[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227729-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-227729-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","summary-of-case-application-no-28puu-xix2021-transition-of-kpk-employees-to-civil-servants-asn-review-of-article-69b1-and-article-69c-of-law-192019","Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021 - Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019","","Ringkasan permohonan perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021 diajukan terkait peralihan status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara. Permohonan pengujian materiil menargetkan Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C dalam UU 19/2019 terhadap UUD 1945, khususnya menyangkut kewenangan Mahkamah Konstitusi dan legal standing para pemohon. Pemohon memohon pengujian konstitusionalitas ketentuan tersebut serta meminta perlindungan atas dugaan kerugian hak/kewenangan konstitusional.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/summary-of-case-application-no-28puu-xix2021-transition-of-kpk-employees-to-civil-servants-asn-review-of-article-69b1-and-article-69c-of-law-192019/227729/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/summary-of-case-application-no-28puu-xix2021-transition-of-kpk-employees-to-civil-servants-asn-review-of-article-69b1-and-article-69c-of-law-192019/227729.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Lucas Vance","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa objek permohonan dalam perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021?","Question",{"text":63,"@type":64},"Objek permohonan adalah pengujian materiil Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 terhadap UUD 1945.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Pasal mana saja yang diuji dalam permohonan ini?",{"text":68,"@type":64},"Permohonan menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan dalam ringkasan ini?",{"text":72,"@type":64},"Ringkasan ini merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memberikan tafsir konstitusional.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},227729,1789013575,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},549768064622,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_6f874abed73319feea01a86fa6f0fab8","RINGKASAN PERMOHONAN PERKARA Nomor 28/PUU-XIX/2021  \n“Peralihan Status Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Aparatur Sipil Negara”.  \nI. PEMOHON  \n1. Hotman Tambunan, S.T. , MBA.  \n2. Rasamala Aritonang, SH, M. Hum  \n3. March Falentino , SH, MTCP  \n4. Novariza, S.T, S. H.  \n5. Andre Dedy Nainggolan  \n6. Lakso Anindito, S. H. , LL. M  \n7. Faisal  \n8. Benydictus Siumlala M.S.  \n9. Tri Artining Putri  \nSelanjutnya disebut sebagai para Pemohon.  \nII. OBJEK PERMOHONAN  \nPermohonan Pengujian Materiil Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 19/2019) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) .  \nIII. KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI  \n1. Bahwa Pasal 24 ayat (2) UUD 1945 menyatakan:  \n“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.  \n2. Bahwa disebutkan pula dalam Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan:“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap UndangUndang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang Pemilihan Umum”.  \n3. Dengan demikian berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk melakukan pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945, demikian pula berdasarkan pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UndangUndang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang menyatakan:  \n“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhiryang putusannya bersifat final untuk: (a) menguji undang-undang terhadap UUD RItahun 1945”.  \nDemikian pula berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa:  \n“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terkahir yang putusannya bersifat final untuk:  \na. menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;  \nb. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannyadiberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;  \nc. memutus pembubaran partai politik;  \nd. memutus peselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan  \ne. kewenangan lain yang diberikan oleh Undang-Undang”.  \n4. Bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of constitution selain berwenang menganulir atau membatalkan ketentuan Pasal dalam Undang-Undang yang dianggap bertentangan dengan konstitusi, Mahkamah juga berwenang untuk memberikan penafsiran konstitusional (constitutional interpretation) terhadap pasalpasal Undang-Undang yang memilik pengertian tidak jelas atau kurang jelas atau multi tafsir. Sehingga penafsiran yang diberikan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsiran konstitusional (the sole interpreter of constitution), satu-satunya yang memiliki kekutaan hukum dan mengikat kepada semua pihak.  \n5. Bahwa Pemohon mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi,melakukan pengujian terhadap Pasal 69B ayat (1) dan 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (2) dan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.  \n6. Bahwa berdasarkan pemikiran dan dasar kewenangan tersebut, Mahkamah Konstitusi secara hukum sah dan berwenang melakukan pengujiankonstitusionalitas terhadap Pasal 68B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang","cbCaita47NXdWoXR","https://ap.wps.com/l/cbCaita47NXdWoXR","pdf",290148,15,"Indonesian","# Permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021\n## Pemohon\n## Objek Permohonan\n## Kewenangan Mahkamah Konstitusi\n## Kedudukan Hukum Pemohon (Legal Standing)","[{\"question\":\"Apa objek permohonan dalam perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021?\",\"answer\":\"Objek permohonan adalah pengujian materiil Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 terhadap UUD 1945.\"},{\"question\":\"Pasal mana saja yang diuji dalam permohonan ini?\",\"answer\":\"Permohonan menguji Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.\"},{\"question\":\"Apa dasar kewenangan Mahkamah Konstitusi yang disebutkan dalam ringkasan ini?\",\"answer\":\"Ringkasan ini merujuk pada ketentuan UUD 1945 dan undang-undang terkait, termasuk kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji undang-undang terhadap UUD 1945 serta memberikan tafsir konstitusional.\"}]","Ringkasan Permohonan Perkara Nomor 28/PUU-XIX/2021 - Peralihan Status Pegawai KPK Menjadi ASN - Pengujian Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 | PDF",23]