[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228779-113":53,"doc-detail-228779-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","technical-guide-for-establishing-and-digitalizing-red-white-village-cooperatives","Panduan Teknis Pendirian dan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih","","Panduan teknis ini menjelaskan konsep Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai badan usaha anggota masyarakat desa untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi bersama. Dokumen memuat dasar hukum, tata cara pembentukan mulai dari musyawarah desa, rapat pendirian, pengesahan badan hukum, hingga pendataan koperasi eksisting atau skema revitalisasi. Diuraikan pula penentuan jenis koperasi, penyusunan AD/ART, penamaan koperasi sesuai format, proses pendaftaran untuk memperoleh NIK dan SK, serta contoh usaha yang dijalankan. Bagian evaluasi menekankan pelaporan perkembangan triwulanan kepada dinas dan rekap nasional.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-guide-for-establishing-and-digitalizing-red-white-village-cooperatives/228779/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-guide-for-establishing-and-digitalizing-red-white-village-cooperatives/228779.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"นรินทร์","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-10","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa itu Koperasi Desa Merah Putih dan apa tujuannya?","Question",{"text":110,"@type":111},"Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah badan usaha beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha berkelanjutan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja langkah utama tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?",{"text":115,"@type":111},"Langkahnya meliputi musyawarah desa, rapat pendirian yang dituangkan dalam berita acara dan dibuatkan akta oleh notaris, pengajuan pengesahan badan hukum, serta pendataan koperasi eksisting untuk integrasi atau revitalisasi bila kurang aktif.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana proses pendaftaran hingga koperasi memperoleh NIK dan SK pengesahan?",{"text":119,"@type":111},"Pengajuan dilakukan ke Dinas Koperasi setempat untuk sosialisasi rencana pendirian, lalu pembuatan akta di kantor notaris yang direkomendasikan dinas, diikuti kelengkapan dokumen pendirian seperti formulir, AD/ART, berita acara, daftar anggota pendiri, dan rencana usaha. Setelah disetujui, koperasi mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Surat Keputusan (SK) pengesahan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228779,1789029119,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104957,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c6bd8a5076e1?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1787554080175789136","KOP DESA  \nTum buh & Sejah te ra Ber sama  \nPANDUAN TEKNIS PENDIRIAN  \nDAN DIGITALISASI KOPERASI DESA  \nMERAH PUTIH  \n website  [kopdesa.com](kopdesa.com)   Innovative  Visioner  Transparent  Secure  Trusted  \n“Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah PuƟhsebagai langkah strategis untuk meningkatkan ketahanan pangan nasional, mempercepat pengentasan kemiskinan, serta memperkuatekonomi kerakyatan melalui peran koperasi  \nsebagai motor penggerak ekonomirakyat di desa.”  \nJenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto  \nPresiden Republik Indonesia  \nAPA ITU KOPERASI  \nDESA MERAH PUTIH ?  \nDASAR HUKUM  \n1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992  \n2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2O21  \n5. Peraturan Presiden Nomor 197 Tahun 2024  \n6. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018  \n7. Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2O24  \nKoperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah badan usaha yang beranggotakan masyarakat desa, dengan tujuan utama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama,  \nmelalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaanusaha yang berkelanjutan.  \nTATA CARAPEMBENTUKAN KOPERASIDESA MERAH PUTIH  \n1. Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi  \nSetiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi, menyelenggarakan musyawarah desa khusus. Dalam forum ini disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal (nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dll.), serta pemilihan calon pengurus/pengawas koperasi. Hasil musyawarah desa sebagai acuan pelaksanaan rapat pendirian koperasi.  \n2. Pengesahan Badan Hukum (Untuk Pendirian Koperasi Baru)  \nPara pendiri melaksanakan rapat pendirian yang hasilnya dituangkan ke dalam Berita Acara Pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung diajukankepada notaris pembuat akta koperasi. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Selanjutnya diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.  \n3. Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting  \nBagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Koperasi Desa Merah Putih (tanpa perlu mendirikan baru dengan penyesuaiananggaran dasar. Bagi koperasi desa yang ada namun kurang aktif atau lemah, akan langsung masuk ke skema revitalisasi.  \n4. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih  \nDesa yang jumlah penduduknya kurang dari 500 orang, maka Koperasi Desa bisa didirikan lebih dari 1 (satu) desa. Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Desa Indonesia diharapkan telah terbentuk pada akhir Juni 2025.  \nPEMBENTUKAN KOPERASI  \nMERAH PUTIH  \n✅ Menentukan Jenis Koperasi  \nPilihjenis koperasi sesuai kebutuhandesa, seperti koperasi simpan pinjam, konsumen, produsen, ataujasa.  \n✅ Membentuk Kelompok Pendiri  \nMinimal terdiri dari 9 orang yang sepakat untuk mendirikan koperasi.  \n✅ Menyusun Rencana Usaha  \nBuat rencana bisnis yang mencakup tujuan, model bisnis, dan manfaatbagi anggota.  \n✅ Melakukan Sosialisasi Kepada Warga  \nLibatkan masyarakat desa agar memahami manfaat koperasi dantertarik untuk bergabung.  \nPENAMAAN DAN JENIS KOPERASI  \nPengajuan nama Koperasi Desa Merah Putih harus memuat nama desa setempat dengan format:  \n✅ Di awali dengan kata “Koperasi”   \n✅ Di lanjutkan dengan frasa “Desa Merah Putih”  \n✅ Di akhiri dengan “nama desa setempat”  \nContoh:  \nKoperasi Desa Merah Putih Karangrojo  \nPENYUSUNAN  \nANGGARAN DASAR  \nDAN ANGGARAN RUMAH TANGGA  \nLangkah berikutnya adalah menyusundokumen hukum koperasi:  \n✅ Anggaran Dasar (AD) berisi identitas koperasi, tujuan, jenis usaha, danaturan keanggotaan.  \n✅ Anggaran Rumah Tangga (ART) mengatur tata kelola operasional koperasi, termasuk hak dankewajiban anggota.  \n✅ Dokumen ini harus disusunberdasarkan ","cbCaip4miMxxVXKu","https://ap.wps.com/l/cbCaip4miMxxVXKu","pdf",11448790,18,"Indonesian","# Apa itu Koperasi Desa Merah Putih?\n# Dasar Hukum\n# Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih\n## Musyawarah Desa Pembentukan Koperasi\n## Pengesahan Badan Hukum (Pendirian Koperasi Baru)\n## Pendataan dan Integrasi Koperasi Eksisting\n## Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih\n# Pembentukan Koperasi Merah Putih\n## Menentukan Jenis Koperasi\n## Membentuk Kelompok Pendiri\n## Menyusun Rencana Usaha\n## Melakukan Sosialisasi kepada Warga\n# Penamaan dan Jenis Koperasi\n# Penyusunan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga\n# Rapat Pendirian Koperasi\n# Pendaftaran Koperasi\n# Usaha Koperasi Desa Merah Putih\n# Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Desa Merah Putih","[{\"question\":\"Apa itu Koperasi Desa Merah Putih dan apa tujuannya?\",\"answer\":\"Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih adalah badan usaha beranggotakan masyarakat desa dengan tujuan utama meningkatkan kesejahteraan ekonomi secara bersama-sama melalui pemberdayaan potensi lokal dan pengelolaan usaha berkelanjutan.\"},{\"question\":\"Apa saja langkah utama tata cara pembentukan Koperasi Desa Merah Putih?\",\"answer\":\"Langkahnya meliputi musyawarah desa, rapat pendirian yang dituangkan dalam berita acara dan dibuatkan akta oleh notaris, pengajuan pengesahan badan hukum, serta pendataan koperasi eksisting untuk integrasi atau revitalisasi bila kurang aktif.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses pendaftaran hingga koperasi memperoleh NIK dan SK pengesahan?\",\"answer\":\"Pengajuan dilakukan ke Dinas Koperasi setempat untuk sosialisasi rencana pendirian, lalu pembuatan akta di kantor notaris yang direkomendasikan dinas, diikuti kelengkapan dokumen pendirian seperti formulir, AD/ART, berita acara, daftar anggota pendiri, dan rencana usaha. Setelah disetujui, koperasi mendapatkan Nomor Induk Koperasi (NIK) dan Surat Keputusan (SK) pengesahan.\"}]","Panduan Teknis Pendirian dan Digitalisasi Koperasi Desa Merah Putih | PDF",28]