[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-317938-113":53,"doc-detail-317938-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","series-61-strengthening-fiqh-reasoning-through-explanation-of-fiqh-rules-explanation-of-fiqh-rules","SERI KE-61 PENGUATAN NALAR FIKIH MELALUI PENJABARAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH - תَلْقِيحُ الْأَفْهَامِ الْعَلِيَّةِ بِشَرْحِ الْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ - Penjelasan kaidah fikih","","Terjemahan dan kajian kitab seri ke-61 berfokus pada penguatan nalar fikih melalui penjabaran kaidah-kaidah fikih. Naskah memuat uraian prinsip-prinsip hukum ibadah dan muamalah, termasuk kaidah tentang sebab-wajib, syarat dan rukun, keraguan setelah perbuatan, penggantian jika asal tidak mungkin, serta keikhlasan dan mutaba’ah. Selain itu dibahas aturan pembebanan kewajiban, prinsip dasar yang tetap, peran bukti dan sumpah, serta kesesuaian hukum dengan urf dan kemaslahatan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":10,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/agama-spiritualitas/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/series-61-strengthening-fiqh-reasoning-through-explanation-of-fiqh-rules-explanation-of-fiqh-rules/317938/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/series-61-strengthening-fiqh-reasoning-through-explanation-of-fiqh-rules-explanation-of-fiqh-rules/317938.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Anda","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-20",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":74},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa fokus utama seri kajian ini dalam penguatan nalar fikih?","Question",{"text":109,"@type":110},"Fokusnya pada penguatan nalar fikih melalui penjabaran kaidah-kaidah fikih yang mengatur hukum ibadah dan muamalah.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Bagaimana kaidah memandang keraguan setelah perbuatan dan keraguan orang yang banyak ragu?",{"text":114,"@type":110},"Keraguan setelah perbuatan dan keraguan dari orang yang banyak ragu tidak dipertimbangkan menurut kaidah yang tercantum.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Kaidah apa yang menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan, dan bagaimana pembebanan bukti serta sumpah?",{"text":118,"@type":110},"Pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan kecuali ada bukti; bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},317938,1790440419,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":8,"category_name":10,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":74,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":141,"read_time":142},962075006959,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/e0002397efbe92a78e?_k=1776741047341049297","SERI KE-61 PENGUATAN NALAR FIKIHMELALUI PENJABARAN KAIDAH-KAIDAH  \nFIKIH  \nتَلْقِيحُ الْأَفْهَامِ الْعَلِيَّةِ ِبشَرْحِ الْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ  \nPenulis:  \nSyaikh Walid bin Rasyid As-Sa'idan  \nDitinjau dan diberi catatan oleh:  \nSyekh Salman bin Fahd Al-Audah  \nTerjemah:  \nMuhamad Abid Hadlori, S.Ag.,Lc.  \nTerjemahan lainnya:  \nWhatsapp Channel – KLIK DI SINIGoogle Drive-KLIK DI SINI Telegram Channel – KLIK DI SINI  \nAlhamdulillah, selesai terjemah 19 Dzulqa’dah 1446 –  \n16 Mei 2025  \nNgadirejo, Ngunut, Jumantono, Karanganyar, Jawa Tengah, Indonesia.  \nBebas sebar, cetak, gandakan. Wakaf untuk kaum muslimin.  \nDAFTAR ISI  \n1-Ibadah yang datang dengan berbagai bentuk dilakukan dengan semua bentuknya pada waktu yang berbeda-beda....................................................... 11  \n2-Tidak boleh mendahulukan ibadah sebelumsebab wajibnya dan boleh (melakukannya) setelah sebab dan sebelum syarat wajibnya......................... 23  \n3-Keyakinan yang telah tetap, baik adanya atautidaknya, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan yang muncul............................................................................ 