[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-229631-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":80,"doc-detail-229631-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":73,"head_meta":75,"extra_data":77,"updated_unix":79},113,"id","semarang-mayor-regulation-number-86-of-2023-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees","Peraturan Wali Kota Semarang - Nomor 86 Tahun 2023 - Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara","","Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023 mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah. Dasar penetapannya menekankan peningkatan kinerja dan dedikasi melalui dorongan produktivitas kerja serta kesejahteraan pegawai. Pengaturan ini disusun dengan merujuk ketentuan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan pertimbangan objektif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.",{"@graph":14,"@context":72},[15,34,55],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/semarang-mayor-regulation-number-86-of-2023-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees/229631/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/semarang-mayor-regulation-number-86-of-2023-additional-income-for-state-civil-apparatus-employees/229631.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Oliver","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-08","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":33},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",{"@type":56,"mainEntity":57},"FAQPage",[58,64,68],{"name":59,"@type":60,"acceptedAnswer":61},"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023?","Question",{"text":62,"@type":63},"Mewujudkan aparatur pemerintah dengan kinerja dan dedikasi tinggi melalui tambahan penghasilan yang mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.","Answer",{"name":65,"@type":60,"acceptedAnswer":66},"Berdasarkan apa tambahan penghasilan bagi ASN dihitung atau dipertimbangkan?",{"text":67,"@type":63},"Tambahan penghasilan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.",{"name":69,"@type":60,"acceptedAnswer":70},"Siapa sasaran pengaturan dalam peraturan ini?",{"text":71,"@type":63},"Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Semarang.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":74,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":76,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":78,"site_id":7},229631,1789041516,{"code":4,"msg":81,"data":82},"success",[83,88,92,96,100,104,107,111,115,119,123],{"id":84,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":85,"show_sort_weight":86,"slug":87},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":89,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":90,"show_sort_weight":86,"slug":91},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":93,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":94,"show_sort_weight":86,"slug":95},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":97,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":98,"show_sort_weight":86,"slug":99},51,"Komik","comic",{"id":101,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":102,"show_sort_weight":86,"slug":103},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":86,"slug":106},54,"research-report",{"id":108,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":109,"show_sort_weight":86,"slug":110},49,"Sastra","literature",{"id":112,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":113,"show_sort_weight":86,"slug":114},52,"Teknologi","technology",{"id":116,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":117,"show_sort_weight":86,"slug":118},50,"Ujian","exam",{"id":120,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":121,"show_sort_weight":86,"slug":122},57,"Umum","general",{"id":124,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":125,"show_sort_weight":4,"slug":126},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":81,"data":128},{"doc_id":78,"user_id":129,"nickname":42,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":105,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":33,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":136,"language":137,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":12,"update_tm":79,"read_time":141},8796095461610,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","WALI KOTA SEMARANG  \nPROVINSI JAWA TENGAH  \nPERATURAN WALI KOTA SEMARANG  \nNOMOR 86 TAHUN 2023  \nTENTANG  \nTAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA  \nDI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA SEMARANG,  \nMenimbang : a. bahwa dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi yang tinggi, diperlukan tambahan penghasilan yang dapat mendorongproduktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai;  \nb. bahwa berdasarkan Pasal 58 (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintah Daerah memberikan tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan/atau pertimbangan objektif lainnya;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlumenetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Daerah;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45) ;  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 640) ;  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimanatelah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor  \n2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);  \n5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1976 Nomor  \n25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3079);  \n6. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan di Wilayah KabupatenKabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga, Cilacap, Jepara, dan Kendal serta Penataan Kecamatan di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 89) ;  \n7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor  \n85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5016);  \n8. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;  \n9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20","cbCaindvGY7raqDp","https://ap.wps.com/l/cbCaindvGY7raqDp","pdf",337756,30,"Indonesian","# Menimbang\n## Latar belakang kebutuhan tambahan penghasilan\n# Mengingat\n## Dasar peraturan perundang-undangan","[{\"question\":\"Apa tujuan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 86 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Mewujudkan aparatur pemerintah dengan kinerja dan dedikasi tinggi melalui tambahan penghasilan yang mendorong produktivitas kerja dan kesejahteraan pegawai.\"},{\"question\":\"Berdasarkan apa tambahan penghasilan bagi ASN dihitung atau dipertimbangkan?\",\"answer\":\"Tambahan penghasilan mempertimbangkan beban kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja, dan/atau pertimbangan objektif lainnya.\"},{\"question\":\"Siapa sasaran pengaturan dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Semarang.\"}]","Peraturan Wali Kota Semarang - Nomor 86 Tahun 2023 - Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara | PDF",46]