[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230362-113":53,"doc-detail-230362-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","surakarta-mayor-decree-no-9001296-of-2025-amendment-to-general-cost-standards-fy-2026","Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 900.1 / 296 Tahun 2025 - Perubahan Atas Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026","","Keputusan Wali Kota Surakarta menetapkan perubahan atas Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran 2026 sebagai tindak lanjut ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kebutuhan standar biaya umum yang belum terakomodir. Regulasi ini menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) perangkat daerah serta memuat batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA, termasuk estimasi biaya tertinggi pada kondisi tertentu. Penetapan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan 10 Agustus 2025 dan dilampiri rincian SBU beserta besaran harga.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/surakarta-mayor-decree-no-9001296-of-2025-amendment-to-general-cost-standards-fy-2026/230362/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/surakarta-mayor-decree-no-9001296-of-2025-amendment-to-general-cost-standards-fy-2026/230362.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Mali","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penetapan Keputusan Wali Kota Surakarta ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk menetapkan perubahan atas Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026 agar sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kebutuhan standar biaya umum yang belum terakomodir dalam peraturan sebelumnya.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana perubahan SBU ini digunakan dalam penyusunan anggaran?",{"text":115,"@type":111},"Perubahan SBU menjadi kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apakah SBU memiliki batas tertinggi?",{"text":119,"@type":111},"Ya. Perubahan SBU memuat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA, dengan kemungkinan pelampauan pada kondisi tertentu berdasarkan bukti pertanggungjawaban dan kenaikan harga pasar.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230362,1789049494,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336475104362,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c46a41b752dd?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786595829695023868","SALINAN  \nWALI KOTA SURAKARTA  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nKEPUTUSAN WALI KOTA SURAKARTA NOMOR 900.1 / 296 TAHUN 2025 TENTANG  \nPERUBAHAN ATAS STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2026  \nWALI KOTA SURAKARTA,  \nMenimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 97 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan guna mengakomodirkebutuhan Standar Biaya Umum yang belum terakomodirpada Peraturan Wali Kota Surakarta Nomor 26 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Umum di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2026, maka perlu menetapkan Keputusan Wali Kota tentang Perubahan Atas Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang- Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran  \nNegara . . .  \nNegara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 105);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU : Perubahan Atas Standar Biaya Umum (SBU) Tahun  \nAnggaran 2026 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Wali Kota ini.  \nKEDUA : Perubahan Atas SBU Tahun Anggaran 2026 sebagaimana  \ndimaksud dalam Diktum KESATU merupakan kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026, yang digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan RKA Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026.  \nKETIGA : Perubahan Atas SBU Tahun Anggaran 2026 sebagaimana  \ndimaksud dalam Diktum KESATU merupakan batastertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalampenyusunan RKA di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta dan estimasi prakiraan biaya tertinggi yang dapat dilampauikarena kondisi tertentu, termasuk karena adanya kenaikan harga pasar dengan didasarkan atas bukti pertanggungjawaban.  \nKEEMPAT : Perubahan SBU Tahun Anggaran 2026 sebagaimanadimaksud dalam Diktum KESATU dilaksanakanmenyesuaikan kebutuhan pergeseran dan/atau perubahan RKA Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026.  \nKELIMA    \nKELIMA : Keputusan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal  \nditetapkan.  \nDitetapkan di Surakarta  \npada tanggal 10 Agustus 2025  \nWALI KOTA SURAKARTA,  \nttd  \nRESPATI ACHMAD ARDIANTO  \nSalinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM  \nSEKRETARIAT DAERAH KOTA SURAKARTA,  \nYENI APRILIAWATI  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN WALI KOTA SURAKARTA NOMOR 900 .1/296 TAHUN 2025 TENTANG  \nPERUBAHAN ATAS STANDAR BIAYA UMUM TAHUN ANGGARAN 2026  \nSBU  \n8.1.02.05.01.0003 Beasiswa  \n\n| Uraian | Spesifikasi | Satuan | Harga |\n| --- | --- | --- | --- |\n| Biaya Pendaftaran | Diberikan kepada warga miskin dengan kategori P1 dan P2 yang telah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta | Orang | Rp 100.000 |\n| SPP | Diberikan kepada warga miskin dengan kategori P1 dan P2 yang telah diverifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja Kota Surakarta | Orang | Rp 1.200.000 |\n\n8.1.02.02.01.0036 Jasa Audit/Surveilance ISO  \n\n| Biaya Sertifikasi Halal | Biaya Sertifikasi Halal Penyembelihan Hewan | Paket | Rp 7.000.00","cbCaiqOcoFdQ6Xx9","https://ap.wps.com/l/cbCaiqOcoFdQ6Xx9","pdf",1271438,9,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Dasar pertimbangan dan rujukan regulasi\n## Ditetapkan dan sistematika keputusan\n# Perubahan Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026\n## Perubahan SBU dan kebijakan TAPD\n## Batas tertinggi dan ketentuan pelampauan\n## Pelaksanaan penyesuaian pergeseran RKA\n# Lampiran Rincian SBU\n## Beasiswa\n## Jasa Audit/Surveilance ISO\n## Jasa Kalibrasi\n## Jasa Ketersediaan Layanan Infrastruktur Transportasi\n## Jasa Tenaga Ahli","[{\"question\":\"Apa tujuan penetapan Keputusan Wali Kota Surakarta ini?\",\"answer\":\"Untuk menetapkan perubahan atas Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026 agar sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan kebutuhan standar biaya umum yang belum terakomodir dalam peraturan sebelumnya.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan SBU ini digunakan dalam penyusunan anggaran?\",\"answer\":\"Perubahan SBU menjadi kebijakan Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang dipakai sebagai pedoman dalam penyusunan RKA Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Kota Surakarta Tahun Anggaran 2026.\"},{\"question\":\"Apakah SBU memiliki batas tertinggi?\",\"answer\":\"Ya. Perubahan SBU memuat batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan RKA, dengan kemungkinan pelampauan pada kondisi tertentu berdasarkan bukti pertanggungjawaban dan kenaikan harga pasar.\"}]","Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 900.1 / 296 Tahun 2025 - Perubahan Atas Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2026 | PDF",14]