[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230291-113":53,"doc-detail-230291-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","technical-guidelines-for-granting-and-paying-additional-income-for-state-civil-apparatus-budget-year-2026","Petunjuk Teknis Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026","","Petunjuk Teknis Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026 mengatur pelaksanaan pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dokumen menetapkan dasar hukum melalui rujukan berbagai peraturan nasional dan peraturan gubernur terkait serta menegaskan keberlakuan keputusan pada tanggal penetapan. Bagian pendahuluan membahas latar belakang perbaikan tata kelola pemerintahan, penguatan SDM ASN, dan penerapan sistem merit sebagai landasan penyelenggaraan layanan publik yang bersih dan profesional.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guidelines-for-granting-and-paying-additional-income-for-state-civil-apparatus-budget-year-2026/230291/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guidelines-for-granting-and-paying-additional-income-for-state-civil-apparatus-budget-year-2026/230291.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Finn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-18","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa ruang lingkup Petunjuk Teknis ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Petunjuk teknis ini menjadi acuan dalam melaksanakan pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara pada Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Peraturan apa yang menjadi dasar ketentuan dokumen?",{"text":114,"@type":110},"Dasar ketentuan mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait ASN, manajemen pegawai, penilaian kinerja, serta disiplin, termasuk Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang tambahan penghasilan ASN.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan keputusan ini mulai berlaku?",{"text":118,"@type":110},"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam diktum keputusan, yaitu pada tanggal 3 Februari 2026.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230291,1789048840,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},34359740700684,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1f400023980c374ae676?_k=1777273430885731487","SALINAN  \nGUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG  \nKEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR [100.3.3.1/66/BKPSDMD/2026](100.3.3.1/66/BKPSDMD/2026)  \nTENTANG  \nPETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN ANGGARAN 2026  \nGUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,  \nMenimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat  \n(7) Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, perlu menetapkan Petunjuk Teknis Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856;  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6718);  \n8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1047);  \n9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 54);  \n10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah;  \n11. Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor  \n5 Tahun 2025 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Berita Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2025 Nomor 3 Seri E);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU : Petunjuk Teknis Pemberian dan Pembayaran Tambahan  \nPenghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.  \nKEDUA : Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud pada DIKTUM  \nKESATU merupakan acuan dalam melaksanakan Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Peg","cbCaiidRndcpLv5v","https://ap.wps.com/l/cbCaiidRndcpLv5v","pdf",1362649,63,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## A. Latar Belakang\n## B. Dasar Pertimbangan (rujukan regulasi)","[{\"question\":\"Apa ruang lingkup Petunjuk Teknis ini?\",\"answer\":\"Petunjuk teknis ini menjadi acuan dalam melaksanakan pemberian dan pembayaran tambahan penghasilan bagi Aparatur Sipil Negara pada Tahun Anggaran 2026 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.\"},{\"question\":\"Peraturan apa yang menjadi dasar ketentuan dokumen?\",\"answer\":\"Dasar ketentuan mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait ASN, manajemen pegawai, penilaian kinerja, serta disiplin, termasuk Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang tambahan penghasilan ASN.\"},{\"question\":\"Kapan keputusan ini mulai berlaku?\",\"answer\":\"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sebagaimana dinyatakan dalam diktum keputusan, yaitu pada tanggal 3 Februari 2026.\"}]","Petunjuk Teknis Pemberian dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2026 | PDF",97]