[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-detail-41993-id":3,"doc-seo-41993-113":30,"detail-sidebar-cat-0-id-113":92},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",{"doc_id":7,"user_id":8,"nickname":9,"user_avatar":10,"doc_module":4,"category_id":11,"category_name":12,"doc_title":13,"doc_description":14,"doc_content":15,"file_id":16,"file_url":17,"file_type":18,"file_size":19,"view_count":20,"is_deleted":4,"is_public":21,"is_downloadable":21,"audit_status":21,"page_count":22,"language":23,"language_code":24,"site_id":25,"html_lang":24,"table_of_contents":26,"faqs":27,"seo_title":13,"seo_description":14,"update_tm":28,"read_time":29},41993,1374391974468,"Eden","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0",55,"Agama & Spiritualitas","Tanya Jawab Seputar Wanita","Pembahasan fikih dan nasihat keagamaan seputar ketentuan berhijab syar’i bagi wanita, termasuk penekanan bahwa wajah termasuk bagian yang wajib ditutup karena menjadi sumber fitnah dan munculnya rasa suka. Uraian juga memuat hukum memotong rambut hingga sebatas pundak dengan tujuan berhias, dengan rincian larangan jika menyerupai laki-laki serta perbedaan pendapat ulama jika tidak. Selain itu, dijelaskan larangan memakai sandal berhak tinggi dan penggunaan kosmetik berhias di hadapan suami bila memicu tabarruj dan perhatian berlebihan.","Tanya Jawab Seputar Wanita  \n􀀁 􀀃􀀄􀀅􀀆 􀀇􀀈􀀉􀀊 􀀋􀀌 􀀃􀀍􀀎􀀄 􀀃􀀏􀀐􀀑􀀒 􀀓  \n[ Indonesia – Indonesian –􀀁􀀂􀀃􀀄􀀅􀀃􀀆 ]  \nSyaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin  \nTerjemah : Ummu Abdillah Zubaidah Al-Atsariyah Editor : Abu Ziyad Eko Haryanto  \n2009-1430  \n􀀁 􀀃􀀄􀀅􀀆 􀀇􀀈􀀉􀀊 􀀋􀀌 􀀃􀀍􀀎􀀄 􀀃􀀏􀀐􀀑􀀒 􀀓  \n􀀒 􀀉􀀂􀀊􀀂􀀃􀀄􀀅􀀃􀀋􀀌 􀀉􀀍􀀎􀀏􀀐􀀑 􀀈  \n􀀓􀀔􀀂􀀕􀀖􀀏􀀌 􀀗􀀏􀀐􀀘 􀀙􀀑 􀀅􀀔􀀚  \n􀀉􀀜􀀝􀀞􀀟􀀌 􀀠􀀅􀀂􀀑􀀡 􀀢􀀌 􀀅􀀣􀀤 􀀥􀀦 :􀀃􀀔􀀕􀀖􀀧􀀨􀀃􀀐􀀜􀀩􀀐􀀪 􀀧􀀫􀀜􀀆 􀀬􀀐􀀜􀀡 􀀧􀀑􀀦 :􀀃􀀗􀀘􀀆􀀕􀀄  \n2009-1430  \nTANYA JAWAB SEPUTAR WANITA  \nSegala puji bagi Allah, kami memujinya, memohon pertolongan danampunan-Nya, kami memohon perlindungan kepada-Nya dari kejelekan jiwa dan perbuatan kami. Barang siapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada seorangpun yang mampu menyesatkannya, dan barang siapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada seorangpun yang mampu memberinya petunjuk. Akubersaksi bahwa tiada Illah yang berhak disembah selain Allah saja, tiada sekutubagi-Nya dalam rububiyyah, uluhiyyah, hukum, dan perbuatan-Nya. Allah telah mensyari’atkan agama yang haq ini kepada seluruh uamt manusia, menunjukkan kepada nya, memberi mereka kabar gembira dengan syari’at-Nya, dan tidak membebani mereka dengan sesuatu yang diluar kemampuannya.  \n4$ãρ ω􀀆Î) $ ª!ãƒ Ÿω  \nAllah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. (AlBaqarah: 286)  \nDan aku bersaksi bahwa Muhammad shallallahu‘alaihi wasallam adalahhamba dan utusan-Nya, hamba pilihan-Nya, yang Allah utus kepada seluruhumat manusia. Melalui Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam, Allah menyelamatkan manusia dari kesesatan, menjadikan orang yang buta (darikebenaran) mampu melihat (kebenaran), memberikan petunjuk kepada segala yang menghantarkan kepada kebaikan dan kebahagiaan dunia dan akhirat, serta memperingatkan manusia dari segala kejelekan dan keburukan dunia danakhirat. Sehingga Nabi Muhammad meninggalkan umat ini diatas cahaya yang terang benderang, malamnya seperti siangnya, tidak ada seorangpun yang berpaling darinya melainkan akan hancur. Semoga shalaway tercurahkankepada Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam, keluarganya, para shahabatnya, serta orang- orang yang berjalan diatas manhaj (metode hidupnya) hingga hari kiamat. Amma ba’du:  \nPertanyaan: apa yang dimaksud dengan hijab syar’i?  \nJawaban: Hijab syar’i adalah hijab bagi wanita yang menutupi apa-apa yang tidak boleh ditampakkan. Maksudnya, menutupi apa yang wajib untuk ditutupi. Yang paling utama dan pertama untuk ditutupi adalah wajah, karenawajah adalah sumber fitnah dan tempat munculnya rasa suka. Maka wajib bagiwanita untuk menutupi wajahnya dari siapa saja yang bukan mahramnya.  \nAdapun orang yang menyangka bahwa hijab syar’i adalah menutupikepala, leher, telapak kaki, betis, lengan dan membolehkan wanita untuk menampakkan wajah dan kedua telapak tangannya, maka ini adalah perkataanyang sungguh mengherankan. Karena telah diketahui bahwa sumber timbulnya rasa suka dan fitnah adalah wajah, maka bagaimana mungkin bisa dikatakanbahwa syari’at melarang wanita menampakkan telapak kaki dan membolehkan menampakkan wajah? Tidak mungkin terjadi pertentangan di dalam syari’at yang agung, penuh hikmah lagi suci ini.  \nSetiap orang tahu, bahwa fitnah menampakkan wajah jauh lebih besardaripada menampakkan telapak kaki. Dan setiap orang juga tahu bahwa asal munculnya perasaan suka seorang laki-laki pada wanita adalah dari menatap wajah.  \nJika dikatakan kepada seorang laki-laki yang hendak meminang wanita,“Sesungguhnya wanita yang akan engkau pinang ini buruk rupa, akan tetapitelapak kakinya indah”, niscaya laki-laki tersebut tidak jadi meminang wanita tersebut.  \nSebaliknya jika dikatakan,”wanita yang akan engkau pinang ini cantikrupa akan tetapi di lengan, telapak tangan, telapak kaki atau betisnya adasedikit cacat (tidak indah)”, niscaya laki-laki tersebut akan tetap meminangwanita tersebut.  \nDengan demikian, dapat disimpulkan bahwa wajah lebih utama dan wajibuntuk ditutupi. Hal ini berdasarkan dalil-dalil dari Al Qur’an, hadits Nabi Muhammad shallallahu‘alaihi wasallam, perkataan para shahabat, para imam islam, para ulama’yang menjelaskan ","cbCaiu20xEmD94kl","https://ap.wps.com/l/cbCaiu20xEmD94kl","pdf",206610,5,1,12,"Indonesian","id",113,"# Hijab syar’i\n## Makna dan kewajiban menutup wajah\n# Hukum memotong rambut hingga pundak\n# Hukum sendal berhak tinggi dan berhias","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan hijab syar’i menurut pembahasan ini?\",\"answer\":\"Hijab syar’i adalah penutup bagi wanita untuk menutupi bagian yang tidak boleh ditampakkan, dengan penekanan pada kewajiban menutup wajah dari selain mahramnya.\"},{\"question\":\"Bagaimana hukum memotong rambut hingga pundak dengan tujuan berhias?\",\"answer\":\"Jika menyerupai rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Jika tidak menyerupai laki-laki, ulama berbeda pendapat; yang masyhur dari Imam Ahmad adalah makruh.\"},{\"question\":\"Apa hukum memakai sendal berhak tinggi dan apa alasan larangannya?\",\"answer\":\"Tidak boleh bila keluar dari kebiasaan/adat dan menyebabkan tabarruj serta menjadi pusat perhatian, karena diperintahkan untuk tidak berhias seperti perilaku Jahiliyah.