30  \n4-Keraguan setelah perbuatan dan keraguan dariorang yang banyak ragu, tidak dipertimbangkan... 36  \n5-Jika yang asli tidak mungkin dilakukan, makaberalih ke penggantinya.............................................. 41  \n6-Setiap perbuatan yang ada sebabnya pada masa Nabi ﷺ namun beliau tidak melakukannya, maka yang disyariatkan adalah meninggalkannya............ 58  \n7-Syarat-syarat dalam hal perintah tidak gugurdengan ketidaktahuan dan lupa, dan dalam hallarangan gugur dengan keduanya.............................. 64  \n8-Keadilan adalah tujuan terbesar syariat dalamakidah dan hukum....................................................... 74  \n9-Larangan jika kembali kepada esensi atau syarat sahnya, menunjukkan ketidaksahan, dan jika kembali kepada hal eksternal, maka tidak............. 82  \n10-Prinsip dasar adalah tetap pada asalnya sampai ada yang mengubahnya............................................... 89  \n11-Prinsip dasar adalah tetapnya sesuatusebagaimana keadaannya semula............................. 96  \n12-Pada dasarnya, seseorang bebas dari tanggungan kecuali dengan adanya bukti.............. 100  \n13-Pada dasarnya bukti dibebankan kepadapenggugat dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari................................................................. 104  \n14-Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu dantidak ada keharaman dalam keadaan darurat...... 109  \n15-Ibadah tidak diterima kecuali dengan keikhlasan dan mutaba'ah (mengikuti tuntunan) . 121  \n16-Melakukan hal yang dilarang tidak berpengaruh (pada dosa) kecuali dengan ingatan, pengetahuan, dan keinginan .............................................................. 133  \n17-Siapa yang merusak sesuatu untuk mengambil  \nmanfaat darinya wajib menggantinya, dan siapa yang merusaknya untuk menolak bahayanya makatidak wajib menggantinya ......................................... 143  \n18-Jika berkumpul dua ibadah dari jenis yang sama dan waktu yang sama, dan salah satunya  \nbukan dilakukan sebagai qadha' (pengganti) dan tabi' (pengikut), maka salah satunya masuk ke dalam yang lain.......................................................... 149  \n19-Setiap hukum yang tidak memiliki batasandalam syariat dan bahasa, maka dibatasi oleh 'urf (kebiasaan) .................................................................. 155  \n20-Mengamalkan dua dalil lebih utama daripadamengabaikan salah satunya jika memungkinkan. 163  \n21-Melakukan apa yang disepakati oleh para  \nulama lebih utama daripada melakukan apa yang dinyatakan secara terpisah oleh salah satu dari mereka selama memungkinkan............................... 169  \n22-Perintah mutlak yang bebas dari indikasi kontekstual menunjukkan kewajiban..................... 177  \n23-Barangsiapa yang mengulang-ulang perbuatanterlarang dari jenis yang sama dan akibatnya sama, cukup baginya satu perbuatan [penebus]","cbCaiaMFBYZdr98G","https://ap.wps.com/l/cbCaiaMFBYZdr98G","pdf",2931798,558,"Indonesian","# DAFTAR ISI\n## 1-Ibadah yang datang dengan berbagai bentuk dilakukan dengan semua bentuknya pada waktu yang berbeda-beda\n## 2-Tidak boleh mendahulukan ibadah sebelum sebab wajibnya dan boleh (melakukannya) setelah sebab dan sebelum syarat wajibnya\n## 3-Keyakinan yang telah tetap, baik adanya atau tidak adanya, tidak bisa dibatalkan oleh keraguan yang muncul\n## 4-Keraguan setelah perbuatan dan keraguan dari orang yang banyak ragu, tidak dipertimbangkan\n## 5-Jika yang asli tidak mungkin dilakukan, maka beralih ke penggantinya\n## 6-Setiap perbuatan yang ada sebabnya pada masa Nabi ﷺ namun beliau tidak melakukannya, maka yang disyariatkan adalah meninggalkannya\n## 7-Syarat-syarat dalam hal perintah tidak gugur dengan ketidaktahuan dan lupa, dan dalam hal larangan gugur dengan keduanya\n## 8-Keadilan adalah tujuan terbesar syariat dalam akidah dan hukum\n## 9-Larangan jika kembali kepada esensi atau syarat sahnya, menunjukkan ketidaksahan, dan jika kembali