[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231049-113":53,"doc-detail-231049-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","service-standards-for-regional-office-v-of-the-state-civil-service-agency-2026","Standar Pelayanan Di Lingkungan Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara - Tahun 2026","","Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara menetapkan Standar Pelayanan untuk menjamin penyelenggaraan layanan bidang kepegawaian yang transparan dan akuntabel. Dokumen mengatur dasar penetapan, ruang lingkup penyelenggara, serta ketentuan berlaku pada tanggal ditetapkan. Lampiran memuat standar rinci proses layanan, termasuk persyaratan dokumen, mekanisme dan prosedur melalui SIASN, jangka waktu pelayanan 2 hari kerja, serta produk layanan berupa Nota Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat. Diatur pula tidak adanya biaya/tarif dan kanal penanganan pengaduan melalui berbagai media.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":27,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/service-standards-for-regional-office-v-of-the-state-civil-service-agency-2026/231049/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/service-standards-for-regional-office-v-of-the-state-civil-service-agency-2026/231049.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Putri","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-21","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar pertimbangan penetapan standar pelayanan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penetapan bertujuan mewujudkan layanan yang transparan dan akuntabel serta memberi kepastian hak dan kewajiban para pihak. Standar juga diperlukan sebagai acuan penilaian kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Dokumen apa saja yang diperlukan untuk Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat?",{"text":115,"@type":111},"Persyaratan mencakup dokumen asli seperti SK Kenaikan Pangkat terakhir, Surat Pernyataan Pelantikan, SK Jabatan terakhir dan sebelumnya (untuk promosi struktural), SK jabatan fungsional beserta sertifikat uji kompetensi, peta jabatan bila formasi terisi, serta ijazah/diploma dan dokumen pendukung lainnya sesuai skema KP pilihan atau KP reguler.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Berapa lama jangka waktu pelayanan dan apakah ada biaya/tarif?",{"text":119,"@type":111},"Jangka waktu pelayanan adalah 2 (dua) hari kerja sejak usul diterima lengkap dan tidak ada kendala teknis. Tidak ada biaya/tarif.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231049,1789058908,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":26,"category_name":27,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},962085571259,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_29158cc5080c5b710cf443261637dec0","BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA KANTOR REGIONAL V  \nKEPUTUSAN KEPALA KANTOR REGIONAL V  \nBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR 17 TAHUN 2026  \nTENTANG  \nSTANDAR PELAYANAN  \nDI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nTAHUN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAKEPALA KANTOR REGIONAL V BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA,  \nMenimbang : a. Bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pelayanan yang transparan dan akuntabel di Bidang Kepegawaian sesuai dengan asas penyelenggaraan pemerintahan yang baik, dan guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pelayanan, setiappenyelenggara pelayanan publik wajib menetapkan standar pelayanan;  \nb. Bahwa untuk memberikan acuan dalam penilaianukuran kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara tentang Standar Pelayanan Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang  \nAparatur Sipil Negara;  \n2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang Badan Kepegawaian Negara;  \n5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;  \n6. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Negara;  \n7. