[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-230539-113":53,"doc-detail-230539-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","social-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-28-of-2019-concerning-the-management-of-functional-positions-in-the-ministry-of-social-affairs","PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 - TENTANG PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL","","Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2019 mengatur pengelolaan jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial. Regulasi ini menekankan pengembangan karier dan profesionalisme bagi ASN yang menduduki jabatan fungsional, serta menyesuaikan pedoman lama yang tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi. Dasar pembentukan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ASN, administrasi pemerintahan, disiplin, manajemen kepegawaian, dan pengangkatan/pembinaan jabatan fungsional.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/social-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-28-of-2019-concerning-the-management-of-functional-positions-in-the-ministry-of-social-affairs/230539/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/social-minister-regulation-of-the-republic-of-indonesia-no-28-of-2019-concerning-the-management-of-functional-positions-in-the-ministry-of-social-affairs/230539.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Asher","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-06","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019?","Question",{"text":110,"@type":111},"Untuk mendukung pengembangan karier dan profesionalisme ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial serta menyesuaikan pedoman agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Mengapa peraturan ini menggantikan keputusan sebelumnya?",{"text":115,"@type":111},"Karena Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Apa saja yang didefinisikan pada Pasal 1 dalam peraturan ini?",{"text":119,"@type":111},"Pasal 1 memuat pengertian tentang ASN, PNS, serta PPPK sebagai dasar istilah dalam Peraturan Menteri ini.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},230539,1789051447,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},687197207639,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_a8503ba1806abce46bf441b54a3ca4cd","PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIANOMOR 28 TAHUN 2019  \nTENTANG  \nPENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL  \nDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nMENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,  \nMenimbang : a. bahwa untuk pengembangan karier dan profesionalismebagi Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial, diperlukanpengelolaan jabatan fungsional yang sesuai dengankebutuhan dan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional;  \nb. bahwa Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsionaldi Lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuaidengan kebutuhan dan perkembangan regulasi di bidang jabatan fungsional, sehingga perlu diganti;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Sosial tentang Pengelolaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Sosial;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);  \n2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);  \n3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6374);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6340);  \n8. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 86);  \n9. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 203);  \n10. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 141) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Sosial Nomor  \n25 Tahun 2013 tentang Kelas dan Nilai Jabatan Pegawaidi Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1671);  \n11. Peraturan Menteri Sosial Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perencanaan dan Penataan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1369);  \n12. Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1845) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhirdengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Sosial Nomor 20 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1517);  \n13. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor ","cbCaigMPw9XVb4Ni","https://ap.wps.com/l/cbCaigMPw9XVb4Ni","pdf",887406,58,"Indonesian","# BAB I KETENTUAN UMUM\n## Pasal 1\n## Definisi dan pengertian (ASN, PNS, PPPK)","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2019?\",\"answer\":\"Untuk mendukung pengembangan karier dan profesionalisme ASN yang menduduki jabatan fungsional di lingkungan Kementerian Sosial serta menyesuaikan pedoman agar sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi.\"},{\"question\":\"Mengapa peraturan ini menggantikan keputusan sebelumnya?\",\"answer\":\"Karena Keputusan Menteri Sosial Nomor 99/HUK/2005 tentang Pedoman Umum Pembinaan Jabatan Fungsional di lingkungan Departemen Sosial sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan regulasi.\"},{\"question\":\"Apa saja yang didefinisikan pada Pasal 1 dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pasal 1 memuat pengertian tentang ASN, PNS, serta PPPK sebagai dasar istilah dalam Peraturan Menteri ini.\"}]","PERATURAN MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2019 - TENTANG PENGELOLAAN JABATAN FUNGSIONAL DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN SOSIAL | PDF",89]