kepada hal eksternal, maka tidak\n## 10-Prinsip dasar adalah tetap pada asalnya sampai ada yang mengubahnya\n## 11-Prinsip dasar adalah tetapnya sesuatu sebagaimana keadaannya semula\n## 12-Pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan kecuali dengan adanya bukti\n## 13-Pada dasarnya bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari\n## 14-Tidak ada kewajiban ketika tidak mampu dan tidak ada keharaman dalam keadaan darurat\n## 15-Ibadah tidak diterima kecuali dengan keikhlasan dan mutaba'ah (mengikuti tuntunan)\n## 16-Melakukan hal yang dilarang tidak berpengaruh (pada dosa) kecuali dengan ingatan, pengetahuan, dan keinginan\n## 17-Siapa yang merusak sesuatu untuk mengambil manfaat darinya wajib menggantinya, dan siapa yang merusaknya untuk menolak bahayanya maka tidak wajib menggantinya\n## 18-Jika berkumpul dua ibadah dari jenis yang sama dan waktu yang sama, dan salah satunya bukan dilakukan sebagai qadha' dan tabi', maka salah satunya masuk ke dalam yang lain\n## 19-Setiap hukum yang tidak memiliki batasan dalam syariat dan bahasa, maka dibatasi oleh 'urf (kebiasaan)\n## 20-Mengamalkan dua dalil lebih utama daripada mengabaikan salah satunya jika memungkinkan\n## 21-Melakukan apa yang disepakati oleh para ulama lebih utama daripada melakukan apa yang dinyatakan secara terpisah oleh salah satu dari mereka selama memungkinkan\n## 22-Perintah mutlak yang bebas dari indikasi kontekstual menunjukkan kewajiban\n## 23-Barangsiapa yang mengulang-ulang perbuatan terlarang dari jenis yang sama dan akibatnya sama, cukup baginya satu perbuatan [penebus] untuk semuanya jika akibat yang pertama belum keluar\n## 24-Setiap ibadah yang ditetapkan dengan dalil syar'i tidak boleh dibatalkan kecuali dengan dalil syar'i lainnya\n## 25-Siapa yang mengambil barang untuk kepentingan dirinya sendiri, maka perkataannya tentang pengembalian tidak diterima kecuali dengan bukti, dan untuk kepentingan orang lain diterima secara mutlak\n## 26-Orang yang amanah tidak menanggung kerusakan barang tanpa ada pelanggaran atau kelalaian, sedangkan orang yang zalim menanggung secara mutlak\n## 27-Ibadah yang ditentukan waktunya akan terlewat dengan terlewatnya waktu kecuali karena uzur\n## 28-Tidak ada pembebanan kewajiban kecuali dengan akal, pemahaman pesan, dan pilihan\n## 29-Setiap hukum yang dalam penerapannya mengandung kesulitan maka disertai dengan kemudahan\n## 30-Hukum asal dari syarat-syarat ibadah adalah dilarang dan terhalang kecuali dengan dalil, dan hukum asal dari syarat-syarat dalam muamalah adalah halal dan dibolehkan kecuali dengan dalil\n## 31-Tidak ada pembebanan syariat kecuali dengan ilmu dan tidak ada hukuman kecuali setelah peringatan\n## 32-Sesuatu yang mengikuti dalam keberadaan juga mengikuti dalam hukum kecuali ada dalil [yang menunjukkan sebaliknya]\n## 33-Hukum yang baru terjadi disandarkan kepada sebab yang diketahui, bukan kepada sebab yang diperkirakan dan diduga\n## 34-Ibadah-ibadah itu memiliki keutamaan berdasarkan kemaslahatan yang menyertainya\n## 35","[{\"question\":\"Apa fokus utama seri kajian ini dalam penguatan nalar fikih?\",\"answer\":\"Fokusnya pada penguatan nalar fikih melalui penjabaran kaidah-kaidah fikih yang mengatur hukum ibadah dan muamalah.\"},{\"question\":\"Bagaimana kaidah memandang keraguan setelah perbuatan dan keraguan orang yang banyak ragu?\",\"answer\":\"Keraguan setelah perbuatan dan keraguan dari orang yang banyak ragu tidak dipertimbangkan menurut kaidah yang tercantum.\"},{\"question\":\"Kaidah apa yang menjelaskan bahwa pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan, dan bagaimana pembebanan bukti serta sumpah?\",\"answer\":\"Pada dasarnya seseorang bebas dari tanggungan kecuali ada bukti; bukti dibebankan kepada penggugat dan sumpah dibebankan kepada yang mengingkari.\"}]","SERI KE-61 PENGUATAN NALAR FIKIH MELALUI PENJABARAN KAIDAH-KAIDAH FIKIH - תَلْقِيحُ الْأَفْهَامِ الْعَلِيَّةِ بِشَرْحِ الْقَوَاعِدِ الْفِقْهِيَّةِ - Penjelasan kaidah fikih | PDF",1789939052,859]