[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-detail-204414-id":53,"doc-seo-204414-113":77},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":5,"data":54},{"doc_id":55,"user_id":56,"nickname":57,"user_avatar":58,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":60,"doc_content":61,"file_id":62,"file_url":63,"file_type":64,"file_size":65,"view_count":66,"is_deleted":4,"is_public":67,"is_downloadable":67,"audit_status":67,"page_count":68,"language":69,"language_code":70,"site_id":71,"html_lang":70,"table_of_contents":72,"faqs":73,"seo_title":74,"seo_description":60,"update_tm":75,"read_time":76},204414,687197207639,"Asher","https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020 - tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri","Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020 menetapkan ketentuan penerimaan peserta didik baru pada jenjang Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri. Pengaturan menekankan pelaksanaan yang objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi untuk meningkatkan akses layanan pendidikan dan memberi kepastian hukum. Dokumen merujuk pada dasar konstitusional dan berbagai regulasi nasional serta daerah, kemudian memuat ketentuan umum mengenai definisi pihak dan istilah kunci dalam pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.","[ SALINAN l  \nBERITA DAERAH KOTA TANGERANG SELATAN  \nNo. 9,2020 PEMERINTAH KOTA TANGERANG SELATAN.  \nPeraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak  \nPembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.  \nPROVINSI BANTEN  \nPERATURAN WALIKOTA TANGERANG SELATAN  \nNOMOR 9 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nPENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU  \nPADA TAMAN KANAK-KANAK PEMBINA, SEKOLAH DASAR NEGERI, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA NEGERI  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA TANGERANG SELATAN,  \nMenimbang a. bahwa penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan  \nsecara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan dan tanpa diskriminasi guna meningkatkan akses layanan pendidikan;  \nb. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalampelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru di Kota Tangerang Selatan diperlukan pengaturan mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri;  \nc. bahwa Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor  \n2 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Barupada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri sudahtidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti;  \nd. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlumenetapkan Peraturan Walikota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama  \nNegeri;  \nMengingat  \n-2  \n1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);  \n3. Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kata Tangerang Selatan di Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 188, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4935);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor  \n23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);  \n8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1591);  \n-3  \n9. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2012 Nomor 0412, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 0412);  \n10. Peraturan Daerah","cbCaivq4bxeLpjr0","https://ap.wps.com/l/cbCaivq4bxeLpjr0","pdf",6151932,4,1,12,"Indonesian","id",113,"# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1","[{\"question\":\"Apa tujuan utama Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020?\",\"answer\":\"Tujuan peraturan adalah mengatur penerimaan peserta didik baru agar dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.\"},{\"question\":\"Jenjang pendidikan apa saja yang diatur dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Peraturan mengatur penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Pasal 1 dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat ketentuan umum berupa definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Walikota, seperti daerah, pemerintah daerah, walikota, dinas, pendidikan, guru, peserta didik, dan satuan pendidikan.\"}]","Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020 - tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri | PDF",1788573189,18,{"code":4,"msg":78,"data":79},"ok",{"site_id":71,"language":70,"slug":80,"title":59,"keywords":81,"description":60,"schema_data":82,"social_meta":137,"head_meta":139,"extra_data":141,"updated_unix":75},"tangerang-selatan-mayor-regulation-no-9-of-2020-about-new-student-admissions-for-kindergarten-pembina-public-elementary-schools-and-public-junior-high-schools","",{"@graph":83,"@context":136},[84,99,119],{"@type":85,"itemListElement":86},"BreadcrumbList",[87,91,94,97],{"item":88,"name":89,"@type":90,"position":67},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",{"item":92,"name":9,"@type":90,"position":93},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":95,"name":43,"@type":90,"position":96},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":98,"name":59,"@type":90,"position":66},"https://docshare.wps.com/id/document/tangerang-selatan-mayor-regulation-no-9-of-2020-about-new-student-admissions-for-kindergarten-pembina-public-elementary-schools-and-public-junior-high-schools/204414/",{"url":98,"name":59,"@type":100,"image":101,"author":106,"headline":59,"publisher":108,"fileFormat":111,"inLanguage":70,"description":60,"dateModified":112,"datePublished":113,"encodingFormat":111,"isAccessibleForFree":114,"interactionStatistic":115},"DigitalDocument",{"url":102,"@type":103,"width":104,"height":105},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tangerang-selatan-mayor-regulation-no-9-of-2020-about-new-student-admissions-for-kindergarten-pembina-public-elementary-schools-and-public-junior-high-schools/204414.png","ImageObject",300,407,{"name":57,"@type":107},"Person",{"url":88,"name":109,"@type":110},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-05",true,{"@type":116,"interactionType":117,"userInteractionCount":66},"InteractionCounter",{"@type":118},"ViewAction",{"@type":120,"mainEntity":121},"FAQPage",[122,128,132],{"name":123,"@type":124,"acceptedAnswer":125},"Apa tujuan utama Peraturan Walikota Tangerang Selatan Nomor 9 Tahun 2020?","Question",{"text":126,"@type":127},"Tujuan peraturan adalah mengatur penerimaan peserta didik baru agar dilaksanakan secara objektif, akuntabel, transparan, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.","Answer",{"name":129,"@type":124,"acceptedAnswer":130},"Jenjang pendidikan apa saja yang diatur dalam peraturan ini?",{"text":131,"@type":127},"Peraturan mengatur penerimaan peserta didik baru pada Taman Kanak-Kanak Pembina, Sekolah Dasar Negeri, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri.",{"name":133,"@type":124,"acceptedAnswer":134},"Apa yang dimaksud dengan Pasal 1 dalam dokumen ini?",{"text":135,"@type":127},"Pasal 1 memuat ketentuan umum berupa definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Peraturan Walikota, seperti daerah, pemerintah daerah, walikota, dinas, pendidikan, guru, peserta didik, dan satuan pendidikan.","https://schema.org",{"og:url":98,"og:type":138,"og:title":59,"og:site_name":109,"og:description":60},"article",{"robots":140,"canonical":98},"index,follow",{"doc_id":55,"site_id":71}]