPDB Online menurut dokumen ini?\",\"answer\":\"Sistem PPDB Online adalah sistem untuk otomatisasi seleksi mulai dari pendaftaran, proses seleksi hingga pengumuman hasil seleksi secara online dan berbasis waktu nyata (realtime).\"}]","Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2016/2017 - Kota Samarinda | PDF",29]