[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228580-113":53,"doc-detail-228580-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","strength-of-fingerprint-evidence-as-corroborating-evidence-in-murder-criminal-investigation-case-study-at-kendal-police","KEKUATAN PEMBUKTIAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN - Studi Kasus Di Polres Kendal","","Penelitian membahas kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dalam proses penyidikan tindak pidana pembunuhan. Penyidikan bertujuan menemukan dan mengumpulkan bukti agar tindak pidana yang terjadi menjadi terang, salah satunya melalui pengambilan dan identifikasi sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian perkara. Sidik jari dibandingkan dengan sidik jari pihak yang dicurigai, menggunakan teknik khusus karena setiap individu memiliki pola yang berbeda. Penelitian yuridis-sosiologis deskriptif-analisis ini dilakukan melalui wawancara penyidik dan unit identifikasi Polres Kendal serta studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, untuk menilai kredibilitas, ketelitian, dan kesesuaian sidik jari dengan ketentuan KUHAP sebagai alat bukti petunjuk.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/strength-of-fingerprint-evidence-as-corroborating-evidence-in-murder-criminal-investigation-case-study-at-kendal-police/228580/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/strength-of-fingerprint-evidence-as-corroborating-evidence-in-murder-criminal-investigation-case-study-at-kendal-police/228580.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"eBook King","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",8,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan penyidikan dalam tindak pidana pembunuhan terkait pembuktian?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penyidikan bertujuan menemukan dan mengumpulkan bukti untuk membuat tindak pidana yang terjadi menjadi terang. Salah satu langkahnya dilakukan melalui pengambilan dan identifikasi sidik jari di tempat kejadian perkara.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Bagaimana proses pengambilan dan identifikasi sidik jari oleh kepolisian dalam penelitian ini?",{"text":115,"@type":111},"Penyidik mengambil sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian menggunakan prosedur penanganan perkara pembunuhan. Proses pengambilan dalam kasus ini menggunakan serbuk warna hitam dan pengangkatan dengan lifter transparan, lalu sidik jari dibandingkan dengan sidik jari pihak yang dicurigai.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Seberapa kuat sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dan dasar hukumnya?",{"text":119,"@type":111},"Penelitian menyatakan sidik jari memiliki tingkat kredibilitas tinggi serta memenuhi kriteria ketepatan dan ketelitian. Sidik jari juga ditempatkan sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},228580,1789027301,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962088006270,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45","KEKUATAN PEMBUKTIAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM  \nPENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN  \n(Studi Kasus Di Polres Kendal)  \nSKRIPSI  \nDiajukan Untuk Memenuhi Tugas dan Melengkapi Syarat Guna Memperoleh Gelar Sarjana Program Strata 1  \n(S.1)  \nDisusun oleh:  \nKautzar Maulidivo Sabrani  \nNIM: 1502056068  \nPROGRAM STUDI ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM UNIVERSITAS ISLAM NEGERI WALISONGO SEMARANG TAHUN 2022  \nPENGESAHAN  \nMOTTO  \nKebohongan menutupi kebenaran, tetapi tidak akan menghilangkan kebenaran.  \nPERSEMBAHAN  \nAtas limpahan Rahmat dan Taufik serta Hidayahnya, skripsi ini penulis persembahkan kepada Ayah Edi Hastayoga dan Bunda Mahrida yang tercinta yang selalu memberikan kasih sayang  \ndan membimbing sampai detik ini.  \nKakak-kakakku Hermyn Nirmala, Herlien Dwi Rahaningtyas,Catur Ariawan dan Hendy Eko serta keponakan – keponakanku (Qanita, Syaqueena, dan Aulia) yang tercinta yang selalu mensupport dan memberikan semangat untuk penulis  \nUntuk Semua orang yang telah mendukung dan memberikan semangat dalam kehidupan  \npenulis.  \nDEKLARASI  \nDengan penuh kejujuran dan tanggungjawab, penulis menuturkan bahwa skirpsi ini tidak mengandung bahan yang sudah ditulis pihak lain atauditerbitkan. Begitu juga skripsi ini tidak mengandung gagasan-gagasan dari pihak lain, kecuali informasi yang tercantum dalam rujukan yang dijadikan referensi.  \nSemarang, 21 Juni 2022  \nDeklarator  \nNIM. 1502056068  \nABSTRAK  \nDalam hal mengungkap dan mengidentifikasi suatu tindak pidana kepolisian melakukan penyidikan. Kegiatan penyidikan merupakan langkah untuk menemukan sertamengumpulkan bukti yang bertujuan membuat terang tindak pidana yang terjadi. Padaproses penyidikan dilakukan berbagai proses salah satunya adalah pengambilan sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian, pengambilan sidik jari oleh Kepolisian telah tercantum dalam Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana. Sidik jari digunakan oleh kepolisian dalam penyidikan tindak pidana karena seringkali tanpa sadar para pelaku saat melakukan aksinya meninggalkan bekas sidik jarinya ditempat kejadian perkara. Pengidentifikasian sidik jari yang dilakukan oleh pihak kepolisian menggunakan beberapa teknik khusus, hal ini dilakukan karena tidak adamanusia yang memiliki sidik jari yang sama semasa hidupnya dan setiap garis sidik jari setiap manusia berbeda. Sidik jari yang ditemukan di tempat kejadian biasanyadibandingkan dengan sidik jari orang yang dicurigai. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana proses penyidikan tindak pidana dengan menggunakan sidik jari dan mengetahui bagaimana kekuatan sidikjari sebagai alat bukti petunjuk.  \nMetode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian yuridissosiologis yang bersifat deskriptif analisis. Sumber data dalam penelitian ini meliputi, sumber data primer diperoleh dengan cara menemukan atau menggali data ke lapangansecara langsung dengan cara melakukan wawancara dengan penyidik dan unit identifikasikepolisian Polres Kendal Jawa Tengah, data sekunder dalam karya ini diperoleh dari datakepustakaan seperti Undang-Undang dan karya ilmiah dari kalangan hukum yang berkaitan dengan pokok bahasan.Teknik pengumpulan untuk memperoleh data primer dilakukan melalui wawancara dengan penyidik dan unit identifikasi polres Kendal menggunakan teknik kualitatif untuk pengambilan sampel dan tidak diambil secara acak, untuk memperoleh data sekunder yang dilakukan menggunakan metode pustaka yaitu penelitian dilakukan menggunakan literature-literature dan peraturan perundangundangan. Lokasi penelitian yang dipilih penyusun dalam melakukan studi kasus yaitu di Polres Kendal Jawa Tengah dan bersubyek pada Penyidik dan unit identifikasi kepolisian Polres Kendal.  \nHasil penelitian ini bahwa penyidik dalam proses pengambilan sidik jari dalamkasus ini menggunakan serbuk warna hitam dan diangkat menggunakan lifter transparan. sesuai dengan ","cbCaikaMOTDx501F","https://ap.wps.com/l/cbCaikaMOTDx501F","pdf",1664194,85,"Indonesian","# Latar Belakang\n# Rumusan Masalah\n# Tujuan Penelitian\n# Tinjauan Pustaka\n## Pengertian Penyidikan dan Pembuktian\n## Sidik Jari sebagai Alat Bukti Petunjuk\n# Metode Penelitian\n## Jenis dan Pendekatan Penelitian\n## Sumber Data dan Teknik Pengumpulan Data\n# Hasil Penelitian dan Pembahasan\n## Proses Pengambilan Sidik Jari di Polres Kendal\n## Kekuatan Pembuktian Sidik Jari sebagai Alat Bukti Petunjuk\n# Kesimpulan dan Saran","[{\"question\":\"Apa tujuan penyidikan dalam tindak pidana pembunuhan terkait pembuktian?\",\"answer\":\"Penyidikan bertujuan menemukan dan mengumpulkan bukti untuk membuat tindak pidana yang terjadi menjadi terang. Salah satu langkahnya dilakukan melalui pengambilan dan identifikasi sidik jari di tempat kejadian perkara.\"},{\"question\":\"Bagaimana proses pengambilan dan identifikasi sidik jari oleh kepolisian dalam penelitian ini?\",\"answer\":\"Penyidik mengambil sidik jari yang tertinggal di tempat kejadian menggunakan prosedur penanganan perkara pembunuhan. Proses pengambilan dalam kasus ini menggunakan serbuk warna hitam dan pengangkatan dengan lifter transparan, lalu sidik jari dibandingkan dengan sidik jari pihak yang dicurigai.\"},{\"question\":\"Seberapa kuat sidik jari sebagai alat bukti petunjuk dan dasar hukumnya?\",\"answer\":\"Penelitian menyatakan sidik jari memiliki tingkat kredibilitas tinggi serta memenuhi kriteria ketepatan dan ketelitian. Sidik jari juga ditempatkan sebagai alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai alat bukti petunjuk dalam penyelesaian perkara pidana.\"}]","KEKUATAN PEMBUKTIAN SIDIK JARI SEBAGAI ALAT BUKTI PETUNJUK DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN - Studi Kasus Di Polres Kendal | PDF",131]