[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232399-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-232399-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","tangerang-mayor-regulation-no-15-of-2021-social-assistance-for-higher-education-tuition-for-poor-communities","Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2021 - Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin","","Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2021 menetapkan skema bantuan sosial biaya pendidikan jenjang perguruan tinggi bagi masyarakat miskin untuk mendukung percepatan kesejahteraan melalui peningkatan sumber daya manusia. Regulasi memuat pertimbangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, dasar hukum, serta ketentuan umum mengenai definisi daerah, pemerintah daerah, peserta didik, dan DTKS. Bantuan berupa uang Rp8.000.000,00 per tahun dengan batas waktu paling lama 5 tahun, disertai persyaratan peserta didik seperti terdaftar DTKS, KTP-el daerah, bukti kelulusan diterima PTN/PTS, usia maksimal 25 tahun, belum menikah, dan nomor rekening bank.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/tangerang-mayor-regulation-no-15-of-2021-social-assistance-for-higher-education-tuition-for-poor-communities/232399/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/tangerang-mayor-regulation-no-15-of-2021-social-assistance-for-higher-education-tuition-for-poor-communities/232399.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"\tWilliam","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Berapa nilai bantuan sosial biaya pendidikan dan berapa lama diberikan?","Question",{"text":63,"@type":64},"Bantuan sosial biaya pendidikan berupa uang senilai Rp8.000.000,00 per tahun. Pemberiannya diberikan paling lama untuk masa waktu 5 (lima) tahun.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apa saja persyaratan untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin?",{"text":68,"@type":64},"Penerima harus terdaftar dalam DTKS, melampirkan KTP-el daerah, melampirkan tanda bukti kelulusan diterima di PTN/PTS, berusia paling tinggi 25 tahun saat mendaftar dan belum menikah, serta memiliki nomor rekening bank.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Siapa yang termasuk peserta didik menurut peraturan ini?",{"text":72,"@type":64},"Peserta didik adalah anggota masyarakat yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali tergolong berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},232399,1789071587,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},5909887254083,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","PROVINSI BANTEN PERATURAN WALI KOTA TANGERANG  \nNOMOR 15 TAHUN 2021  \nTENTANG  \nBANTUAN SOSIAL BIAYA PENDIDIKAN JENJANG PERGURUAN TINGGI  \nBAGI MASYARAKAT MISKIN  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA TANGERANG,  \nMenimbang : a. bahwa tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah untuk mempercepat kesejahteraan masyarakatmelalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peranserta masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah;  \nb. bahwa dalam rangka peningkatan daya saing daerahdilaksanakan melalui peningkatan sumber daya manusiadengan pendidikan sampai dengan jenjang perguruan tinggi sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai kemiskinan;  \nc. bahwa dalam rangka pemerataan peningkatan sumber daya manusia dilakukan dengan pemberian kesempatan untuk memperoleh pendidikan ke jenjang perguruan tinggi yang didukung oleh Pemerintah Daerah melaluipemberian bantuan sosial biaya pendidikan bagimasyarakat miskin.  \nd. bahwa untuk dapat mewujudkan pemberian bantuansosial biaya pendidikan bagi masyarakat miskin ~~untuk ~~dibutuhkan dasar hukum;  \ne. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf dperlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin;  \n[https://jdih.tangerangkota.go.id/](https://jdih.tangerangkota.go.id/)  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara  \nRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);  \n3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3401);  \n4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3679);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4496), sebagaimana telah beberapakali diubahterakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 5670);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n[https://jdih.tangerangkota.go.id/](https://jdih.tangerangkota.go.id/)  \n7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG BANTUAN SOSIALBIAYA PENDIDIKAN JENJANG PERGURUAN TINGGI BAGIMASYARAKAT MISKIN.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Daerah adalah Daerah Kota Tangerang.  \n2. Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan Daerah Otonom.  \n3. Wali Kota adalah Wali Kota Tangerang.  \n4. Dinas adalah perangkat Daerah yang membidangiurusan sosial.  \n5. Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupauang dari Pemerintah Daerah kepadam a s y a r a k a t miskin yang sifatnya tidak secaraterus menerus dan","cbCaibm6WnY1SR9I","https://ap.wps.com/l/cbCaibm6WnY1SR9I","pdf",283675,9,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n# BAB II BANTUAN SOSIAL BIAYA PENDIDIKAN\n## Bagian Kesatu Umum\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Persyaratan\n## Pasal 3\n# BAB III TAHAPAN PEMBERIAN BANTUAN SOSIAL BIAYA PENDIDIKAN","[{\"question\":\"Berapa nilai bantuan sosial biaya pendidikan dan berapa lama diberikan?\",\"answer\":\"Bantuan sosial biaya pendidikan berupa uang senilai Rp8.000.000,00 per tahun. Pemberiannya diberikan paling lama untuk masa waktu 5 (lima) tahun.\"},{\"question\":\"Apa saja persyaratan untuk menerima bantuan sosial biaya pendidikan bagi mahasiswa miskin?\",\"answer\":\"Penerima harus terdaftar dalam DTKS, melampirkan KTP-el daerah, melampirkan tanda bukti kelulusan diterima di PTN/PTS, berusia paling tinggi 25 tahun saat mendaftar dan belum menikah, serta memiliki nomor rekening bank.\"},{\"question\":\"Siapa yang termasuk peserta didik menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Peserta didik adalah anggota masyarakat yang diterima di Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali tergolong berpenghasilan rendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).\"}]","Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 15 Tahun 2021 - Bantuan Sosial Biaya Pendidikan Jenjang Perguruan Tinggi Bagi Masyarakat Miskin | PDF",14]