[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229169-113":53,"doc-detail-229169-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","tax-consultant-certification-authority-faq-on-tax-consultant-certification-skp","Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak - FAQ tentang Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP)","","Dokumen FAQ membahas Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP). Materi memuat pengertian sertifikat dan fungsinya sebagai prasyarat izin praktik, tiga jalur memperoleh sertifikat (pengakuan ijazah, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak/USKP, serta penyetaraan pensiunan pegawai DJP), serta struktur PPSKP. Dijelaskan pula tiga tingkatan (A, B, C), persyaratan peserta tiap tingkatan, mata ujian untuk USKP A-B-C, dan ketentuan kesempatan mengulang bagi peserta yang tidak lulus.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/tax-consultant-certification-authority-faq-on-tax-consultant-certification-skp/229169/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tax-consultant-certification-authority-faq-on-tax-consultant-certification-skp/229169.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Violet","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak dan apa fungsinya?","Question",{"text":109,"@type":110},"Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Sertifikat ini menjadi prasyarat untuk memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak?",{"text":114,"@type":110},"Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme: pengakuan ijazah, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan penyetaraan pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Apa saja mata ujian pada USKP Tingkat A, B, dan C?",{"text":118,"@type":110},"USKP A meliputi PPh OP & SPT PPh OP, KUP/PPSP/PP, PBB-P3/BPHTB/BM, PPh Pot/Put, PPN & SPT PPN, serta Kode Etik Profesi. USKP B mencakup PPh Badan & SPT PPh Badan, KUP/PPSP/PP (2), PPN & SPT PPN, PPh Pot/Put, dan Akuntansi Perpajakan. USKP C mencakup PPh Badan & SPT PPh Badan, Pajak Internasional, Akuntansi Perpajakan, serta PPh Pot/Put.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229169,1789036282,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},4398048950312,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002538284de19e3c?_k=1778320343897328908","PANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK  \nKOMITE PELAKSANA  \nGedung Djuanda II Lantai 19-20, Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta  \nFREQUENTLY ASKED QUESTIONS  \nTentang Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP)  \n1. Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak?  \nSertifikat Konsultan Pajak adalah Surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Sertifikat Konsultan Pajak menjadi prasyarat untuk mendapat ijin praktik sebagaikonsultan pajak.  \n2. Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak?  \nSertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme, yakni melaluipengakuan ijazah, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan penyetaraan pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) .  \n3. Apa yang dimaksud mekanisme pengakuan ijazah?  \nMekanisme pengakuan ijazah merupakan mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak dengan memiliki ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) program studi perpajakan yang perguruan tingginya ditetapkan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) .  \n4. Apakah saat ini sudah ada perguruan tinggi yang telah ditetapkan oleh PPSKP?  \nSaat ini PPSKP belum menetapkan perguruan tinggi yang ijazahnya dapat diakui.  \n5. Apa yang dimaksud mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)?  \nMekanisme USKP adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajakmelalui ujian sertifikasi untuk jenjang profesi konsultan pajak dengan memenuhipersyaratan tertentu.  \n6. Apa yang dimaksud mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP?  \nMekanisme penyetaraan pensiunan adalah mekanisme untuk memperoleh sertifikat konsultan pajak yang dapat diperoleh bagi pensiunan pegawai DJP dengan mengikutikegiatan penyetaraan tingkat sertifikasi yang mekanisme kegiatannya ditentukan oleh PPSKP.  \n7. Apa yang dimaksud Panitia Penyelenggara Sertifikat Konsultan Pajak (PPSKP)?  \nPPSKP merupakan panitia yang dibentuk oleh Menteri Keuangan untuk menyelenggarakan Sertifikasi Konsultan Pajak. Namun PPSKP bukan merupakan bagian  \nPANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK  \nKOMITE PELAKSANA  \nGedung Djuanda II Lantai 19-20, Jl. Dr. Wahidin Raya Nomor 1, Jakarta  \ndari struktur organisasi Kementerian Keuangan. Struktur organisasi PPSKP terdiri dariatas Komite Pengarah dan Komite Pelaksana.  \n8. Apakah Sertifikat Konsultan Pajak memiliki tingkatan?  \nSertifikat konsultan pajak terdiri atas tiga tingkatan, yakni:  \n• Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A  \nSertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) dengan Indonesia.  \n• Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B  \nSertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajibanperpajakannya, kecuali kepada Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai P3Bdengan Indonesia.  \n• Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C.  \nSertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan tingkat keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajibanperpajakannya.  \n9. Apa saja persyaratan untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A (USKP A)?  \nUntuk mengikuti USKP A, calon peserta harus memiliki ijazah paling rendah Diploma III (D-III) program studi akuntansi atau program studi perpajakan, atau ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan.  \n10. Apa saja persyaratan untuk dapat mengikuti Ujian Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B (USKP B)?  \nPANITIA PENYELENGGARA SERTIFIKASI KONSULTAN PA","cbCaibDbl5ED04yL","https://ap.wps.com/l/cbCaibDbl5ED04yL","pdf",234704,9,"Indonesian","# Frequenty Asked Questions (FAQ) - Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP)\n## Pengertian dan tujuan sertifikat\n## Cara mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak\n## Mekanisme pengakuan ijazah\n## Mekanisme Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP)\n## Mekanisme penyetaraan pensiunan pegawai DJP\n## Peran Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP)\n## Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak (A, B, C)\n## Persyaratan peserta USKP Tingkat A\n## Persyaratan peserta USKP Tingkat B\n## Persyaratan peserta USKP Tingkat C\n## Mata ujian USKP Tingkat A\n## Mata ujian USKP Tingkat B\n## Mata ujian USKP Tingkat C\n## Kesempatan mengulang bagi peserta tidak lulus","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sertifikat Konsultan Pajak dan apa fungsinya?\",\"answer\":\"Sertifikat Konsultan Pajak adalah surat keterangan tingkat keahlian sebagai Konsultan Pajak. Sertifikat ini menjadi prasyarat untuk memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak.\"},{\"question\":\"Bagaimana cara mendapatkan Sertifikat Konsultan Pajak?\",\"answer\":\"Sertifikat Konsultan Pajak dapat diperoleh melalui tiga mekanisme: pengakuan ijazah, Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), dan penyetaraan pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP).\"},{\"question\":\"Apa saja mata ujian pada USKP Tingkat A, B, dan C?\",\"answer\":\"USKP A meliputi PPh OP \\u0026 SPT PPh OP, KUP/PPSP/PP, PBB-P3/BPHTB/BM, PPh Pot/Put, PPN \\u0026 SPT PPN, serta Kode Etik Profesi. USKP B mencakup PPh Badan \\u0026 SPT PPh Badan, KUP/PPSP/PP (2), PPN \\u0026 SPT PPN, PPh Pot/Put, dan Akuntansi Perpajakan. USKP C mencakup PPh Badan \\u0026 SPT PPh Badan, Pajak Internasional, Akuntansi Perpajakan, serta PPh Pot/Put.\"}]","Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak - FAQ tentang Sertifikasi Konsultan Pajak (SKP) | PDF",14]