[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229368-113":53,"doc-detail-229368-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","south-sumatra-governors-decree-granting-additional-income-for-civil-servants","Keputusan Gubernur Sumatera Selatan - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai","","Keputusan Gubernur Sumatera Selatan menetapkan pemberian tambahan penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tambahan penghasilan didasarkan pada ketentuan beban kerja dan kondisi kerja serta dibayarkan mulai bulan Januari sampai Desember pada tahun berkenaan. Keputusan juga mengatur pengurangan dan pengecualian berdasarkan produktivitas kerja serta disiplin kerja, termasuk kewajiban pelaporan kinerja harian dan bulanan serta mekanisme toleransi ketidakhadiran presensi.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/south-sumatra-governors-decree-granting-additional-income-for-civil-servants/229368/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/south-sumatra-governors-decree-granting-additional-income-for-civil-servants/229368.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"supergirl","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-28","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Siapa yang berhak menerima tambahan penghasilan dalam keputusan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penerima tambahan penghasilan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Berdasarkan apa tambahan penghasilan dihitung atau diberikan?",{"text":115,"@type":111},"Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja sesuai ketentuan yang dirujuk dalam keputusan.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja kewajiban pelaporan bila tambahan penghasilan didasarkan pada produktivitas kerja?",{"text":119,"@type":111},"Wajib melengkapi Laporan Kinerja Harian dan Laporan Kinerja Bulanan, masing-masing mengikuti format lampiran yang ditetapkan dalam keputusan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},229368,1789038246,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962088121634,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_9964176cb1d06d4a9deccf72a44ae3dc","# GUBERNUR SUMATERA SELATAN\n\nKEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA SELATANNOMOR:  178/KPTS/VII /2023  \nTENTANG  \n# PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI\n\nKEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPILDI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA SELATAN  \nGUBERNUR SUMATERA SELATAN,  \nMenimbang:a.bahwa berdasarkan ketentuan huruf B angka I sub angka 2 subhuruf a dan sub huruf d sub sub angka 1)Lampiran KeputusanMenteri Dalam Negeri Nomor 900-4700 Tahun 2020 tentang TataCara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TambahanPenghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Daerah,Kriteria Tambahan Penghasilan PegawaiAparatur Sipil Negara,dapat diberikan kepada Pegawai NegeriSipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil terdiri atas 2(dua)kriteriayaitu berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja;  \nb.bahwa sesuai ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan GubernurNomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas PeraturanGubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan PenghasilanPegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan PemerintahProvinsi Sumatera Selatan,Tambahan Penghasilan Pegawaidibayarkan mulai bulan Januari sampai dengan bulan DesemberTahun berkenaan dengan perhitungan pembayaran yangditetapkan dengan Keputusan Gubernur;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b,perlu menetapkan Keputusan Gubernurtentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada PegawaiNegeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di LingkunganPemerintah Provinsi Sumatera Selatan;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang PembentukanDaerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 1959 Nomor 70,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 1814);  \n—2—  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanDaerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014Nomor 244,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah,terakhirdengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HubunganKeuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6757);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentangPengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2019 Nomor 42,Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 6233);  \n4.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentangPedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah Berita NegaraRepublik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n5.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentangPedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahun Anggaran 2023(Berita Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 972);  \n6.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukandan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016Nomor  \n14)sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 14Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan PerangkatDaerah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah ProvinsiSumatera Selatan Tahun 2020 Nomor 3);  \n7.Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang PengelolaanKeuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera SelatanTahun 2021 Nomor 6);  \n8.Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2022 tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023(Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2022 Nomor  \n14);  \n9.Peraturan Gubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang TambahanPenghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di LingkunganPemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah ProvinsiSumatera Selatan Tahun 2013 Nomor 4)sebagaimana telahbeberapa kali diubah,terakhir dengan Peraturan GubernurNomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas PeraturanGubernur Nomor 4 Tahun 2013 tentang Tambahan PenghasilanPegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan PemerintahProvinsi Sumatera Selatan (Berita Daerah Provinsi SumateraSelatan Tahun 2022 Nomo","cbCairaARAqlPwJx","https://ap.wps.com/l/cbCairaARAqlPwJx","pdf",1487966,23,"Indonesian","# Keputusan Gubernur Sumatera Selatan\n## Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai\n## Dasar Pertimbangan\n## Dasar Hukum (Mengingat)\n## Ketentuan Tambahan Penghasilan\n## Pengurangan dan Pengecualian\n## Kewajiban Pelaporan Kinerja\n## Ketentuan Tambahan Penghasilan Khusus","[{\"question\":\"Siapa yang berhak menerima tambahan penghasilan dalam keputusan ini?\",\"answer\":\"Penerima tambahan penghasilan adalah Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.\"},{\"question\":\"Berdasarkan apa tambahan penghasilan dihitung atau diberikan?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan diberikan berdasarkan beban kerja dan kondisi kerja sesuai ketentuan yang dirujuk dalam keputusan.\"},{\"question\":\"Apa saja kewajiban pelaporan bila tambahan penghasilan didasarkan pada produktivitas kerja?\",\"answer\":\"Wajib melengkapi Laporan Kinerja Harian dan Laporan Kinerja Bulanan, masing-masing mengikuti format lampiran yang ditetapkan dalam keputusan.\"}]","Keputusan Gubernur Sumatera Selatan - Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai | PDF",35]