[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-494725-113":53,"doc-detail-494725-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","tarif-layanan-penunjang-akademik-pada-lembaga-pengembangan-pendidikan-dan-profesi-universitas-negeri-semarang-2024","TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK PADA LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PROFESI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2024","","Keputusan Rektor Universitas Negeri Semarang menetapkan tarif layanan penunjang akademik pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Tahun 2024. Penetapan ini didasarkan pada kebutuhan penetapan biaya layanan sesuai permohonan rektor terdahulu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang relevan. Tarif dikenakan kepada pengguna jasa untuk kebutuhan penelitian pribadi atau penelitian tugas akhir yang bukan pembelajaran reguler atau praktikum, mencakup mahasiswa, dosen, peneliti tamu, serta masyarakat/pelanggan lainnya. Pembayaran ditransfer langsung ke rekening UNNES sebagai penerimaan selain APBN, dan keputusan mulai berlaku pada tanggal ditetapkan tanggal 04 Januari 2024.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/tarif-layanan-penunjang-akademik-pada-lembaga-pengembangan-pendidikan-dan-profesi-universitas-negeri-semarang-2024/494725/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tarif-layanan-penunjang-akademik-pada-lembaga-pengembangan-pendidikan-dan-profesi-universitas-negeri-semarang-2024/494725.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"A glass of water","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-10-01",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":71},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor UNNES ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Keputusan menetapkan tarif layanan penunjang akademik pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang untuk Tahun 2024, termasuk besaran biaya sesuai lampiran.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa saja yang dikenakan biaya tarif layanan penunjang akademik?",{"text":114,"@type":110},"Biaya diperuntukkan bagi pengguna jasa untuk kebutuhan penelitian pribadi atau penelitian tugas akhir yang bukan proses pembelajaran reguler atau praktikum, meliputi mahasiswa dan dosen dalam/luar UNNES, peneliti tamu, peneliti dalam/luar UNNES, serta pelanggan dan masyarakat umum lainnya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana mekanisme pembayaran tarif layanan?",{"text":118,"@type":110},"Biaya tarif ditransfer langsung ke rekening Universitas Negeri Semarang sebagai penerimaan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},494725,1790909248,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":71,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},962090760832,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","SALINAN KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMOR B/3169/UN37/HK.02/2024TENTANG  \n# TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK PADA LEMBAGA PENGEMBANGANPENDIDIKAN DAN PROFESI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2024\n\nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang :a.bahwa berdasarkan permohonan Surat Keputusan RektorUniversitasNegeriSemarangNomor:B/3330/UN37.7.2/PR.03.01/2024,berkenaandenganlayanan penunjang akademik pada Unit di Universitas NegeriSemarang maka perlu menetapkan Tarif Layanan PenunjangAkademik pada Lembaga Pengembangan Pendidikan danProfesi Universitas Negeri Semarang Tahun 2024;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a,perlu menetapkan Keputusan RektorUniversitas Negeri Semarang tentang Tarif LayananPenunjang Akademik pada Lembaga PengembanganPendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang Tahun2024;  \nMengingat :1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78,TambahanLembaran Negara Nomor 4301);  \n2.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang PendidikanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5336);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan PengelolaanPerguruan Tinggi (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2014 Nomor 16,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5500);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentukdan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tentangPerubahan Atas Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk danMekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri BadanHukum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020Nomor 28,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6461);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2021 Nomor 87,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6676);  \n6.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentangPerguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas NegeriSemarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6824);  \n7.Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020,Nomor 47);  \n8.Peraturan Rektor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Struktur DanTata Kerja Organisasi Di Bawah Rektor Universitas NegeriSemarang;  \n9.KeputusanMajelisWaliAmanatNomor16/MWA.U37/KP/2023tentang Pengangkatan RektorUniversitas Negeri Semarang Periode 2023-2028;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :KEPUTUSAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGTENTANG TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK PADALEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PROFESIUNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2024.  \nKESATU:Menetapkan Besaran Biaya Tarif Layanan Penunjang Akademikpada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan ProfesiUniversitas Negeri Semarang,sebagaimana tersebut dalamLampiran Keputusan ini.  \nKEDUA:Biaya Tarif Layanan Penunjang Akademik pada LembagaPengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas NegeriSemarang diperuntukkan bagi pengguna jasa layanan karenakeperluan penelitian pribadi atau penelitian tugas akhir yangbukan merupakan proses pembelajaran reguler ataupraktikum,yaitu mahasiswa dalam dan luar UniversitasNegeri Semarang,dosen dalam dan luar Universitas NegeriSemarang,peneliti tamu,peneliti dalam dan luar UniversitasNegeri Semarang dan pelanggan serta masyarakat umumlainnya.  \nKETIGA:Biaya Tarif sebagaimana disebutkan pada Diktum KEDUAditransfer secara langsung ke rekening Universitas NegeriSemarang sebagai penerimaan selain Anggaran Pendapatandan Belanja Negara.  \nKEEMPAT :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  \nDitetapkan di Semarangpada tanggal 04 Januari 2024  \nREKTORUNIVERSITAS NEGERI SEMARA","cbCaipLf8v1VK20t","https://ap.wps.com/l/cbCaipLf8v1VK20t","pdf",720595,8,"Indonesian","# Keputusan Rektor\n## Dasar penetapan dan pertimbangan\n## Diktum keputusan\n## Penetapan biaya tarif dan peruntukan pengguna jasa\n## Ketentuan pembayaran dan mulai berlaku\n# Lampiran tarif layanan penunjang akademik\n## Pelatihan dan konsultasi pusat bahasa\n## Tes dan uji kompetensi bahasa Inggris\n## Tes dan uji kompetensi bahasa Indonesia","[{\"question\":\"Apa yang ditetapkan dalam Keputusan Rektor UNNES ini?\",\"answer\":\"Keputusan menetapkan tarif layanan penunjang akademik pada Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Profesi Universitas Negeri Semarang untuk Tahun 2024, termasuk besaran biaya sesuai lampiran.\"},{\"question\":\"Siapa saja yang dikenakan biaya tarif layanan penunjang akademik?\",\"answer\":\"Biaya diperuntukkan bagi pengguna jasa untuk kebutuhan penelitian pribadi atau penelitian tugas akhir yang bukan proses pembelajaran reguler atau praktikum, meliputi mahasiswa dan dosen dalam/luar UNNES, peneliti tamu, peneliti dalam/luar UNNES, serta pelanggan dan masyarakat umum lainnya.\"},{\"question\":\"Bagaimana mekanisme pembayaran tarif layanan?\",\"answer\":\"Biaya tarif ditransfer langsung ke rekening Universitas Negeri Semarang sebagai penerimaan selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.\"}]","TARIF LAYANAN PENUNJANG AKADEMIK PADA LEMBAGA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN DAN PROFESI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG TAHUN 2024 | PDF",1790895402,12]