[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230663-113":53,"doc-detail-230663-id":120},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":113,"head_meta":115,"extra_data":117,"updated_unix":119},113,"id","summary-of-revised-petition-case-number-9puu-xiii2015","RINGKASAN PERBAIKAN PERMOHONAN PERKARA - Nomor 9/PUU-XIII/2015","","Ringkasan perbaikan permohonan perkara Nomor 9/PUU-XIII/2015 terkait pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dokumen memuat pihak pemohon, objek pengujian materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, kewenangan Mahkamah Konstitusi, serta kedudukan hukum (legal standing). Pemohon mengajukan pengujian norma PPPK terhadap UUD 1945 dan menegaskan kerugian hak konstitusional terkait masa perjanjian kerja, pengakhiran, kepastian hukum, dan hak atas pekerjaan serta perlakuan adil dalam hubungan kerja.",{"@graph":63,"@context":112},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/summary-of-revised-petition-case-number-9puu-xiii2015/230663/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/summary-of-revised-petition-case-number-9puu-xiii2015/230663.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Clementine","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Mengapa pemohon menganggap ketentuan PPPK merugikan hak konstitusional?","Question",{"text":110,"@type":111},"Karena ketentuan masa perjanjian kerja dan kemungkinan pengakhiran hubungan kerja menyebabkan pemohon berpotensi kehilangan pekerjaan dan penghasilan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam hubungan kerja.","Answer","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":114,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":116,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":118,"site_id":56},230663,1789053250,{"code":4,"msg":5,"data":121},{"doc_id":118,"user_id":122,"nickname":89,"user_avatar":123,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":124,"file_id":125,"file_url":126,"file_type":127,"file_size":128,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":129,"language":130,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":131,"faqs":132,"seo_title":133,"seo_description":61,"update_tm":119,"read_time":134},1374391974564,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/14000253aa45c000a9e?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1779874745381141002","RINGKASAN PERBAIKAN PERMOHONAN PERKARA  \nNomor 9/PUU-XIII/2015  \nPengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  \nI. PEMOHON  \n1. Sanusi Afandi, SH. , MM , sebagai Pemohon I;  \n2. Saji, S. Pd , sebagai Pemohon II;  \n3. Ahmad Aziz Fanani, S. Pd. I. , M. Pd. I. , sebagai Pemohon III;  \n4. Muiz Maghfur, S. Pd. I , sebagai Pemohon IV;  \n5. Erike Yani Sonhaji , sebagai Pemohon V;  \n6. Abdul Rahman, SP , sebagai Pemohon VI;  \n7. Dedi Rahmadi, SP , sebagai Pemohon VII;  \n8. Ratih Rose Mery, S. Pd. I , sebagai Pemohon VIII.  \nKuasa Hukum:  \nFathul Hadie Utsman , berdasarkan Surat Kuasa K husus bertanggal 20 Oktober 2014  \nII. OBJEK PERMOHONAN  \nPengujian Materiil Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.  \nIII. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI  \nPara Pemohon menjelaskan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk menguji Undang-Undang adalah:  \n- Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan“Kekuasaan kehakiman dilakukanoleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”;  \n- Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannyabersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang  \nkewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus  \npembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan”  \numum ;  \n- Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi , serta Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan,“Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk :  \na. Menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.  \nIV. KEDUDUKAN HUKUM PEMOHON (LEGAL STANDING)  \nPemohon I sampai dengan Pemohon VIII adalah perorangan warga negara Indonesia yang mempunyai kepentingan sama sebagai Pegawai Honorer yang terdiri dari Guru Tidak Tetap, Pegawai Tidak Tetap, Pegawai Kontrak yang bekerja pada instansi pemerintah, menganggap bahwa Pasal 1 angka 4, Pasal 96 ayat (1), Pasal 98 ayat (2), Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 105 ayat  \n(1) huruf a UU ASN merugikan hak-hak konstitusional para Pemohon yang tercantum dalam Pasal 27 ayat ( 2), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28D ayat (2) UUD 1945. Apabila para Pemohon yang saat ini sudah bekerja pada Instansi Pemerintah dengan status sebagai Pegawai Honorer tidak ditetapk an secaraotomatis menjadi PPPK maka para Pemohon merasa akan kehilangan pekerjaansebagai Pegawai Pemerintah/Pegawai ASN.  \nV. NORMA-NORMA YANG DIAJUKAN UNTUK DI UJI DAN NORMA UUD 1945  \nA. NORMA MATERIIL  \nNorma yang diujikan yaitu:  \n- Pasal 1 angka 4 UU ASN  \n“Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu,yang  \ndiangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan”;  \n- Pasal 96 ayat (1) UU ASN  \n(1) Pengadaan calon PPPK merupakan kegiatan untuk memenuhi kebutuhan pada Instansi Pemerintah.  \n- Pasal 98 ayat (2) UU ASN  \n(2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.  \n- Pasal 99 ayat (1) dan ayat (2) UU ASN  \n(1) PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon PNS.  \n(2) Untuk diangkat menjadi calon PNS, PPPK harus mengikuti semua prosesseleksi yang dilaksanakan bagi calon PNS dan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan.  \n- Pasal 105 ayat (1) huruf a ","cbCaiqmnZMig3L4N","https://ap.wps.com/l/cbCaiqmnZMig3L4N","pdf",1790604,7,"Indonesian","# Permohonan Perkara\n## Pemohon\n## Objek Permohonan\n## Kewenangan Mahkamah Konstitusi\n## Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing)\n## Norma-Norma yang Diajukan untuk Diuji\n## Alasan Permohonan","[{\"question\":\"Mengapa pemohon menganggap ketentuan PPPK merugikan hak konstitusional?\",\"answer\":\"Karena ketentuan masa perjanjian kerja dan kemungkinan pengakhiran hubungan kerja menyebabkan pemohon berpotensi kehilangan pekerjaan dan penghasilan, serta menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil dalam hubungan kerja.\"}]","RINGKASAN PERBAIKAN PERMOHONAN PERKARA - Nomor 9/PUU-XIII/2015 | PDF",11]