[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-232642-113":3,"doc-detail-232642-id":80,"detail-sidebar-cat-0-id-113":96},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","spmi-policy-of-aceh-health-polytechnic-director-decree-on-the-document-drafting-team-for-spmi-policy-spmi-manual-and-spmi-standards-2021","KEBIJAKAN SPMI POLTEKKES KEMENKES ACEH TAHUN 2021 - SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TIM PENYUSUN DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR SPMI","","Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) Poltekkes Kemenkes Aceh tahun 2021 ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh dengan nomor HK.02.03/218/2021. Dokumen ini membentuk Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, dan Standar SPMI untuk menyiapkan serta mengawal dokumen mutu. Tim bertugas menyusun, melaksanakan, memonitor dan mengevaluasi, mengendalikan, serta meningkatkan mutu pelayanan pendidikan tenaga kesehatan di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh sesuai ketentuan yang berlaku.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/spmi-policy-of-aceh-health-polytechnic-director-decree-on-the-document-drafting-team-for-spmi-policy-spmi-manual-and-spmi-standards-2021/232642/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/spmi-policy-of-aceh-health-polytechnic-director-decree-on-the-document-drafting-team-for-spmi-policy-spmi-manual-and-spmi-standards-2021/232642.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Aditya","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":30},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa dasar pembentukan Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, dan Standar SPMI?","Question",{"text":62,"@type":63},"Pembentukan tim didasarkan pada kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan tenaga kesehatan melalui implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Apa nomor surat keputusan dan siapa yang menetapkan?",{"text":67,"@type":63},"Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh bernomor HK.02.03/218/2021 dan ditetapkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Apa saja tugas utama tim penyusun dokumen SPMI?",{"text":71,"@type":63},"Tim bertugas menyusun dan melaksanakan program peningkatan mutu, melakukan monitoring serta evaluasi, melakukan pengendalian program mutu, dan melakukan peningkatan mutu pelayanan pendidikan tenaga kesehatan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},232642,1789072879,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",{"doc_id":78,"user_id":83,"nickname":42,"user_avatar":84,"doc_module":4,"category_id":85,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":86,"file_id":87,"file_url":88,"file_type":89,"file_size":90,"view_count":30,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":91,"language":92,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":93,"faqs":94,"seo_title":95,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":85},962085564549,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_085a072bc5b1113ac321206ff7593b45",54,"KEBIJAKAN  \nSISTEM PENJAMINAN MUTU  \nPOLTEKKES KEMENKES ACEH TAHUN 2021  \nKEMENTERIAN KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA  \nBADAN PENGEMBANGAN DAN PEMBERDAYAANSUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN POLTEKKES ACEH  \nAlamat: Jln. Soekarno-Hatta KampusTerpadu Poltekkes Aceh, Aceh Besar 23352 Phone: 0651-46128 Fax: 0651-46127  \n[e-mail: poltekkes_aceh@yahoo.com Website:](e-mail: poltekkes_aceh@yahoo.com Website: www.poltekkesaceh.ac.id)[ ](e-mail: poltekkes_aceh@yahoo.com Website: www.poltekkesaceh.ac.id)[www.poltekkesaceh.ac.id](e-mail: poltekkes_aceh@yahoo.com Website: www.poltekkesaceh.ac.id)  \nSURAT KEPUTUSAN  \nDIREKTUR POLITEKNIK KESEHATAN KEMENKES ACEH  \nNOMOR : HK.02.03 / 218 / 2021  \nTENTANG  \nTIM PENYUSUN DOKUMEN  \nKEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR SPMIPOLTEKKES KEMENKES ACEH TAHUN 2021  \nDIREKTUR POLTEKKES KEMEMENKES ACEH  \nMenimbang : a. bahwa Poltekkes Kemenkes Aceh sebagai lembaga pendidikan tinggi  \nvokasi yang melaksanakan pasal 52 ayat (3) dan pasal 54 ayat (8) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi perlu menetapkan peraturan Menteri Riset dan Teknologi serta Pendidikan tentang Penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sehingga meningkatkan pelayanan pendidikan tenaga kesehatan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.  \nb. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan pendidikan tenaga kesehatan maka diperlukan penyusunan kebijakan, manual dan standar pendidikan tinggi dalam mengimplemtasikan sistem penjaminan mutu internal di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka perlu dibentuk Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan Standar SPMI yang bertugas menyiapkan dan mengawal dokumen mutu dalam rangka implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh.  