[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230598-113":53,"doc-detail-230598-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","surat-edaran-payment-of-eid-al-fitr-allowance-for-fiscal-year-2025","PEMERINTAH KOTA SURAKARTA - Surat Edaran - Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2025","","Surat Edaran Pemerintah Kota Surakarta menetapkan ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2025. Dokumen merinci pihak yang berhak, termasuk PNS, PPPK, serta Walikota dan Wakil Walikota, DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-pegawai ASN sesuai pola pengelolaan keuangan BLUD. Diatur pula komponen besaran THR, termasuk pengecualian bagi penerima yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau tugas di luar instansi. Lampiran juga memuat jadwal pengajuan SPP/SPM dan penerbitan SP2D, termasuk perlakuan tambahan penghasilan dan tunjangan profesi guru.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/surat-edaran-payment-of-eid-al-fitr-allowance-for-fiscal-year-2025/230598/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/surat-edaran-payment-of-eid-al-fitr-allowance-for-fiscal-year-2025/230598.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Rizky","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-01","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2025?","Question",{"text":109,"@type":110},"Penerima meliputi PNS, PPPK, Walikota dan Wakil Walikota, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD. Ketentuan detail juga mencakup status tugas dan pengecualian tertentu.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana ketentuan THR untuk PPPK berdasarkan masa kerja?",{"text":114,"@type":110},"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak menerima THR.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan pengajuan SPP/SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan?",{"text":118,"@type":110},"Pengajuan SPP/SPM untuk komponen gaji dilakukan mulai 20 Maret 2025 untuk penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD. Pengajuan untuk komponen tambahan penghasilan dilakukan mulai 24 Maret 2025. Komponen tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru dapat diajukan setelah ketersediaan dana transfer dari pemerintah pusat.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230598,1789052131,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},962085564807,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","PEMERINTAH KOTA SURAKARTASEKRETARIAT DAERAH  \nYth.1.Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah  \n2.Kepala Unit Kerjadi Jajaran Pemerintah Kota Surakarta  \ndi-  \nSURAKARTA  \nSURAT EDARANNomor:KU·06·02/915/2025  \n# TENTANGPEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN ANGGARAN 2025\n\nBerdasarkan:  \n1.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian TunjanganHari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2025;  \n2.Peraturan Walikota Surakarta Nomor 13 Tahun 2025 tentang Petunjuk TeknisPemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber DariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.  \nBerdasarkan hal tersebut diminta perhatian seluruh kepala Satuan Kerja PerangkatDaerah/Unit Kerja hal-hal sebagai berikut:  \n## I.Pemberian Tunjangan Hari Raya\n\n1.Tunjangan Hari Raya diberikan kepada PNS,PPPK,Walikota dan WakilWalikota beserta Pimpinan dan Anggota DPRD Pimpinan dan AnggotaDPRD,Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah(BLUD)dan Pegawainon pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yangmenerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD;  \n2.Tunjangan Hari Raya bagi PPPK berlaku ketentuan:  \na.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1(satu)tahun diberikantunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas secara proporsionalsesuai bulan bekerja yang mengacu pada besaran penghasilan 1(satu)bulan yang diterima;  \nb.PPPK dengan masa kerja kurang dari 1(satu)bulan kalendersebelum Hari Raya Tahun 2025,tidak diberikan tunjangan HariRaya.  \n3.Tunjangan Hari Raya tidak diberikan kepada PNS,PPPK,Walikota danWakil Walikota beserta Pimpinan dan Anggota DPRD Pimpinan danAnggota DPRD,Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah(BLUD)danPegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yangmenerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang sedang menjalanicuti di luar tanggungan negara atau ditugaskan di luar instansipemerintah daerah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinyadibayar oleh instansi tempat penugasannya.  \n## II.Besaran Tunjangan Hari Raya.\n\n1.Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS,PPPK terdiri atas:  \na)gaji pokok;bagi CPNS gaji pokok 80%  \nb)tunjangan keluarga;  \nc)tunjangan pangan;  \nd)tunjangan jabatan atau tunjangan umum;dan  \ne)tambahan penghasilan yang diterima dalam 1(satu)bulan bagiinstansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilandengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dansesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Sesuaijabatan,pangkat,peringkat jabatan,atau kelas jabatannya.  \n2.Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Walikota dan WakilWalikota terdiri atas:  \na)gaji pokok;  \nb)tunjangan keluarga;  \nc)tunjangan pangan;dan  \nd)tunjangan jabatan.  \n3.Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada Pimpinan dan AnggotaDPRD terdiri atas akumulasi dari:  \na)Uang Representasi;  \nb)Tunjangan Keluarga;dan  \nc)Tunjangan Jabatan.  \n4.Tunjangan Hari Raya yang diberikan kepada pimpinan BLUD danPegawai non pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah yangmenerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD paling banyak sebesarTunjangan Hari Raya yang diberikan kepada PNS pada BLUD tersebutyang jabatan,pangkat,peringkat jabatan,atau kelas jabatan setarasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  \n5.Tunjangan Hari Raya bagi PNS,PPPK,Walikota dan Wakil WalikotaPimpinan dan Anggota DPRD Pimpinan dan Anggota DPRD,PimpinanBadan Layanan Umum Daerah (BLUD)dan Pegawai non pegawai ASNyang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaankeuangan BLUD sebesar berdasarkan komponen tersebut diatas sesuaipenerimaan bulan Februari 2025.  \n6.Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan PPPK dari komponen tambahanpenghasilan sebesar yang diterima dalam 1(satu)bulan dari Ekin BulanJanuari 2025 yang dibayarkan pada Bulan Februari 2025.  \n7.Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidakmenerima tambahan penghasilan sebagaimana dimasud point (1)huruf  \ne,dapat diberikan sebesar yang diterima dalam 1(satu)bulan tunjanganprofesi atau tambahan","cbCaietbGvnqKQhI","https://ap.wps.com/l/cbCaietbGvnqKQhI","pdf",916326,"Indonesian","# TENTANG PEMBAYARAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN ANGGARAN 2025\n# I. Pemberian Tunjangan Hari Raya\n## II. Besaran Tunjangan Hari Raya\n# I. Pembayaran Tunjangan Hari Raya","[{\"question\":\"Siapa saja yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2025?\",\"answer\":\"Penerima meliputi PNS, PPPK, Walikota dan Wakil Walikota, pimpinan serta anggota DPRD, pimpinan BLUD, dan pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi daerah dengan pola pengelolaan keuangan BLUD. Ketentuan detail juga mencakup status tugas dan pengecualian tertentu.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan THR untuk PPPK berdasarkan masa kerja?\",\"answer\":\"PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR dan gaji ketiga belas secara proporsional sesuai bulan bekerja. PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum Hari Raya Tahun 2025 tidak menerima THR.\"},{\"question\":\"Kapan pengajuan SPP/SPM untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya dilakukan?\",\"answer\":\"Pengajuan SPP/SPM untuk komponen gaji dilakukan mulai 20 Maret 2025 untuk penerbitan SP2D oleh Kuasa BUD. Pengajuan untuk komponen tambahan penghasilan dilakukan mulai 24 Maret 2025. Komponen tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru dapat diajukan setelah ketersediaan dana transfer dari pemerintah pusat.\"}]","PEMERINTAH KOTA SURAKARTA - Surat Edaran - Pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2025 | PDF",6]