[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-201293-113":53,"doc-detail-201293-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","teacher-professional-education-ppg-a-way-to-make-teachers-professional","Pendidikan Profesi Guru (PPG) - Sebagai Cara Untuk Menjadikan Guru Menjadi Profesional","","Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan untuk membantu guru menguasai kompetensi secara utuh. PPG Dalam Jabatan dirancang sistematis melalui tahapan seleksi, pembelajaran, penilaian hingga uji kompetensi, sehingga mampu menjawab persoalan kualifikasi di bawah standar dan rendahnya kompetensi. Lulusan memperoleh gelar guru profesional, sertifikat pendidik, serta dukungan peningkatan karier dan tunjangan profesi sesuai persyaratan yang berlaku.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/teacher-professional-education-ppg-a-way-to-make-teachers-professional/201293/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/teacher-professional-education-ppg-a-way-to-make-teachers-professional/201293.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rowan","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-04",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan?","Question",{"text":110,"@type":111},"PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, serta kompetitif. Program ini juga diharapkan menjawab masalah kualifikasi di bawah standar dan rendahnya kompetensi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa dasar hukum yang menguatkan profesi guru?",{"text":115,"@type":111},"Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan guru sebagai jabatan profesi serta menetapkan kewajiban memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kondisi sehat jasmani dan rohani.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa manfaat bagi guru yang menyelesaikan PPG?",{"text":119,"@type":111},"Guru yang menyelesaikan PPG berhak menyandang gelar guru profesional (Gr) serta mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dapat membuka peluang karier lebih luas dan berhak atas tunjangan profesi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},201293,1788529868,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1099514067415,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539d78ffe74a7?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779092875211072502","Pendidikan Profesi Guru (PPG) Sebagai Cara Untuk Menjadikan Guru Menjadi Profesional  \nElly Maryani  \nSD Negeri 58 Kaur, Kaur [ellymaryani85@gmail.com](ellymaryani85@gmail.com)  \nAbstrak: PPG adalah singkatan dari Pendidikan Profesi Guru yang diselenggarakan agar para guru bisamenguasai kompetensi guru secara utuh. PPG Dalam Jabatan diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan pendidikan, seperti: Kualifikasi di bawah standar (under qualification), Guru-guru yang kurang kompeten (low competence) . Seseorang yang memilih untuk berprofesi sebagai guru seharusnyamemiliki kemampuan melaksanakan pembelajaran yang inovatif dan menyenangkan dengan mengintegrasikan beberapa skill tambahan seperti Berpikir kritis dan pemecahan masalah, kreatif dan memiliki kemampuan dalam berinovasi, Keterampilan belajar kontekstual dan kemampuan dalam literasi teknologi dan komunikasi. PPG Dalam Jabatan dirancang secara sistematis dan menerapkan prinsip mutu mulai dari seleksi, proses pembelajaran, dan penilaian, hingga uji kompetensi, sehingga diharapkan akan menghasilkan guru-guru masa depan yang profesional. Guru dengan kemampuan yang mumpunidipercaya dapat menghasilkan lulusan yang unggul, kompetitif, dan berkarakter, serta cinta tanah air.  \nKata Kunci: PPG, Guru, Profesional Pendahuluan  \nGuru adalah jabatan profesi sehingga seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya denganselalu berpegang teguh pada etika kerja, independen (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat, dan kode etik yang regulative (Sulipan, [http://www.ktiguru.org/](http://www.ktiguru.org/)[ ](http://www.ktiguru.org/)[index.php/profesiguru](index.php/profesiguru))  \nPendidikan adalah investasi masa depan yang sangat bernilai. Pemerintah telah berkomitmen bahwa pendidikan bagi generasi masa depan harus dimulai dan disiapkan dengansungguh-sungguh. Untuk itu proses penyemaian generasi masa depan ini harus dibarengi dengan penyiapan guru profesional melalui suatu sistem pendidikan guru yang bermutu dan akuntabel.  \nPada tahun 2005, Pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) . Di dalam undang-undang ini dinyatakan bahwa guru adalah jabatan profesi. Pasal 1 (1) menyatakan bahwa Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasipeserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Selanjutnya Pasal 8 UUGD menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta mampumewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.  \nPPG dalam jabatan adalah program pendidikan profesi guru bagi lulusan S1 Kependidikan atau S1/D-IV Nonkependidikan yang sudah mengajar pada satuan unit pendidikantertentu disertai kesepakatan atau perjanjian kerja. PPG dalam jabatan ini bisa diikuti PNS maupun non PNS. Misalnya, jika sekarang Bapak/Ibu sudah mengajar selama 6 tahun di suatu sekolah, maka untuk mengurus sertifikasi bisa melalui PPG dalam jabatan ini.  \nPPG dalam jabatan dilaksanakan di Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan yang ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini terdapat 61 perguruan tinggi dan 37 bidang studi.  \nProgram PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, dan kompetitif dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Selain itu PPG","cbCaiqTl2mJLfl2V","https://ap.wps.com/l/cbCaiqTl2mJLfl2V","pdf",192829,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Guru sebagai jabatan profesi\n## Pendidikan sebagai investasi masa depan\n# Landasan Hukum dan Definisi\n## Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005\n## Kualifikasi dan sertifikat pendidik\n# PPG Dalam Jabatan\n## Sasaran peserta dan persyaratan\n## Penyelenggara dan bidang studi\n## Tujuan program dan kompetensi yang dibentuk\n# Hasil Program","[{\"question\":\"Apa tujuan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan?\",\"answer\":\"PPG Dalam Jabatan bertujuan menghasilkan guru sebagai pendidik profesional yang bertakwa dan berakhlak mulia, berilmu, adaptif, kreatif, inovatif, serta kompetitif. Program ini juga diharapkan menjawab masalah kualifikasi di bawah standar dan rendahnya kompetensi.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang menguatkan profesi guru?\",\"answer\":\"Dasarnya adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menyatakan guru sebagai jabatan profesi serta menetapkan kewajiban memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kondisi sehat jasmani dan rohani.\"},{\"question\":\"Apa manfaat bagi guru yang menyelesaikan PPG?\",\"answer\":\"Guru yang menyelesaikan PPG berhak menyandang gelar guru profesional (Gr) serta mendapatkan sertifikat pendidik. Sertifikat pendidik dapat membuka peluang karier lebih luas dan berhak atas tunjangan profesi dengan persyaratan yang harus dipenuhi.\"}]","Pendidikan Profesi Guru (PPG) - Sebagai Cara Untuk Menjadikan Guru Menjadi Profesional | PDF",12]