[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228776-113":53,"doc-detail-228776-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","strengthening-legal-policy-of-the-red-and-white-cooperatives-to-foster-inclusive-rural-community-economy-based-on-local-wisdom-in-south-lampung-regency-research-study","Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan - Studi Penelitian","","Aspirasi Presiden Republik Indonesia menempatkan pangan dan ekonomi masyarakat sebagai fokus. Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) telah berkembang luas, namun pembangunan menghadapi ketidakpastian antara aturan pemerintah dan kearifan lokal desa. Penelitian normatif-empiris ini menilai kemampuan kerangka hukum Kopdes Merah Putih dalam mengakomodasi gotong royong sebagai perlindungan hukum serta penguatan ekonomi. Lokasi penelitian di Kabupaten Lampung Selatan dengan beberapa desa sampel menunjukkan harmonisasi regulasi akuntabel dan kearifan lokal menghasilkan ekosistem inklusif, meningkatkan partisipasi warga, serta menekan risiko konflik horizontal.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/strengthening-legal-policy-of-the-red-and-white-cooperatives-to-foster-inclusive-rural-community-economy-based-on-local-wisdom-in-south-lampung-regency-research-study/228776/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/strengthening-legal-policy-of-the-red-and-white-cooperatives-to-foster-inclusive-rural-community-economy-based-on-local-wisdom-in-south-lampung-regency-research-study/228776.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Fahsai","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tantangan utama dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di desa?","Question",{"text":109,"@type":110},"Tantangannya berupa ketidakpastian antara aturan pemerintah dan kearifan lokal, serta adanya diskoneksi antara regulasi hukum positif dengan praktik sosial di pedesaan.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Metode penelitian apa yang digunakan dalam studi ini?",{"text":114,"@type":110},"Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris untuk mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum koperasi mampu mengakomodasi praktik gotong royong.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana hasil penelitian terkait harmonisasi regulasi dan kearifan lokal?",{"text":118,"@type":110},"Harmonisasi antara regulasi yang akuntabel dan kearifan lokal terbukti efektif menciptakan ekosistem ekonomi inklusif, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengurangi risiko konflik horizontal.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228776,1789029107,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},549768702563,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/8000c4aa63b76e948b?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786536092046926083","Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung  \nSelatan  \nDauri*1, Eka Pratiwi2, Misgi Puji Astuti3  \n1,2Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Kalianda, Lampung, Indonesia 3Ilmu Hukum, Fakultas Hukum Universitas Lampung, Indonesia  \n[Email:](Email:1dauri170996@gmail.com 2ekapratiwi@gmail.com)[1](Email:1dauri170996@gmail.com 2ekapratiwi@gmail.com)[dauri170996@gmail.com](Email:1dauri170996@gmail.com 2ekapratiwi@gmail.com)[ 2](Email:1dauri170996@gmail.com 2ekapratiwi@gmail.com)[ekapratiwi@gmail.com](Email:1dauri170996@gmail.com 2ekapratiwi@gmail.com), [3](3misgipujia@gmail.com)[misgipujia@gmail.com](3misgipujia@gmail.com)  \nAbstrak  \nAsta cita Presiden Republik Indonesia salah satunya adalah terkait dengan pangan dan ekonomi masyarakat. Ada 80.000 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) di seluruh Indonesia, salah satunya di Provinsi Lampung khususnya di Kabupaten Lampung Selatan. Akan tetapi dalam pembangunan koperasi merah putih tersebut terdapat banyak hambatan seperti terjadinya ketidak pastian antara aturan pemerintah dan kearifan lokal masyarakat desa. Prinispnya koperasi merah putih ini dilaksanakan atas dasar nilai-nilai kearifan lokaldalam mendorong kesejahteraan masyarakat desa. Di tengah tantangan modernisasi ekonomi, sering kali terjadi diskoneksi antara aturan hukum positif dengan praktik sosial di pedesaan dan juga terhadap regulasi pemerintah yang ada belum di sesuaikan dengan regulasi yang ada di desa terkait hadirnya koperasi merah putih. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris, studi ini mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum Koperasi Merah Putih mampu mengakomodasi tradisi gotong royong sebagai instrumen perlindungan hukum dan penguatan ekonomi. Penelitian ini di Kabupaten Lampung selatan dengan menggunakan sampel yaitu Desa Rejomulyo (Jati Agung), Desa Bumisari (Natar), Desa Sidomulyo, dan rencana di Desa Bumidaya (Palas) serta Marga Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa harmonisasi antara regulasi yang akuntabel dan kearifan lokal terbukti efektif menciptakan ekosistem ekonomi yang inklusif, di mana partisipasi masyarakat meningkat dan risiko konflik horizontal berkurang. Koperasi Merah Putih berperan tidak hanya sebagai entitas bisnis, tetapi juga sebagai lembaga penjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha mikro di desa. Penelitian ini menyimpulkan bahwa integrasi nilai lokal ke dalam tata kelola formal koperasi adalah kunci utama dalam mewujudkan kemakmuran desa yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial sesuai amanat konstitusi.  \nKata Kunci: Ekonomi Inklusif, Kearifan Lokal, Koperasi Merah Putih, Kesejahteraan Desa  \nAbstract  \nOne of the aspirations of the President of the Republic of Indonesia is related to food and the community's economy. There are 80,000 Red and White Village/Sub-district Cooperatives (Kopdes Merah Putih) throughout Indonesia, one of which is in Lampung Province, especially in South Lampung Regency. However, in the development of these Red and White cooperatives, there are many obstacles such as the uncertainty between government regulations and the local wisdom of village communities. In principle, these Red and White cooperatives are implemented based on the values of local wisdom in promoting the welfare of village communities. Amid the challenges of economic modernization, there is often a disconnection between positive legal regulations and social practices in rural areas, and also existing government regulations have not been adjusted to existing regulations in villages related to the presence of Red and White cooperatives. Using a normative-empirical legal research method, this study evaluates the extent to which the Red and White Cooperative legal framework is able to accommodate the tradition of mutual cooperation as an instrument of legal protection and economic strengthening. This research is in South Lampung Regency u","cbCaiuMzk1c3D4VV","https://ap.wps.com/l/cbCaiuMzk1c3D4VV","pdf",687476,12,"Indonesian","# Pendahuluan\n# Kerangka Teori dan Landasan Konsep\n# Metode Penelitian\n# Hasil dan Pembahasan\n# Kesimpulan","[{\"question\":\"Apa tantangan utama dalam pembangunan Koperasi Merah Putih di desa?\",\"answer\":\" Tantangannya berupa ketidakpastian antara aturan pemerintah dan kearifan lokal, serta adanya diskoneksi antara regulasi hukum positif dengan praktik sosial di pedesaan.\"},{\"question\":\"Metode penelitian apa yang digunakan dalam studi ini?\",\"answer\":\" Studi menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris untuk mengevaluasi sejauh mana kerangka hukum koperasi mampu mengakomodasi praktik gotong royong.\"},{\"question\":\"Bagaimana hasil penelitian terkait harmonisasi regulasi dan kearifan lokal?\",\"answer\":\" Harmonisasi antara regulasi yang akuntabel dan kearifan lokal terbukti efektif menciptakan ekosistem ekonomi inklusif, meningkatkan partisipasi masyarakat, dan mengurangi risiko konflik horizontal.\"}]","Penguatan Kebijakan Hukum Koperasi Merah Putih dalam Menumbuhkan Ekonomi Masyarakat Desa yang Inklusif Berbasis Kearifan Lokal di Kabupaten Lampung Selatan - Studi Penelitian | PDF",18]