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem  \nPendidikan Nasional.  \n2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan  \n3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;  \n4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n5. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi;  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Standar Nasional Pendidikan;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;  \n8. Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n9. Permenristekdikti No. 50 tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \n10. Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi;  \nMEMUTUSKAN  \nMenetapkan : Keputusan Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh tentang pembentukan Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan Standar SPMI di Lingkungan Poltekkes kemenkes Aceh.  \nPertama : Membentuk Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan  \nStandar SPMI di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh sebagaimana tersebut dalam lampiran surat keputusan ini  \nKedua : Susunan Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan  \nStandar SPMI melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuaidengan ketentuan yang berlaku.  \nKetiga : Tim Penyusun Dokumen Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI dan  \nStandar SPMI di Lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh mempunyaitugas:  \n1. Menyusun program peningkatan mutu pelayanan pendidikan tenaga kesehatan di Poltekkes Kemenkes Aceh.  \n2. Melaksanakan program peningkatan mutu pelayanan pendidikantenaga kesehatan di Poltekkes Kemenkes Aceh.  \n3. Melakukan monitoring dan evaluasi kegiatan peningkatan mutulayanan pendidikan tenaga kesehatan di Poltekkes Kemenkes Aceh  \n4. Melakukan pengendalian pro","cbCaicrFns3FuCzP","https://ap.wps.com/l/cbCaicrFns3FuCzP","pdf",926443,35,"Indonesian","# Menimbang\n## Dasar kebutuhan penyusunan kebijakan, manual, dan standar SPMI\n# Mengingat\n## Landasan hukum nasional dan regulasi SPMI pendidikan tinggi\n# Memutuskan\n## Penetapan pembentukan Tim Penyusun Dokumen SPMI\n## Tugas tim penyusun dokumen mutu\n# Lampiran\n## Susunan pelindung, pengarah, penanggungjawab, dan anggota teknis\n## Daftar ketua tim per komponen standar SPMI","[{\"question\":\"Apa dasar pembentukan Tim Penyusun Dokumen Kebijakan SPMI, Manual SPMI, dan Standar SPMI?\",\"answer\":\"Pembentukan tim didasarkan pada kebutuhan peningkatan mutu layanan pendidikan tenaga kesehatan melalui implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal di lingkungan Poltekkes Kemenkes Aceh.\"},{\"question\":\"Apa nomor surat keputusan dan siapa yang menetapkan?\",\"answer\":\"Surat Keputusan Direktur Politeknik Kesehatan Kemenkes Aceh bernomor HK.02.03/218/2021 dan ditetapkan oleh Direktur Poltekkes Kemenkes Aceh.\"},{\"question\":\"Apa saja tugas utama tim penyusun dokumen SPMI?\",\"answer\":\"Tim bertugas menyusun dan melaksanakan program peningkatan mutu, melakukan monitoring serta evaluasi, melakukan pengendalian program mutu, dan melakukan peningkatan mutu pelayanan pendidikan tenaga kesehatan.\"}]","KEBIJAKAN SPMI POLTEKKES KEMENKES ACEH TAHUN 2021 - SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR TIM PENYUSUN DOKUMEN KEBIJAKAN SPMI, MANUAL SPMI DAN STANDAR SPMI | PDF",{"code":4,"msg":81,"data":97},[98,103,107,111,115,119,121,125,129,133,137],{"id":99,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":100,"show_sort_weight":101,"slug":102},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":104,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":105,"show_sort_weight":101,"slug":106},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":101,"slug":110},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":101,"slug":114},51,"Komik","comic",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":101,"slug":118},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":101,"slug":120},"research-report",{"id":122,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":123,"show_sort_weight":101,"slug":124},49,"Sastra","literature",{"id":126,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":127,"show_sort_weight":101,"slug":128},52,"Teknologi","technology",{"id":130,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":131,"show_sort_weight":101,"slug":132},50,"Ujian","exam",{"id":134,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":135,"show_sort_weight":101,"slug":136},57,"Umum","general",{"id":138,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":139,"show_sort_weight":4,"slug":140},181,"Formulir","formulir"]