[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227683-113":53,"doc-detail-227683-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","strategy-to-strengthen-consumer-protection-law-in-the-digital-era","Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital","","Strategi penguatan hukum perlindungan konsumen dalam era digital membahas posisi Indonesia sebagai negara hukum serta pentingnya jaminan perlindungan hukum dan hak asasi manusia. Uraian menekankan bahwa hukum perlindungan konsumen berfungsi mengatur dan melindungi kepentingan konsumen dalam transaksi jual beli, tanpa mematikan pelaku usaha. Penjelasan menyoroti motivasi peningkatan daya saing pelaku usaha melalui kepatuhan, sekaligus pencegahan pelanggaran serta kerugian bagi pembeli sebagai konsumen, terutama pada praktik jual beli online.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/strategy-to-strengthen-consumer-protection-law-in-the-digital-era/227683/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/strategy-to-strengthen-consumer-protection-law-in-the-digital-era/227683.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Jiven","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-29","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa tujuan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli?","Question",{"text":109,"@type":110},"Hukum perlindungan konsumen memuat asas dan kaidah yang mengatur serta melindungi kepentingan konsumen agar transaksi berlangsung dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus mencegah kerugian bagi pembeli.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditujukan untuk mematikan pelaku usaha?",{"text":114,"@type":110},"Tidak. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan mematikan pelaku usaha, melainkan mendorong pelaku usaha lebih kompetitif dengan memperhatikan kepentingan konsumen.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa penegakan hukum dalam jual beli online dianggap belum sepenuhnya efektif?",{"text":118,"@type":110},"Masalah timbul karena aspek hukum jual beli online belum secara eksplisit dipahami masyarakat, sehingga kegagalan prestasi salah satu pihak dapat tetap menimbulkan permasalahan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},227683,1789012721,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},1099513958607,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002390cf8733938c?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1778829742770036399","Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital  \nM. Elpha Darnia1, E. Enjely Utami 2, R. Marsya3, D. Permata Pertiwi4, N. Nadila5, H.  \nSetian6, M. Irsal7 Universitas Sultan Syarif Kasim Riau 1234567  \n[Korespondensi penulis :](Korespondensi penulis : meriza.elpha@lecturer.unri.ac.id)[ ](Korespondensi penulis : meriza.elpha@lecturer.unri.ac.id)[meriza.elpha@lecturer.unri.ac.id](Korespondensi penulis : meriza.elpha@lecturer.unri.ac.id)  \nAbstract. Consumer protection law is a law that contains regulatory principles and also contains characteristics that protect the interests of consumers. Consumer protection law is also one of the aspects that creates a sense of security and comfort in buying and selling activities. Consumer protection law is the totality ofprinciples and rules that regulate and protect consumers. Even though it is intended to protect the interests of consumers, the Consumer Protection Law does not aim to kill business actors. With the Consumer Protection Law, business actors are expected to be more motivated to increase their competitiveness by paying attention to consumer interests. Consumer protection law is very important for sellers as business actors, because it can prevent sellers from doing things that are prohibited by law and can also prevent losses for buyers as consumers. If sellers understand consumer protection laws, they will not violate these laws and sell seedlings according to the rules that have been set.  \nKeywords: Law, Protection, Consumers.  \nAbstrak. Hukum perlindungan konsumen merupakan hukum yang memuat asas-asas kaidah-kaidah yang bersifat mengatur dan juga mengandung sifat yang melindungi kepentingan konsumen, hukum perlindungankonsumen juga menjadi salah satu aspek yang menciptakan rasa aman dan nyaman dalam kegiatan jual beli. Hukum perlindungan konsumen adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah yang mengatur dan melindungikonsumen. Meskipun ditujukan untuk melindungi kepentingan konsumen, Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan untuk mematikan pelaku usaha. Dengan adanya Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pelaku usaha diharapkan lebih termotivasi untuk meningkatkan daya saingnya dengan memperhatikan kepentingan konsumen. Hukum perlindungan konsumen sangatlah penting bagi pihak penjualselaku pelaku usaha, karena dapat mencegah penjual melakukan hal-hal yang dilarang dalam hukum dan jugadapat mencegah ruginya pihak pembeli selaku konsumen. Apabila penjual memahami hukum perlindungankonsumen maka mereka tidak akan melanggar hukum tersebut dan berjualan semai dengan aturan yang telahditetapkan.  \nKata Kunci: Hukum, Perlindungan, Konsumen.  \nPENDAHULUAN  \nDalam Pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (selanjutnya disingkat UUD NRI 1945), dinyatakan bahwasanya Indonesia adalah negara hukum. Oleh karena itu, jargon yang biasa digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah ‘the rule oflaw, not ofman’. Maksudnya adalah pemerintahan pada pokoknya merupakan hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak sebagai ‘wayang’ dari skenario sistem yang mengaturnya. Selain itu, sebagai negara hukum sudah seharusnya ada jaminan perlindungan hukum dan hak asasi manusia, yang notabenenya menjadi tugas dan tanggung jawab negara (Tuble, 2020) . Sebagaimanaditegaskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Pembukaan UUD NRI 1945 merupakan kesepakatan luhur yang final (modus vivendi) karena di dalam  \nReceived Agustus 30, 2023; Revised September 02, 2023; Accepted November 07, 2023  \nStrategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital  \npembukaan UUD 1945 dicantumkan dasar dari negara ini didirikan, yakni Pancasila (Arliman, 2020) .  \nNilai-nilai Pancasila seharusnya mendongkrak pembaharuan hukum di Indonesia,","cbCaiaw6iqKR2pRW","https://ap.wps.com/l/cbCaiaw6iqKR2pRW","pdf",1174683,15,"Indonesian","# Pendahuluan\n## Negara hukum dan jaminan perlindungan hukum\n## Kerangka hukum perlindungan konsumen dalam transaksi digital\n## Permasalahan dalam jual beli online\n## Dasar hukum pemanfaatan teknologi informasi\n## Contoh kasus penipuan jual beli online","[{\"question\":\"Apa tujuan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli?\",\"answer\":\"Hukum perlindungan konsumen memuat asas dan kaidah yang mengatur serta melindungi kepentingan konsumen agar transaksi berlangsung dengan rasa aman dan nyaman, sekaligus mencegah kerugian bagi pembeli.\"},{\"question\":\"Apakah Undang-Undang Perlindungan Konsumen ditujukan untuk mematikan pelaku usaha?\",\"answer\":\"Tidak. Undang-Undang Perlindungan Konsumen tidak bertujuan mematikan pelaku usaha, melainkan mendorong pelaku usaha lebih kompetitif dengan memperhatikan kepentingan konsumen.\"},{\"question\":\"Mengapa penegakan hukum dalam jual beli online dianggap belum sepenuhnya efektif?\",\"answer\":\"Masalah timbul karena aspek hukum jual beli online belum secara eksplisit dipahami masyarakat, sehingga kegagalan prestasi salah satu pihak dapat tetap menimbulkan permasalahan.\"}]","Strategi Penguatan Hukum Perlindungan Konsumen Dalam Era Digital | PDF",23]