[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229439-113":53,"doc-detail-229439-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","strategic-plan-of-the-banten-province-regional-civil-service-agency-2023-2026","Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026","","Dokumen Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026 ini merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang penting untuk keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Renstra ini disusun berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022. Dokumen ini mencakup isu-isu strategis terkait urusan dan tugas pokok BKD, sistematika RPD Tahun 2023-2026 yang meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, serta Penutup. Selain itu, dokumen ini juga menguraikan pagu yang tercantum dalam Dokumen RPD Provinsi Banten, indikatif prediksi, pagu realisasi setiap tahun berdasarkan kemampuan pendapatan daerah, serta pagu realisasi yang lebih rendah dari pagu yang tercantum dalam RPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Urutan penyusunan Renstra BKD Provinsi Banten Tahun 2023-2026 ini diawali dengan penetapan tim penyusun melalui Keputusan Kepala BKD, yang kemudian berlanjut pada penyusunan sistematika RPD sesuai dengan peraturan yang berlaku.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/strategic-plan-of-the-banten-province-regional-civil-service-agency-2023-2026/229439/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/strategic-plan-of-the-banten-province-regional-civil-service-agency-2023-2026/229439.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maya Linwood","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",7,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan utama dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026?","Question",{"text":110,"@type":111},"Tujuan utama penyusunan Renstra ini adalah untuk memastikan keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, serta sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa saja sistematika yang tercakup dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 sesuai dokumen ini?",{"text":115,"@type":111},"Sistematika RPD Tahun 2023-2026 meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, serta Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Penutup.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana pagu anggaran tercantum dan direalisasikan dalam dokumen RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026?",{"text":119,"@type":111},"Pagu yang tercantum dalam dokumen RPD Provinsi Banten merupakan pagu indikatif yang diprediksi akan dihitung oleh Pemda, serta pagu realisasi setiap tahunnya berdasarkan kemampuan pendapatan daerah, yang dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari pagu yang tercantum dalam RPD.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229439,1789039043,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH  \n2023  \n-  \n2026  \n [bkd@bantenprov.go.id](bkd@bantenprov.go.id)  \nRENCANA  \nSTRATEGIS  \nPenetapan/Dokumen  \n [www.bkd.bantenprov.go.id](www.bkd.bantenprov.go.id)  \nPEMERINTAH PROVINSI BANTEN BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH  \nKawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B) Jalan Syeh Nawawi Al-Bantani, Palima Serang Banten Telp. (0254) 267098  \nKEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH NOMOR. 800/ 095-BKD/2022  \nTENTANG  \nTIM PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH  \nPROVINSI BANTEN TAHUN 2023-2026  \nKEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH,  \nMenimbang : a. bahwa untuk keberlangsungan pembangunan dan  \npenyelengaraan Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang berakhir pada Tahun 2022, diperlukan kepastian program pembangunan Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026 yang disusun dengan Surat Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten;  \nb. bahwa untuk melaksanakan intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 perlu disusun Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hurufa dan hurufb, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten tentang Tim Penyusunan Strategis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026.  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);","cbCaiqEZS17iqARW","https://ap.wps.com/l/cbCaiqEZS17iqARW","pdf",6366723,184,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## 1. Latar Belakang\n## 2. Dasar Hukum\n## 3. Maksud dan Tujuan\n## 4. Sistematika RPD Tahun 2023-2026\n### a. BAB I Pendahuluan\n### b. BAB II Gambaran Umum Kondisi Daerah\n### c. BAB III Gambaran Keuangan Daerah\n### d. BAB IV Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah\n### e. BAB V Tujuan dan Sasaran\n### f. BAB VI Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah\n### g. BAB VII Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah\n### h. BAB VIII Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; dan\n### i. BAB IX Penutup\n# PASAL 4\n# PASAL 3\n# PASAL 2","[{\"question\":\"Apa tujuan utama dari penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Tahun 2023-2026?\",\"answer\":\"Tujuan utama penyusunan Renstra ini adalah untuk memastikan keberlangsungan pembangunan dan penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Banten, serta sebagai tindak lanjut instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah bagi daerah dengan masa jabatan kepala daerah berakhir pada tahun 2022.\"},{\"question\":\"Apa saja sistematika yang tercakup dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Tahun 2023-2026 sesuai dokumen ini?\",\"answer\":\"Sistematika RPD Tahun 2023-2026 meliputi Pendahuluan, Gambaran Umum Kondisi Daerah, Gambaran Keuangan Daerah, Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah, Tujuan dan Sasaran, Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan Daerah, Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah, serta Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Penutup.\"},{\"question\":\"Bagaimana pagu anggaran tercantum dan direalisasikan dalam dokumen RPD Provinsi Banten Tahun 2023-2026?\",\"answer\":\"Pagu yang tercantum dalam dokumen RPD Provinsi Banten merupakan pagu indikatif yang diprediksi akan dihitung oleh Pemda, serta pagu realisasi setiap tahunnya berdasarkan kemampuan pendapatan daerah, yang dapat lebih tinggi atau lebih rendah dari pagu yang tercantum dalam RPD.\"}]","Rencana Strategis Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten Tahun 2023-2026 | PDF",283]