[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-184764-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-184764-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","surakarta-mayor-regulation-no-41-of-2024-admission-of-new-students-for-kindergarten-elementary-and-junior-high-school","Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2024 - Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama","","Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2024 mengatur kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada TK, SD, dan SMP dengan prinsip nondiskriminatif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Peraturan ini menegaskan penyesuaian terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan serta memuat ketentuan umum dan tata cara pelaksanaan PPDB. PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel tanpa diskriminasi, dengan pengecualian pada sekolah yang memang dirancang melayani kelompok gender, agama, atau kekhususan tertentu. Dokumen juga memuat persyaratan usia calon peserta didik untuk TK kelompok A dan kelompok B.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/surakarta-mayor-regulation-no-41-of-2024-admission-of-new-students-for-kindergarten-elementary-and-junior-high-school/184764/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/surakarta-mayor-regulation-no-41-of-2024-admission-of-new-students-for-kindergarten-elementary-and-junior-high-school/184764.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Jiven","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-02",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa prinsip pelaksanaan PPDB dalam Peraturan Wali Kota ini?","Question",{"text":63,"@type":64},"PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan juga menekankan nondiskriminasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Apakah PPDB boleh dilakukan dengan diskriminasi?",{"text":68,"@type":64},"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi. Pengecualian hanya berlaku untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dengan kekhususan tertentu, termasuk kelompok gender atau agama.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa persyaratan usia calon peserta didik baru TK untuk Kelompok A dan B?",{"text":72,"@type":64},"Untuk Kelompok A, usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Untuk Kelompok B, usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},184764,1788364188,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","WALI KOTA SURAKARTAPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN WALI KOTA SURAKARTA  \nNOMOR 41 TAHUN 2024TENTANG  \n# PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA SURAKARTA,  \nMenimbang:  a.  bahwa untuk mendorong peningkatan akses layananpendidikan maka perlu diatur kebijakan dalampenerimaan Peserta Didik baru yang berdasarkan padaasas nondiskriminatif,obyektif,transparan,akuntabel,dan berkeadilan;  \nb.  bahwa Peraturan Walikota Nomor 7 Tahun 2021 tentangPenerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertamasudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturanperundang-undangan;  \nbahwa sesuai ketentuan dengan Pasal 34 ayat(8)  \nC.  \nPeraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017tentangPenyelenggaraan Pendidikan,  ketentuan  \nmengenai penerimaan Peserta Didik baru diatur denganPeraturan Wali Kota;  \nd.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,huruf b,dan huruf c,pcrlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang PenerimaanPeserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,SckolahDasar dan Sekolah Menengah Pertama;  \nMengingat:  1.  Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalamLingkungan Provinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n2.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang SistcmPendidikan Nasional (Lembaran Negara tahun 2003Nomor 78,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);  \n3.   Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun 2017tentang Penyelenggaraan Pendidikan(Lembaran DaerahKota Surakarta Tahun 2017 Nomor 12,TambahanLembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 75);  \nMEMUTUSKAN:  \n# MENETAPKAN:PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENERIMAAN PESERTADIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK,SEKOLAH DASARDAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA.\n\nBAB IKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1.Daerah adalah Kota Surakarta.  \n2.Pemerintah Daerah adalah Wali Kota sebagai unsurpenyelenggara pemerintahan daerah yang memimpinpelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadikewenangan daerah otonom.  \n3.Wali Kota adalah Wali Kota Surakarta.  \n4.Dinas adalah Dinas Pendidikan Kota Surakarta.  \n5.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan KotaSurakarta.  \n6.Satuan..  \n6.Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikanyang menyelenggarakan pendidikan pada jalurpendidikan formal dalam setiap jenjang dan jenispendidikan.  \n7.Sekolah adalah Sekolah Dasar dan Sekolah MenengahPertama.  \n8.Taman Kanak-kanak yang selanjutnya disingkat TKadalah salah satu bentuk layanan Pendidikan Anak UsiaDini pada jalur pendidikan formal.  \n9.Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD adalahsalah satu bentuk satuan pendidikan formal yangmenyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan dasar.  \n10.Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkatSMP adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formalyang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjangpendidikan dasar sebagai lanjutan dari SD,MadrasahIbtidaiyah,atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutandari hasil belajar yang diakui sama atau setara SD atauMadrasah Ibtidaiyah.  \n11.Program Paket A adalah kegiatan belajar pada jalurpendidikan non formal yang diselenggarakan dalamkelompok belajar atau Pusat Kegiatan BelajarMasyarakat yang memberikan layanan pendidikansetara SD/Madrasah Ibtidaiyah.  \n12.Program Paket B adalah kegiatan bclajar pada jalurpendidikan non formal yang diselenggarakan dalamkelompok belajar atau Pusat Kegiatan BelajarMasyarakat yang memberikan layanan pendidikansetara SMP/Madrasah Tsanawiyah.  \n13.Pendidikan Inklusif adalah sistem layanan pendidikanyang mengikutsertakan anak berkebutuhan khususbelajar bersama dengan anak sebayanya di Sekolahreguler yang terdekat dengan tempat tinggalnya.  \n14.Peserta..  \n14.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusahamengembangkanpotensi diri melalui prosespembelajaran yang terse","cbCaia1eT0o8jhPD","https://ap.wps.com/l/cbCaia1eT0o8jhPD","pdf",690061,22,"Indonesian","# Menetapkan: Peraturan Wali Kota tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama\n# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n# Bab II Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru\n## Bagian Kesatu Penerimaan Peserta Didik\n## Pasal 2\n## Bagian Kedua Persyaratan\n## Pasal 3\n## Pasal 4","[{\"question\":\"Apa prinsip pelaksanaan PPDB dalam Peraturan Wali Kota ini?\",\"answer\":\"PPDB dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Pelaksanaan juga menekankan nondiskriminasi sesuai ketentuan yang ditetapkan.\"},{\"question\":\"Apakah PPDB boleh dilakukan dengan diskriminasi?\",\"answer\":\"PPDB dilakukan tanpa diskriminasi. Pengecualian hanya berlaku untuk sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dengan kekhususan tertentu, termasuk kelompok gender atau agama.\"},{\"question\":\"Apa persyaratan usia calon peserta didik baru TK untuk Kelompok A dan B?\",\"answer\":\"Untuk Kelompok A, usia paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun. Untuk Kelompok B, usia paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun.\"}]","Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 41 Tahun 2024 - Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama | PDF",34]