[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-148095-113":53,"doc-detail-148095-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","tata-cara-penertiban-hewan-ternak-di-kabupaten-aceh-besar-nomor-5-tahun-2021-pengaturan","TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KABUPATEN ACEH BESAR - Nomor 5 Tahun 2021 - Pengaturan","","Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2021 menetapkan tata cara penertiban hewan ternak di wilayah Kabupaten Aceh Besar. Ketentuan ini disusun sebagai tindak lanjut aturan qanun dan pasal terkait penyelenggaraan ketertiban umum serta ketenteraman masyarakat, sekaligus untuk mendukung upaya penertiban, pembinaan, dan pengawasan pemeliharaan hewan ternak. Dasar pertimbangannya juga merujuk hasil fasilitasi rancangan peraturan dan sejumlah undang-undang, peraturan pemerintah, serta peraturan menteri yang relevan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/tata-cara-penertiban-hewan-ternak-di-kabupaten-aceh-besar-nomor-5-tahun-2021-pengaturan/148095/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tata-cara-penertiban-hewan-ternak-di-kabupaten-aceh-besar-nomor-5-tahun-2021-pengaturan/148095.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Logic","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-26",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum terkait pemeliharaan hewan ternak melalui penertiban, pembinaan, dan pengawasan di Kabupaten Aceh Besar.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa dasar pertimbangan utama dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"Dasar pertimbangan meliputi ketentuan pasal pada Qanun terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, kebutuhan penertiban pemeliharaan hewan ternak, serta hasil fasilitasi rancangan peraturan.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ruang lingkup definisi pada Bab I?",{"text":118,"@type":110},"Pada Bab I bagian ketentuan umum, Pasal 1 memuat definisi istilah seperti Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, dan Hewan Ternak.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},148095,1787775052,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099513958762,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1000023916a998db790?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1784791008015729253","BUPATI ACEH BESAR  \nPERATURAN BUPATI ACEH BESAR  \nNOMOR 5 TAHUN 2021  \nTENTANG  \n# TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KABUPATEN ACEH BESAR\n\nBISMILLAHIRRAHMANIRRAHIMATAS RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA  \nBUPATI ACEH BESAR,  \nMenimbang:  a.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 54Qanun Kebupaten Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019tentang PenyelenggaraanKetertiban Umum danKetentraman Masyarakat,tata cara penerapan sanksiadministratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati;  \nb.bahwa salah satu upaya untuk menjaga ketertiban umumatas pemeliharaan hewan ternak di Kabupaten Aceh Besarperlu diadakan penertiban,pembinaan dan pengawasanterhadap pemeliharaan hewan ternak;  \nc.bahwa memperhatikan Surat Gubernur Aceh Nomor :180/6010 tanggal 19 Maret 2021 Perihal:Hasil FasilitasiRancangan Peraturan Bupati Aceh Besar tentangPenertiban Hewan Ternak:  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,huruf b dan huruf c,perlu menetapkanPeraturan Bupati Aceh Besar tentang Penertiban HewanTernak di Kabupaten Aceh Besar;  \nMengingat:1.Undang-Undang_Nomor 7(Drt)Tahun 1956 tentangPembentukan Daerah Otonom Kabupaten-KabupatenDalam Lingkungan Wilayah Propinsi Sumatera Utara(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor  \n58,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor1092);  \n2.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentangPenyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah IstimewaAceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999Nomor 172,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3893);  \n3.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2006 Nomor 62,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4633);84  \n1  \n2  \n4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakandan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2009 Nomor 84,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5015,sebagaimana telahdiubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5691);  \n5.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintasdan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 96,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5025);  \n6.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentangPerlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor140,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 50590);  \n7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587),sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan KeduaAtas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n8.Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentangKesehatan Masyarakat Verteriner dan KesejahteraanHewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 214,Tambahan Lembaran Negaran RepublikIndonesia Nomor 5356);  \n9.Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2013 tentangPemberdayaan Peternakan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2013 Nomor 6,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5391);  \n10.Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentangSatuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2018 Nomor 72,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6205);  \n11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011tentang Standar Operasional Prosedur Di LingkunganPemerintah Provinsi Dan Kabupaten/Kota(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2011 Nomor 704);  \n12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2019tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di LingkunganPemerintah Daerah(Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2019 Nomor 166);  \n13.Peraturan Menteri ","cbCaioqzVcrAG9PL","https://ap.wps.com/l/cbCaioqzVcrAG9PL","pdf",1077376,12,"Indonesian","# BAB I\n## KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Peraturan ini bertujuan menjaga ketertiban umum terkait pemeliharaan hewan ternak melalui penertiban, pembinaan, dan pengawasan di Kabupaten Aceh Besar.\"},{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan utama dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Dasar pertimbangan meliputi ketentuan pasal pada Qanun terkait ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, kebutuhan penertiban pemeliharaan hewan ternak, serta hasil fasilitasi rancangan peraturan.\"},{\"question\":\"Bagaimana ruang lingkup definisi pada Bab I?\",\"answer\":\"Pada Bab I bagian ketentuan umum, Pasal 1 memuat definisi istilah seperti Kabupaten Aceh Besar, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Daerah, Bupati, dan Hewan Ternak.\"}]","TATA CARA PENERTIBAN HEWAN TERNAK DI KABUPATEN ACEH BESAR - Nomor 5 Tahun 2021 - Pengaturan | PDF",18]