[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-148099-113":53,"doc-detail-148099-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","tasikmalaya-mayor-regulation-no-59-of-2015-licensing-for-veterinary-medical-services","Peraturan Walikota Tasikmalaya - Nomor 59 Tahun 2015 - Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner","","Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 59 Tahun 2015 menetapkan kerangka perizinan untuk penyelenggaraan pelayanan jasa medik veteriner. Aturan ini disusun untuk melindungi kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, sekaligus meningkatkan derajat kesehatan hewan produksi serta produktivitasnya. Dasar kewenangan walikota merujuk pada ketentuan perundang-undangan peternakan dan kesehatan hewan. Dokumen juga memuat definisi umum terkait daerah, pemerintah daerah, walikota, SKPD, serta istilah kesehatan hewan dan jenis layanan medik veteriner.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/tasikmalaya-mayor-regulation-no-59-of-2015-licensing-for-veterinary-medical-services/148099/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tasikmalaya-mayor-regulation-no-59-of-2015-licensing-for-veterinary-medical-services/148099.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Finn","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-26",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 59 Tahun 2015?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk melindungi dan mengamankan dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta meningkatkan derajat kesehatan hewan produksi dan produktivitasnya melalui pengendalian pelayanan jasa medik veteriner.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Siapa yang berwenang memberikan izin pelayanan kesehatan hewan dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Walikota Tasikmalaya berwenang memberikan izin pelayanan kesehatan hewan, termasuk pelayanan jasa medik veteriner, sesuai rujukan ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam konsiderans.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa yang dimaksud dengan pelayanan jasa medik veteriner pada Pasal 1?",{"text":119,"@type":111},"Kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},148099,1787775097,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},34359740700684,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/1f400023980c374ae676?_k=1777273430885731487","Walikota Tasikmalaya  \nProvinsi Jawa Barat  \nPERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA  \nNOMOR 59 TAHUN 2015  \nTENTANG  \nPERIZINAN PELAYANAN JASA MEDIK VETERINER  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA TASIKMALAYA,  \nMenimbang : a. bahwa dalam upaya melindungi dan mengamankan dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan dan lingkungan sekitar serta untuk meningkatkan derajat kesehatan hewan produksi dan produktivitasnya, perlu menyelenggarakan  \npengendalian Pelayanan Jasa Medik Veteriner;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 69 UndangUndang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Walikota berwenang memberikan izin pelayanan kesehatanhewan termasuk pelayanan jasa medik veteriner;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang  \nPembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117)  \n2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84 , Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5015), sebagaimanatelah diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor  \n18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 338 , Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 5619);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)  \n-2-  \nsebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 214, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5356);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 130 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5543);  \n6. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 02/Permentan/OT.140/1/ 2010 tentang Pedoman Pelayanan Jasa Medik Veteriner (Berita Negara Republilk Indonesia Tahun 2010 Nomor 51);  \n7. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2012 tentang Penyelengggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 22 Seri E);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERIZINAN PELAYANAN  \nJASA MEDIK VETERINER.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :  \n1. Daerah adalah Kota Tasikmalaya.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya.  \n3. Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.  \n4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnyadisingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.  \n5. Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnyadisebut Kepala SKPD adalah kepala satuan kerjaperangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.  \n-3-  \n6. Setiap orang adalah orang perorangan , kelompok orang atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.  \n7. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hewan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewan, pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, penolakan penyakit, medik reproduksi, me","cbCaijEmgGijVicq","https://ap.wps.com/l/cbCaijEmgGijVicq","pdf",269621,43,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1 Definisi\n## Penetapan Peraturan Walikota","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 59 Tahun 2015?\",\"answer\":\"Untuk melindungi dan mengamankan dari ancaman yang mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan, serta meningkatkan derajat kesehatan hewan produksi dan produktivitasnya melalui pengendalian pelayanan jasa medik veteriner.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang memberikan izin pelayanan kesehatan hewan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Walikota Tasikmalaya berwenang memberikan izin pelayanan kesehatan hewan, termasuk pelayanan jasa medik veteriner, sesuai rujukan ketentuan perundang-undangan yang disebutkan dalam konsiderans.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan pelayanan jasa medik veteriner pada Pasal 1?\",\"answer\":\"Kegiatan pelayanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka penyelenggaraan praktik kedokteran hewan.\"}]","Peraturan Walikota Tasikmalaya - Nomor 59 Tahun 2015 - Perizinan Pelayanan Jasa Medik Veteriner | PDF",66]