[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231684-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231684-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","technical-agreement-records-management-central-java-provincial-archives-and-library-service-with-diponegoro-university","Perjanjian Teknis - Pengelolaan Kearsipan - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Universitas Diponegoro","","Perjanjian Teknis tahun 2017 mengatur kerja sama institusional antara Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah (PIHAK KESATU) dan Universitas Diponegoro (PIHAK KEDUA) dalam pengelolaan kearsipan. Dokumen menetapkan dasar hukum, tujuan, serta sifat kolaboratif yang saling mendukung pelaksanaan tugas kedua lembaga. Ruang lingkup mencakup peningkatan sumber daya manusia dan pengabdian masyarakat, jaringan kemitraan informasi, pemanfaatan kearsipan, kerja sama pengelolaan kearsipan, dan kegiatan lain yang disepakati para pihak.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/technical-agreement-records-management-central-java-provincial-archives-and-library-service-with-diponegoro-university/231684/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/technical-agreement-records-management-central-java-provincial-archives-and-library-service-with-diponegoro-university/231684.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Seraphina","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-07","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa tujuan utama Perjanjian Teknis ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"Meningkatkan hubungan institusional antara kedua pihak dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya pengelolaan dan pengembangan kearsipan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Siapa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini?",{"text":68,"@type":64},"PIHAK KESATU adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, sedangkan PIHAK KEDUA adalah Universitas Diponegoro.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan?",{"text":72,"@type":64},"Meliputi peningkatan SDM dan pengabdian di bidang kearsipan, jaringan kemitraan informasi, penggunaan dan pemanfaatan kearsipan, kerja sama pengelolaan kearsipan, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231684,1789066506,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962075114101,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e000253a75eb197efd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780044092746381165","UNIVERSITAS DIPONEGORO  \nPEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nPERJANJIAN TEKNIS  \nDINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH  \nDENGAN  \nUNIVERSITAS DIPONEGORO  \nNomor : 045/4848  \nNomor : 7344/UN7 . P/KS/2017  \nTENTANG  \nPENGELOLAAN KEARSIPAN  \nPEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nDINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN  \nTAHUN 2017  \nUNIVERSITAS DIPONEGORO  \nPEMERINTAH PROVINSI JAWA TENGAH  \nPERJANJIAN TEKNIS  \nDINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN PROVINSI JAWA TENGAH  \nDENGAN  \nUNIVERSITAS DIPONEGORO  \n Nomor : 045 / 4848   \nNomor : 7344/UN7 . P/KS/2017  \nTENTANG  \nPENGELOLAAN KEARSIPAN  \nPada hari ini Rabu tanggal delapan bulan Nopember tahun dua ribu tujuh belas (8- 11-2017), yang bertanda tangan di bawah ini:  \n1. MUHAMAD MASROFI, S.Sos, M.Si. : Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah yang berkedudukan di Jalan Setiabudi Nomor 201 C Komplek Diklat, Srondol, Semarang, dalam hal ini bertindakuntuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, selanjutnyadisebut sebagai PIHAK KESATU.  \n2. Prof. Dr. YOS JOHAN UTAMA, S.H., : Rektor Universitas Diponegoro, yang  \nM. Hum. berkedudukan di Jalan Prof. H.  \nSoedarto,S. H.Tembalang, Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah 50275 , selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA  \nBerdasarkan:  \n1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;  \n3. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;  \n5. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1961 tentang Pendirian Universitas Diponegoro  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;  \n7. Peraturan Pemerintah RI Nomor 28 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan;  \n8. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n9. Peraturan Pemerintah RI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Diponegoro sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum;  \n10. Peraturan Pemerintah RI Nomor 52 Tahun 2015 tentang Statua Universitas Diponegoro, Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH);  \n11. Keputusan Menteri Riset , Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: Nomor: 146/M/Kp/IV/2015 tentang Pengangkatan Rektor Universitas Diponegoro;  \n12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah;  \n13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah;  \n14. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2016 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 85);  \n15. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kerjasama Daerah.  \n16. Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 39 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Provinsi Jawa Tengah.  \nPIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan masing-masing disebut PIHAK , sepakat untuk mengikatkan diri dalamsebuah Perjanjian Teknis tentang Pengelolaan Kearsipan dengan ketentuan sebagaiberikut:  \nPasal 1  \nPENGERTIAN UMUM  \n(1) Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah merupakan unsur pendukung tugas Gubernur Jawa Tengah di bidang kearsipan dan perpustakaanyang berkedudukan di bawah Gubernur Jawa Tengah dan ber","cbCaiqOgb3KxFvkt","https://ap.wps.com/l/cbCaiqOgb3KxFvkt","pdf",95262,7,"Indonesian","# Perjanjian Teknis\n## Pihak yang Menandatangani\n## Dasar Hukum\n## Pasal 1 Pengertian Umum\n## Pasal 2 Tujuan dan Sifat Perjanjian Teknis\n## Pasal 3 Ruang Lingkup Perjanjian Teknis\n## Pasal 4 Pelaksanaan dan Evaluasi Kegiatan","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Perjanjian Teknis ini?\",\"answer\":\"Meningkatkan hubungan institusional antara kedua pihak dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya pengelolaan dan pengembangan kearsipan.\"},{\"question\":\"Siapa PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA dalam perjanjian ini?\",\"answer\":\"PIHAK KESATU adalah Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah, sedangkan PIHAK KEDUA adalah Universitas Diponegoro.\"},{\"question\":\"Apa saja ruang lingkup kerja sama yang akan dilaksanakan?\",\"answer\":\"Meliputi peningkatan SDM dan pengabdian di bidang kearsipan, jaringan kemitraan informasi, penggunaan dan pemanfaatan kearsipan, kerja sama pengelolaan kearsipan, serta kegiatan lain yang disepakati para pihak.\"}]","Perjanjian Teknis - Pengelolaan Kearsipan - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Jawa Tengah dengan Universitas Diponegoro | PDF",11]