[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229520-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229520-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","tanjungpinang-mayor-announcement-of-technical-functional-pppk-recruitment-selection-fy-2023","Wali Kota Tanjungpinang - Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023","","Pengumuman Wali Kota Tanjungpinang Nomor B/810/9/4.2.02/2023 membuka seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Teknis di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023. Pengumuman menetapkan ketentuan kebutuhan PPPK, kriteria pelamar khusus dan umum, batas minimal pengalaman kerja per jenjang, serta persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi kompetensi untuk penambahan nilai seleksi teknis. Pendaftaran dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN BKN dengan batasan jumlah formasi dan ketentuan kelulusan serta status peserta.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/","Ujian",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/tanjungpinang-mayor-announcement-of-technical-functional-pppk-recruitment-selection-fy-2023/229520/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tanjungpinang-mayor-announcement-of-technical-functional-pppk-recruitment-selection-fy-2023/229520.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Miles","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa jenis kebutuhan PPPK yang dibuka untuk Tahun Anggaran 2023?","Question",{"text":62,"@type":63},"Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Siapa yang termasuk kriteria pelamar untuk kebutuhan khusus?",{"text":67,"@type":63},"Pelamar kebutuhan khusus meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN, dengan ketentuan terdaftar/berpengalaman pada instansi yang dilamar saat pendaftaran.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Bagaimana ketentuan pengalaman kerja dan bukti yang harus disiapkan?",{"text":71,"@type":63},"Pengalaman kerja minimal ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229520,1789040416,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,108,112,116,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":86,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":86,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":86,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":117,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},13056703019404,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","WALI KOTA TANJUNGPINANG  \nPENGUMUMAN  \nNomor: B/810/9/4.2.02/2023  \nTENTANG  \nSELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TEKNIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN ANGGARAN 2023  \nDasar :  \na. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 546 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun 2023;  \nb. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023;  \nc. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional;  \nd. Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 7948/BKS.04.01/SD/K/2023 tanggal 10 Agustus 2023 Perihal Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023;  \nbersama dengan ini mengumumkan bahwa Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 telah dibuka dengan ketentuan sebagai berikut :  \nI. INFORMASI UMUM  \n1. Jenis kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi:  \na. Khusus;  \nb. Umum.  \n2. Keriteria pelamar bagi kebutuhan khusus meliputi:  \na. Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II)  \nadalah eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar; atau  \nb. Tenaga Non ASN  \nAdalah pegawai yang melamar pada Instansi Pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus pada Instansi Pemerintah yang dilamar.  \n3. Setiap pelamar pada jenis kebutuhan khusus dan umum wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:  \na. Paling singkat 2 (dua) tahun pada jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia dan Ahli Pertama;  \nb. Paling singkat 3 (tiga) tahun pada jenjang Ahli Muda;  \nc. Paling singkat 5 (lima) tahun pada jenjang Ahli Madya;  \nd. Paling singkat 7 (tujuh) tahun pada jenjang Ahli Utama.  \n4. Pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 3 di atas dibuktikandengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja di bidang kerja yang relevan dengan formasi jabatan yang dilamar yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.  \n5. Persyaratan wajib tambahan dan sertifikasi keahlian/kompetensi bagi penambahan nilai seleksi kompetensi teknis berpedoman pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknisdalam Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional.  \n6. Pelamar dapat melakukan pendaftaran secara online Seleksi Pengadaan Calon PPPK Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang Tahun Anggaran 2023 melalui portal nasional pada laman resmi BKN yaitu [https://sscasn.bkn.go.id](https://sscasn.bkn.go.id).  \n7. Pelamar hanya dapat mendaftar 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi/daerah dalam satu periode/event pelaksanaan seleksi.  \n8. Pelamar harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Surat Keterangandari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan email yang masih berlaku.  \n9. Pelamar harus memberikan informasi/data diri yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam pendaftaran secara online.  \n10. Pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK setelah mendapat penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) .  \n11. Calon PPPK yang lulus seleksi dan sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK) oleh BKN, kemu","cbCaib11TKDqrgjJ","https://ap.wps.com/l/cbCaib11TKDqrgjJ","pdf",733905,29,"Indonesian","# Informasi Umum\n## Jenis Kebutuhan dan Kriteria Pelamar\n## Ketentuan Pengalaman Kerja dan Sertifikasi\n## Pendaftaran Online dan Ketentuan Dasar\n# Rincian Formasi\n# Persyaratan Pelamar\n## Persyaratan Umum","[{\"question\":\"Apa jenis kebutuhan PPPK yang dibuka untuk Tahun Anggaran 2023?\",\"answer\":\"Kebutuhan PPPK Tahun Anggaran 2023 meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan umum.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk kriteria pelamar untuk kebutuhan khusus?\",\"answer\":\"Pelamar kebutuhan khusus meliputi Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) dan Tenaga Non ASN, dengan ketentuan terdaftar/berpengalaman pada instansi yang dilamar saat pendaftaran.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan pengalaman kerja dan bukti yang harus disiapkan?\",\"answer\":\"Pengalaman kerja minimal ditetapkan berdasarkan jenjang jabatan fungsional. Pengalaman tersebut dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja yang relevan dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.\"}]","Wali Kota Tanjungpinang - Pengumuman Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Teknis Tahun Anggaran 2023 | PDF",45]