[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228932-113":53,"doc-detail-228932-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","skkni-2009-069-decree-on-establishing-the-indonesian-national-work-competency-standard-for-construction-sector-subfield-irrigation","SKKNI 2009-069 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil - Sub Bidang Pengairan","","Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 69/MEN/III/2009 menetapkan standar kompetensi kerja nasional untuk sektor konstruksi pada bidang konstruksi gedung dan bangunan sipil, khususnya sub bidang pengairan. Dokumen memuat latar belakang kebutuhan sertifikasi berbasis kompetensi, tujuan penyusunan standar untuk pengakuan profesi pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai, serta rumusan pengertian SKKNI melalui konsep kompetensi, standar kompetensi, dan indikator terukur berbasis pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/skkni-2009-069-decree-on-establishing-the-indonesian-national-work-competency-standard-for-construction-sector-subfield-irrigation/228932/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/skkni-2009-069-decree-on-establishing-the-indonesian-national-work-competency-standard-for-construction-sector-subfield-irrigation/228932.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Mengapa standar kompetensi kerja perlu disusun dalam sektor konstruksi?","Question",{"text":109,"@type":110},"Standar disusun untuk memastikan kualitas tenaga kerja yang andal melalui sertifikasi berbasis kompetensi serta tersedianya perangkat standar baku agar kompetensi dapat diukur secara jelas dan terukur.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa tujuan penyusunan SKKNI untuk jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai?",{"text":114,"@type":110},"Memberikan pengakuan terhadap profesi pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai yang secara faktual ada dan diperlukan, serta menjadi acuan bagi pendidikan/pelatihan, pasar kerja dan pengguna tenaga kerja, serta lembaga uji dan sertifikasi.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana dokumen mendefinisikan kompetensi dan standar kompetensi dalam SKKNI?",{"text":118,"@type":110},"Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dilandasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat terobservasi untuk menyelesaikan tugas sesuai standar performa. Standar kompetensi merupakan rumusan kemampuan yang harus dimiliki seseorang berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228932,1789987004,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":42,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","LAMPIRAN  \nKEPUTUSAN MENTERI TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA  \nNOMOR KEP. 69 / MEN / III / 2009  \nTENTANG  \nPENETAPAN STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA SEKTOR KONSTRUKSI BIDANG KONSTRUKSI GEDUNG DAN BANGUNAN SIPIL  \nSUB BIDANG PENGAIRAN  \nUNTUK JABATAN KERJA PELAKSANA LAPANGAN  \nPEKERJAAN BANGUNAN PENGAMAN PANTAI  \nBAB I  \nPENDAHULUAN  \nA. Latar Belakang  \nUndang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi besertaperaturan pelaksanaannya tersurat dan tersirat bahwa tenaga kerja yang melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi harusmemiliki sertifikat keahlian dan atau keterampilan.  \nKeharusan memiliki Sertifikasi Keahlian dan atau Keterampilan tersebut mencerminkan adanya tuntutan kualitas tenaga kerja yang betul-betul dapat diandalkan. Kondisi tersebut memerlukan langkah nyata dalam mempersiapkan perangkat (standar baku) yang dibutuhkan untuk mengukur kualitas tenaga kerja jasa konstruksi.  \nSesuai dengan Keputusan Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional (LPJKN) Nomor 71/KPTS/D/VIII/2001, pasal 2 ayat (1) menjelaskan bahwa Tujuan sertifikat adalah memberikan informasi objektifkepada para pengguna jasa bahwa kompetensi tenaga kerja yang bersangkutanmemenuhi bakuan kompetensi yang ditetapkan untuk klasifikasi dan kualifikasinya, dan pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa untuk setiapkualifikasi dalam suatu klasifikasi harus dibuat bakuan kompetensinya secara jelas termasuk tata cara mengukur.  \nSelain itu Undang-Undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal 10 ayat (2), menetapkan bahwa Pelatihan kerja diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada Standar Kompetensi Kerja , diperjelas lagi dengan Peraturan Pelaksanaannya yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional :  \n1. Pasal 3 huruf (b), Prinsip dasar pelatihan kerja adalah berbasis padakompetensi kerja.  \n2. Pasal 4 ayat (1), Program pelatihan kerja disusun berdasarkan SKKNI, Standar Internasional dan/atau Standar Khusus.  \nUndang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut diatas menyebut tentang kompetensi yaitu suatu ungkapan kualitas Sumber Daya Manusia yang terbentuk dengan menyatunya 3 aspek spesifik terdiri : Ranah Pengetahuan (domain Kognitif atau Knowledge), Ranah Keterampilan (domain Psychomotorik atau Skill) dan Ranah Sikap Perilaku (domain Affektif atau Attitude/Ability), atau secara definitif pengertian kompetensi ialah penguasaan disiplin keilmuan dan pengetahuan serta keterampilan menerapkan metode dan teknik tertentudidukung sikap perilaku kerja yang tepat, guna mencapai dan atau mewujudkanhasil tertentu secara mandiri dan atau berkelompok dalam penyelenggaraan tugas pekerjaan.  \nJadi apabila seseorang atau berkelompok telah mempunyai kompetensikemudian dikaitkan dengan tugas pekerjaan tertentu sesuai dengan kompetensinya, maka akan dapat menghasilkan atau mewujudkan sasaran dan tujuan tugas pekerjaan tertentu yang seharusnya dapat terukur dengan indikator sebagai berikut : dalam kondisi tertentu, mampu dan mau melakukan suatu pekerjaan, sesuai volume dan dimensi yang ditentukan, dengan kualitas sesuaistandar dan mutu/ spesifikasi, selesai dalam tempo yang ditentukan.  \nIndikator ini penting untuk memastikan kualitas SDM secara jelas, lugas danterukur, serta untuk mengukur produktivitas tenaga kerja dikaitkan dengan perhitungan biaya pekerjaan yang dapat menentukan daya saing.  \nB. Tujuan  \nPenyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung Dan Bangunan Sipil Untuk Jabatan Kerja Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai bertujuan untuk memberikanpengakuan terhadap profesi bidang Pelaksana Lapangan Pekerjaan Bangunan Pengaman Pantai yang secara faktual ada dan diperlukan oleh masyarakat.  \nSecara khusus Standar Kompetensi Kerja Nasional ini, diharapkan dapat memenuhi keperluan bagi :  \n1. Lembaga/Institusi Pendidikan dan Pelatihan Kerja:  \nSebag","cbCaibUVpoWBrPNW","https://ap.wps.com/l/cbCaibUVpoWBrPNW","pdf",589813,"Indonesian","# PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Tujuan\n## Pengertian SKKNI\n### Kompetensi\n### Standar Kompetensi","[{\"question\":\"Mengapa standar kompetensi kerja perlu disusun dalam sektor konstruksi?\",\"answer\":\"Standar disusun untuk memastikan kualitas tenaga kerja yang andal melalui sertifikasi berbasis kompetensi serta tersedianya perangkat standar baku agar kompetensi dapat diukur secara jelas dan terukur.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penyusunan SKKNI untuk jabatan kerja pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai?\",\"answer\":\"Memberikan pengakuan terhadap profesi pelaksana lapangan pekerjaan bangunan pengaman pantai yang secara faktual ada dan diperlukan, serta menjadi acuan bagi pendidikan/pelatihan, pasar kerja dan pengguna tenaga kerja, serta lembaga uji dan sertifikasi.\"},{\"question\":\"Bagaimana dokumen mendefinisikan kompetensi dan standar kompetensi dalam SKKNI?\",\"answer\":\"Kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dilandasi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang dapat terobservasi untuk menyelesaikan tugas sesuai standar performa. Standar kompetensi merupakan rumusan kemampuan yang harus dimiliki seseorang berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja sesuai unjuk kerja yang dipersyaratkan.\"}]","SKKNI 2009-069 Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Konstruksi Bidang Konstruksi Gedung dan Bangunan Sipil - Sub Bidang Pengairan | PDF",1789030722,77]