\"}]",1783342815,18,{"code":4,"msg":31,"data":32},"ok",{"site_id":25,"language":24,"slug":33,"title":13,"keywords":34,"description":14,"schema_data":35,"social_meta":87,"head_meta":89,"extra_data":91,"updated_unix":28},"tanya-jawab-seputar-wanita","",{"@graph":36,"@context":86},[37,54,69],{"@type":38,"itemListElement":39},"BreadcrumbList",[40,44,48,51],{"item":41,"name":42,"@type":43,"position":21},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":45,"name":46,"@type":43,"position":47},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":49,"name":12,"@type":43,"position":50},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":52,"name":13,"@type":43,"position":53},"https://docshare.wps.com/id/document/tanya-jawab-seputar-wanita/41993/",4,{"url":52,"name":13,"@type":55,"author":56,"headline":13,"publisher":58,"fileFormat":61,"inLanguage":24,"description":14,"dateModified":62,"datePublished":63,"encodingFormat":61,"isAccessibleForFree":64,"interactionStatistic":65},"DigitalDocument",{"name":9,"@type":57},"Person",{"url":41,"name":59,"@type":60},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-07-20","2026-07-06",true,{"@type":66,"interactionType":67,"userInteractionCount":20},"InteractionCounter",{"@type":68},"ViewAction",{"@type":70,"mainEntity":71},"FAQPage",[72,78,82],{"name":73,"@type":74,"acceptedAnswer":75},"Apa yang dimaksud dengan hijab syar’i menurut pembahasan ini?","Question",{"text":76,"@type":77},"Hijab syar’i adalah penutup bagi wanita untuk menutupi bagian yang tidak boleh ditampakkan, dengan penekanan pada kewajiban menutup wajah dari selain mahramnya.","Answer",{"name":79,"@type":74,"acceptedAnswer":80},"Bagaimana hukum memotong rambut hingga pundak dengan tujuan berhias?",{"text":81,"@type":77},"Jika menyerupai rambut laki-laki maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar. Jika tidak menyerupai laki-laki, ulama berbeda pendapat; yang masyhur dari Imam Ahmad adalah makruh.",{"name":83,"@type":74,"acceptedAnswer":84},"Apa hukum memakai sendal berhak tinggi dan apa alasan larangannya?",{"text":85,"@type":77},"Tidak boleh bila keluar dari kebiasaan/adat dan menyebabkan tabarruj serta menjadi pusat perhatian, karena diperintahkan untuk tidak berhias seperti perilaku Jahiliyah.","https://schema.org",{"og:url":52,"og:type":88,"og:title":13,"og:site_name":59,"og:description":14},"article",{"robots":90,"canonical":52},"index,follow",{"doc_id":7,"site_id":25},{"code":4,"msg":5,"data":93},[94,97,101,105,109,113,117,121,125,129],{"id":11,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":12,"show_sort_weight":95,"slug":96},60,"religion-spirituality",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":99,"show_sort_weight":95,"slug":100},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":103,"show_sort_weight":95,"slug":104},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":107,"show_sort_weight":95,"slug":108},51,"Komik","comic",{"id":110,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":111,"show_sort_weight":95,"slug":112},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":114,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":115,"show_sort_weight":95,"slug":116},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":118,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":119,"show_sort_weight":95,"slug":120},49,"Sastra","literature",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":123,"show_sort_weight":95,"slug":124},52,"Teknologi","technology",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":127,"show_sort_weight":95,"slug":128},50,"Ujian","exam",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":46,"category_name":131,"show_sort_weight":95,"slug":132},57,"Umum","general"]