[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-159216-113":53,"doc-detail-159216-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","surakarta-city-local-regulation-no-11-of-2017-on-regional-health-system","PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA - NOMOR 11 TAHUN 2017 - TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH","","Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2017 mengatur penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah sebagai pengelolaan kesehatan berbasis urusan pemerintahan bidang kesehatan yang dilaksanakan terpadu dan saling mendukung oleh seluruh komponen di Kota Surakarta. Naskah ini menetapkan dasar pertimbangan pembangunan kesehatan, peran pemerintah daerah, serta pengaturan istilah kunci seperti daerah, walikota, DPRD, dinas kesehatan, kesehatan, pembangunan kesehatan, SKD, upaya kesehatan, dan layanan tingkat primer hingga tersier. Dokumen juga mendefinisikan UKP dan UKM sebagai landasan pelaksanaan pelayanan dan upaya kesehatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/surakarta-city-local-regulation-no-11-of-2017-on-regional-health-system/159216/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/surakarta-city-local-regulation-no-11-of-2017-on-regional-health-system/159216.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Theodora","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-19","2026-08-29",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan utama pembangunan kesehatan yang menjadi pertimbangan dalam peraturan daerah ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Peraturan daerah menegaskan pembangunan kesehatan bertujuan mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai bagian dari pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia serta modal pembangunan masyarakat seutuhnya.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam peraturan ini?",{"text":114,"@type":110},"SKD adalah pengelolaan kesehatan berdasarkan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen di Kota Surakarta secara terpadu dan saling mendukung untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana pembagian tingkatan pelayanan kesehatan menurut peraturan ini?",{"text":118,"@type":110},"Pelayanan kesehatan dibagi menjadi Tingkat Pertama/Primer, Tingkat Kedua/Sekunder, dan Tingkat Ketiga/Tersier, yang masing-masing mencakup layanan dasar, spesialistik, dan subspesialistik.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},159216,1788014681,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},687197207919,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/a000253d6f5f7c60be?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779446848396160552","WALIKOTA SURAKARTAPROVINSI JAWA TENGAH  \n# PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTANOMOR 11 TAHUN 2017\n\nTENTANGSISTEM KESEHATAN DAERAH  \nDENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA  \nWALIKOTA SURAKARTA,  \nMenimbang :a.bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untukmencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagipengembangan dan pembinaan sumber daya manusiadan sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunandaerah yang pada hakikatnya adalah pembangunanmasyarakat seutuhnya;  \nb.bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinyagangguan kesehatan pada masyarakat akan berdampakpada kerugian ekonomi yang besar,dan oleh karena itusetiap upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakatmerupakan investasi bagi pembangunan Negara;  \nc.bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (1)Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan  \n2  \nDaerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentangPerubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,PemerintahKota Surakarta memiliki kewenangan untukmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidangkesehatan;  \nd.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a,huruf b,dan huruf c,makaperlu menetapkan Peraturan Daerah tentang SistemKesehatan Daerah;  \nMengingat :1.Pasal 18 Ayat (6)Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945;  \n2.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-daerah Kota Besar DalamLingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,JawaBarat dan Daerah Istimewa Yogyakarta(Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45);  \n3.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang PraktekKedokteran (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2004 Nomor 116,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4431);  \n4.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentangKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2009 Nomor 144,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5063);  \n5.Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang RumahSakit(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republiklndonesia Nomor 5072);  \n6.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentangPembentukanPeraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011  \n3  \nNomor 82,Tambahan Lembaran Republik IndonesiaNomor 5234);  \n7.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanadiubah beberapa kali terakhirdengan Undang-UndangNomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua AtasUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor 58,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n8.Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang TenagaKesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2014 Nomor 298,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5607);  \n9.Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentangSistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 193);  \nDengan Persetujuan Bersama  \n# DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KOTA SURAKARTAdanWALIKOTA SURAKARTA\n\nMenetapkan:PERATURAN DAERAH TENTANG SISTEM KESEHATANDAERAH.  \n4  \n## BABIKETENTUAN UMUM\n\nPasal 1  \nDalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:  \n1.  Daerah adalah Kota Surakarta.  \n2.   Walikota adalah Walikota Surakarta.  \n3.  Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggarapemerintahandaerah yang memimpin pelaksanaanurusanpemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.  \n4.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRDadalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta.  \n5.   Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Surakarta.  \n6.  Kesehatan adalah keadaan sehat,baik secara fisik,mental,spiritualmaupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidupproduktif secara sosial dan ekonomis.  \n7.  Pembangunan Kesehatan adalah penyelenggaraan urusan wajibpemerintahan di bidang kesehatan dan bidang lain yang terk","cbCaianlfOPNH3O1","https://ap.wps.com/l/cbCaianlfOPNH3O1","pdf",335922,69,"Indonesian","# Bab I Ketentuan Umum\n## Pasal 1\n## Definisi dan ruang lingkup Sistem Kesehatan Daerah","[{\"question\":\"Apa tujuan utama pembangunan kesehatan yang menjadi pertimbangan dalam peraturan daerah ini?\",\"answer\":\"Peraturan daerah menegaskan pembangunan kesehatan bertujuan mencapai derajat kesehatan setinggi-tingginya sebagai bagian dari pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia serta modal pembangunan masyarakat seutuhnya.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Sistem Kesehatan Daerah (SKD) dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"SKD adalah pengelolaan kesehatan berdasarkan urusan pemerintahan bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh semua komponen di Kota Surakarta secara terpadu dan saling mendukung untuk menjamin derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.\"},{\"question\":\"Bagaimana pembagian tingkatan pelayanan kesehatan menurut peraturan ini?\",\"answer\":\"Pelayanan kesehatan dibagi menjadi Tingkat Pertama/Primer, Tingkat Kedua/Sekunder, dan Tingkat Ketiga/Tersier, yang masing-masing mencakup layanan dasar, spesialistik, dan subspesialistik.\"}]","PERATURAN DAERAH KOTA SURAKARTA - NOMOR 11 TAHUN 2017 - TENTANG SISTEM KESEHATAN DAERAH | PDF",106]