[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-329283-113":53,"doc-detail-329283-id":126},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":119,"head_meta":121,"extra_data":123,"updated_unix":125},113,"id","skb-penata-kelola-pemilihan-umum-ahli-referensi-aja-belum-lengkap","SKB Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli - Referensi Aja & Belum Lengkap","","SKB Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli merangkum materi dan dasar penyelenggaraan Pemilu di Indonesia, termasuk sejarah Pemilu, sistem pemilu (distrik, perwakilan berimbang, serta kombinasi), dan pengaturan kelembagaan. Dokumen memuat contoh Pemilihan Umum 1955, rangkuman dasar hukum seperti UU dan PP, serta struktur badan penyelenggara dari Panitia Pemilihan Indonesia hingga Panitia Pemungutan Suara. Selain itu, dibahas konteks pelaksanaan Pemilu 1955 yang dilakukan dua kali untuk DPR dan Dewan Konstituante.",{"@graph":63,"@context":118},[64,81,101],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":43,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/ujian/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/skb-penata-kelola-pemilihan-umum-ahli-referensi-aja-belum-lengkap/329283/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":95,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":96,"interactionStatistic":97},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/skb-penata-kelola-pemilihan-umum-ahli-referensi-aja-belum-lengkap/329283.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Skyler","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21",true,{"@type":98,"interactionType":99,"userInteractionCount":4},"InteractionCounter",{"@type":100},"ViewAction",{"@type":102,"mainEntity":103},"FAQPage",[104,110,114],{"name":105,"@type":106,"acceptedAnswer":107},"Apa saja bagian materi yang dibahas dalam SKB Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli?","Question",{"text":108,"@type":109},"Materi mencakup sejarah Pemilu di Indonesia, sistem pemilu, praktik Pemilu, struktur organisasi, kewenangan, etik, policy maker dan implementator, kewajiban KPU (komisioner), tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan keuangan dan anggaran, hingga tahapan pencalonan sampai pemungutan dan penghitungan suara serta dasar hukum pemilu.","Answer",{"name":111,"@type":106,"acceptedAnswer":112},"Bagaimana karakter sistem Pemilu tahun 1955?",{"text":113,"@type":109},"Sistem Pemilu 1955 merupakan kombinasi sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang. Sistem distrik menekankan pembagian wilayah menjadi distrik pemilihan dan pemilihan satu anggota per distrik, sedangkan perwakilan berimbang menempatkan wilayah sebagai daerah pemilihan dengan penetapan jumlah wakil berdasarkan imbangan penduduk.",{"name":115,"@type":106,"acceptedAnswer":116},"Apa dasar hukum yang disebutkan untuk Pemilu pada periode terkait?",{"text":117,"@type":109},"Dokumen menyebut UU Nomor 7/1953 tentang pemilihan anggota Konstituante dan DPR yang diubah dengan UU Nomor 18/1953, serta PP Nomor 9/1954 dan PP Nomor 47/1954 yang mengatur penyelenggaraan dan cara pencalonan, termasuk ketentuan terkait kampanye.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":120,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":122,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":124,"site_id":56},329283,1789983428,{"code":4,"msg":5,"data":127},{"doc_id":124,"user_id":128,"nickname":89,"user_avatar":129,"doc_module":4,"category_id":42,"category_name":43,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":130,"file_id":131,"file_url":132,"file_type":133,"file_size":134,"view_count":4,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":135,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":125,"read_time":140},2336464648746,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","SKB Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli  \nPertama  \n1. Sejarah Pemilu di Indonesia  \n2. Sistem Pemilu dan Pilkada  \n3. Praktik Pemilu di Indonesia  \n4. Struktur Organisasi  \n5. Kewenangan  \n6. Etik  \n7. Policy maker dan implementator  \n8. Kewajiban KPU (komisioner)  \n9. Tugas dan Fungsi Kesekretariatan  \n10. Perencanaan keuangan dan anggaran  \n11. Tahapan pelaksanaan anggaran  \n12. Pencalonan  \n13. Data pemilih  \n14. Pemungutan dan penghitungan suara  \n15. Dasar hukum pemilu  \n16. Undang-Undang Pemilu  \n17. Peraturan KPU  \n18. Azas-azas Pemilu  \n19. Prinsip penyelenggaraan Pemilu  \n20. Kode Etik  \nSejarah Pemilu di Indonesia  \nSumber : [https://www.kpu.go](https://www.kpu.go).id/page/read/12/pemilu-dalam-sejarah  \nPEMILIHAN UMUM TAHUN 1955  \nDASAR HUKUM  \n1. UU Nomor 7/ 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan anggota DPR sebagaimana diubah dengan UU Nomor 18/1953.  \n2. PP Nomor 9/1954 tentang Menyelenggarakan undang-undang Pemilu.  \n3. PP Nomor 47/ 1954 tentang Cara Pencalonan Keanggotaan DPR/ Konstituante oleh Anggota Angkatan Perang dan Pernyataan Non Aktif/ Pemberhantian berdasarkan penerimaan keanggotaan pencalonan keanggotaan tersebut, maupun larangan mengadakan Kampanye Pemilu terhadap Anggota Angkatan Perang.  \nSISTEM PEMILU  \nSistem Pemilu tahun 1955 adalah kombinasi antara sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang dengan ciri-ciri sebagai berikut. Sistem Distrik, pertama wilayah negara dibagiatas distrik-distrik pemilihan, yang didasari pada jumlah penduduk, kedua jumlah anggotabadan perwakilan rakyat ditetapkan sama dengan jumlah distrik, ketiga tiap distrik pemilihan , meilih seorang anggota badan perwakilan rakyat , keempat pemilih, memilihorang atau calon yang diajukan organisasi peserta Pemilu, Kelima penetapan terpilihberdasarkan suara terbanyak. Sistem Perwakilan Berimbang, pertama wilayah negara ditetapkan sebagai satu daerah pemilihan, namun dalam pelaksanannya dapat dibagi dalambeberapa daerah pemilihan yang bersifat administratif, kedua jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkanberdasarkan imbangan jumlah penduduk, misalnya tiap 4000.000 penduduk mempunyai seorang wakil, ketiga tiap daerah pemilihan memilih lebih dari sorang wakil, keempat pemilih, memilih Organisasi Peserta Pemilu (OPP) , namundemikian OPP mengajukan calon-calonnya yang disusun dalam satu daftar, kelima penetapan jumlah kursi yang akan diperoleh tiap organisasi peserta Pemilu seimbang dengan besarnya dukungan pemilih, yaitu jumlah suar yang diperoleh, keenam Calon terpilihdiambilkan dari nama-nama yang terdapat dalam daftar calon, berdasarkan nomor urutcalon, jika menganut sistim daftar mengikat dan perolehan suara masing-masing calon, jika dianut sistim daftar bebas. Sistim Kombinasi, merupakan penggabungan antara sistim distrik dan sistim perwakilan berimbang, misalnya jumlah anggota badan perwakilan rakyat ditetapkan berdasarkan imbangan jumlah penduduk, kemudian sebagian besar dari anggota  \nditetapkan sebagai wakil distrik melalui pemilihan dengan sistim distrik dan sebagian kecilditetapkan mewakili OPP, yang perhitungannya menggunakan OPP yang tidak memperolah wakil pada pemilihan dengan sistim distrik.  \nBADAN PENYELENGGARA PEMILU  \nUntuk menyelenggarakan Pemilu dibentuk badan badan penyelenggara pemilihan, dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor JB.2/9/4 Und.Tanggal 23 April 1953 dan 5/11/37/ KDN tanggal 30 Juli 1953 , yaitu :  \n1. Panitia Pemilihan Indonesia ( PPI) : mempersiapkan dan menyelenggarakan pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota DPR. Keanggotaan PPIsekurang-kurangnya 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang, dengan masakerja 4 tahun.  \n2. Panitia Pemilihan ( PP) : dibentuk di setiap daerah pemilihan untuk membantu persiapan dan menyelenggarakan pemilihan anggota konstituante dananggota DPR. Susunan keanggotaan sekurang-kurangnya 5 orang anggotadan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota, dengan masa kerja 4 tahun.  \n3. Panitia Pemilihan Kabupaten ( PPK) dibentuk pada tiap Kabupaten ole","cbCaii0Mo9ZQHFkA","https://ap.wps.com/l/cbCaii0Mo9ZQHFkA","pdf",940762,67,"Indonesian","# Sejarah Pemilu di Indonesia\n## Sistem Pemilu dan Pilkada\n## Praktik Pemilu di Indonesia\n## Badan Penyelenggara Pemilu\n# Pelaksanaan Pemilihan Umum 1955\n## Dasar Hukum\n## Sistem Pemilu 1955","[{\"question\":\"Apa saja bagian materi yang dibahas dalam SKB Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli?\",\"answer\":\"Materi mencakup sejarah Pemilu di Indonesia, sistem pemilu, praktik Pemilu, struktur organisasi, kewenangan, etik, policy maker dan implementator, kewajiban KPU (komisioner), tugas dan fungsi kesekretariatan, perencanaan keuangan dan anggaran, hingga tahapan pencalonan sampai pemungutan dan penghitungan suara serta dasar hukum pemilu.\"},{\"question\":\"Bagaimana karakter sistem Pemilu tahun 1955?\",\"answer\":\"Sistem Pemilu 1955 merupakan kombinasi sistem distrik dan sistem perwakilan berimbang. Sistem distrik menekankan pembagian wilayah menjadi distrik pemilihan dan pemilihan satu anggota per distrik, sedangkan perwakilan berimbang menempatkan wilayah sebagai daerah pemilihan dengan penetapan jumlah wakil berdasarkan imbangan penduduk.\"},{\"question\":\"Apa dasar hukum yang disebutkan untuk Pemilu pada periode terkait?\",\"answer\":\"Dokumen menyebut UU Nomor 7/1953 tentang pemilihan anggota Konstituante dan DPR yang diubah dengan UU Nomor 18/1953, serta PP Nomor 9/1954 dan PP Nomor 47/1954 yang mengatur penyelenggaraan dan cara pencalonan, termasuk ketentuan terkait kampanye.\"}]","SKB Penata Kelola Pemilihan Umum Ahli - Referensi Aja & Belum Lengkap | PDF",103]