[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230533-113":53,"doc-detail-230533-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","surakarta-mayor-decree-targets-recipients-and-incentive-amount-for-regional-retribution-collection-fy-2025-no-9001131241-of-2025","Keputusan Wali Kota Surakarta - Target, Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 - Nomor 900.1.13.1/241 Tahun 2025","","Keputusan Wali Kota Surakarta menetapkan target, penerima, dan besaran insentif pemungutan retribusi daerah untuk Tahun Anggaran 2025. Insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi, dengan alokasi 8,3% untuk Wali Kota, Wakil Wali Kota, dan Sekretaris Daerah, serta 91,7% untuk pejabat, ASN, dan non-ASN pada instansi pelaksana pemungut retribusi. Pembagian rinci mengikuti diktum KETIGA hingga KELIMA, termasuk ketentuan insentif bagi Calon PNS dan PPPK berdasarkan masa kerja. Keputusan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan pelaksanaannya dibebankan pada APBD 2025.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/surakarta-mayor-decree-targets-recipients-and-incentive-amount-for-regional-retribution-collection-fy-2025-no-9001131241-of-2025/230533/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/surakarta-mayor-decree-targets-recipients-and-incentive-amount-for-regional-retribution-collection-fy-2025-no-9001131241-of-2025/230533.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Noah","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Berapa besaran insentif pemungutan retribusi daerah untuk Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025?","Question",{"text":109,"@type":110},"Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi, sesuai Diktum KETIGA.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Siapa saja penerima insentif pemungutan retribusi daerah dalam keputusan ini?",{"text":114,"@type":110},"Insentif diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta pejabat dan pegawai pada Badan Pendapatan Daerah dan instansi pelaksana pemungut retribusi, termasuk non-ASN pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Pendapatan Daerah.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kapan target, penerima, dan besaran insentif ini diperhitungkan mulai?",{"text":118,"@type":110},"Perhitungan dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum pada Diktum KETUJUH.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},230533,1789051404,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":140},8796095462418,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/80000253c1241d02b47?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778826106357471780","WALI KOTA SURAKARTA PROVINSI JAWA TENGAH  \nSALINAN  \nKEPUTUSAN WALI KOTA SURAKARTA  \nNOMOR 900 .1 .13 .1 / 241 TAHUN 2025  \nTENTANG  \nTARGET, PENERIMA DAN BESARAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI DAERAH KOTA SURAKARTA TAHUN ANGGARAN 2025  \nWALI KOTA SURAKARTA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3)  \ndan 17 ayat (3) Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Surakarta perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Target, Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025;  \nMengingat : 1. Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan  \nDaerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Undang-Undang...  \n3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);  \n5. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2023 Nomor  \n14 , Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 146);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU : Target, Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan  \nRetribusi Daerah Kota Surakarta Tahun 2025 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Keputusan Wali Kota ini.  \nKEDUA : Pemberian insentif pemungutan retribusi daerah  \nsebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU diberikankepada:  \na. Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;  \nb. Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaankeuangan daerah;  \nc. Pejabat dan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Badan Pendapatan Daerah sebagai instansi pelaksanapemungut retribusi daerah.  \nd. Pegawai...  \nd. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara instansi pelaksanapemungut retribusi daerah pada Dinas Kepemudaandan Olahraga dan Badan Pendapatan Daerah.  \nKETIGA : Besaran insentif ditetapkan sebesar 5%(lima persen) dari  \nrencana penerimaan retribusi dengan alokasi insentif sebagai berikut :  \na. Wali Kota, Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah sebesar 8,3%(delapan koma tiga persen); dan  \nb. Pejabat, Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada instansi pelaksanapemungut retribusi daerah sebesar 91,7%(sembilan puluh satu koma tujuh persen) .  \nKEEMPAT : Pembagian pemberian insentif pemungutan retribusi  \ndaerah dalam Diktum KETIGA hurufa ditetapkan sebagaiberikut:  \na. Wali Kota sebesar 3,20% (tiga koma dua puluh persen);  \nb. Wakil Wali Kota sebesar 2,70%(dua koma tujuh puluh persen); dan  \nc. Sekretaris Daerah sebesar 2,40% (dua koma empat puluh persen)  \nKELIMA : Pembagian pemberian insentif pemungutan retribusi  \ndaerah dalam Diktum KETIGA hurufb ditetapkan sebagaiberikut:  \na. Pejabat dan Pegawai Aparatur Sipil Negara padainstansi pelaksana pemungut retribusi daerah sebesar 90%(sembilan puluh persen) dari bagian insentif yang diterima;  \nb. Pegawai Non Aparatur Sipil Negara sebagai pihak lain yang membantu","cbCaimGASfJKk8bi","https://ap.wps.com/l/cbCaimGASfJKk8bi","pdf",270565,"Indonesian","# Target, Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025\n## Dasar pertimbangan dan peraturan yang dijadikan acuan\n## Penetapan target dan penerima insentif\n## Besaran insentif dan alokasi persentase\n## Pembagian insentif (Diktum KETIGA sampai KEENAM)\n## Perhitungan mulai berlaku dan pembiayaan\n## KETENTUAN penetapan dan berlakunya keputusan","[{\"question\":\"Berapa besaran insentif pemungutan retribusi daerah untuk Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025?\",\"answer\":\"Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% dari rencana penerimaan retribusi, sesuai Diktum KETIGA.\"},{\"question\":\"Siapa saja penerima insentif pemungutan retribusi daerah dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Insentif diberikan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta pejabat dan pegawai pada Badan Pendapatan Daerah dan instansi pelaksana pemungut retribusi, termasuk non-ASN pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Pendapatan Daerah.\"},{\"question\":\"Kapan target, penerima, dan besaran insentif ini diperhitungkan mulai?\",\"answer\":\"Perhitungan dilakukan mulai tanggal 1 Januari 2025, sebagaimana tercantum pada Diktum KETUJUH.\"}]","Keputusan Wali Kota Surakarta - Target, Penerima dan Besaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2025 - Nomor 900.1.13.1/241 Tahun 2025 | PDF",6]