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : KEPUTUSAN KEPALA KANTOR REGIONAL V BADANKEPEGAWAIAN NEGARA TENTANG STANDAR PELAYANAN KANTOR REGIONAL V BADANKEPEGAWAIAN NEGARA.  \nKESATU : Menetapkan Standar Pelayanan di lingkungan Kantor  \nRegional V Badan Kepegawaian Negara sebagaimanatercantum dalam Lampiran yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari Keputusan ini.  \nKEDUA : Standar Pelayanan sebagaimana dimaksud pada  \nDiktum KESATU merupakan penyelenggara/pelaksana dan sebagai acuan dalam penilaian kinerja pelayanan oleh pimpinan penyelenggara, aparat pengawasan dan  \nmasyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.  \nKETIGA : Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan  \nKepegawaian Negara ini mulai berlaku pada tanggalditetapkan.  \nDitetapkan di Jakarta  \nPada tanggal 6 Agustus 2026 Kepala Kantor Regional V  \nBadan Kepegawaian Negara,  \n$  \nLAMPIRAN  \nKEPUTUSAN KEPALA KANTOR REGIONAL VBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA  \nNOMOR : 17 TAHUN 2026  \nTANGGAL : 06 AGUSTUS 2026  \nTENTANG  \nSTANDAR PELAYANAN  \nDI LINGKUNGAN KANTOR REGIONAL VBADAN KEPEGAWAIAN NEGARA TAHUN 2026  \n1. STANDAR PELAYANAN PENETAPAN PERSETUJUAN TEKNIS KENAIKAN PANGKAT  \n\n| NO. | KOMPONEN | URAIAN |\n| --- | --- | --- |\n| PENYAMPAIAN PELAYANAN |  |  |\n| 1. | Persyaratan | KP Pilihan:\u003Cbr>1. Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat terakhir;\u003Cbr>2. Dokumen asli Surat Pernyataan Pelantikan;\u003Cbr>3. Dokumen asli SK Jabatan terakhir dan SK Jabatan sebelumnya bagi yang promosi dalam jabatan struktural setingkat lebih tinggi;\u003Cbr>4. Dokumen asli SK jabatan fungsional dan Sertifikat Lulus Uji Kompetensi bagi jabatan fungsional yang naik jabatan atau alih jenjang jabatan;\u003Cbr>5. Peta Jabatan apabila tidak bisa naik jenjang karena formasi sudah terisi\u003Cbr>6. Dokumen asli STTB/Ijazah/Diploma;\u003Cbr>7. Surat keputusan tugas belajar/izin belajar;\u003Cbr>8. PAK asli bagi pejabat fungsional;\u003Cbr>9. Uraian tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama;\u003Cbr>10. Dokumen asli Surat Tanda Lulus Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah;\u003Cbr>11. Akreditasi Prodi;\u003Cbr>12. Sertifikat Tanda Lulus Uji Kompetensi untuk Jabatan Fungsional Tertentu.\u003Cbr>KP Reguler:\u003Cbr>1. Dokumen asli SK CPNS/PNS;\u003Cbr>2. Dokumen asli SK Kenaikan Pangkat Terakhir;\u003Cbr>3. Dokumen asli STLUD\u003Cbr>Seluruh persyaratan dipindai dan diunggah ke dalam SIASN deng","cbCaiiYrutE9yvIB","https://ap.wps.com/l/cbCaiiYrutE9yvIB","pdf",2473740,136,"Indonesian","# Keputusan Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara\n## Dasar pertimbangan\n## Dasar hukum\n## Memutuskan\n# Lampiran: Standar Pelayanan Tahun 2026\n## Standar Pelayanan Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat\n### Persyaratan\n### Sistem, Mekanisme dan Prosedur\n### Jangka Waktu Pelayanan\n### Biaya/Tarif\n### Produk Pelayanan\n### Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan/Apresiasi","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan penetapan standar pelayanan ini?\",\"answer\":\"Penetapan bertujuan mewujudkan layanan yang transparan dan akuntabel serta memberi kepastian hak dan kewajiban para pihak. Standar juga diperlukan sebagai acuan penilaian kinerja dan kualitas penyelenggaraan pelayanan.\"},{\"question\":\"Dokumen apa saja yang diperlukan untuk Penetapan Persetujuan Teknis Kenaikan Pangkat?\",\"answer\":\"Persyaratan mencakup dokumen asli seperti SK Kenaikan Pangkat terakhir, Surat Pernyataan Pelantikan, SK Jabatan terakhir dan sebelumnya (untuk promosi struktural), SK jabatan fungsional beserta sertifikat uji kompetensi, peta jabatan bila formasi terisi, serta ijazah/diploma dan dokumen pendukung lainnya sesuai skema KP pilihan atau KP reguler.\"},{\"question\":\"Berapa lama jangka waktu pelayanan dan apakah ada biaya/tarif?\",\"answer\":\"Jangka waktu pelayanan adalah 2 (dua) hari kerja sejak usul diterima lengkap dan tidak ada kendala teknis. Tidak ada biaya/tarif.\"}]","Standar Pelayanan Di Lingkungan Kantor Regional V Badan Kepegawaian Negara - Tahun 2026 | PDF",209]