[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-227356-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-227356-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","second-amendment-to-regent-regulation-of-west-manggarai-no-3-of-2024-on-government-standard-expenditure-analysis-for-west-manggarai-regency","Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 - tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat","","Peraturan Bupati Manggarai Barat menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021 mengenai analisis standar belanja pemerintah kabupaten. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung penganggaran berbasis kinerja agar penyelenggaraan di setiap perangkat daerah berlangsung efektif, efisien, akuntabel, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek fisik, keuangan, dan manfaat. Dokumen mengatur perubahan ketentuan pada BAB IV, termasuk pengubahan dan penambahan ayat pada Pasal 12, serta penggolongan jenis ASB non fisik dan fisik beserta kode dan nama kegiatannya.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/","Penelitian & Laporan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/second-amendment-to-regent-regulation-of-west-manggarai-no-3-of-2024-on-government-standard-expenditure-analysis-for-west-manggarai-regency/227356/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/second-amendment-to-regent-regulation-of-west-manggarai-no-3-of-2024-on-government-standard-expenditure-analysis-for-west-manggarai-regency/227356.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"วิน","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",5,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa alasan utama dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 69 Tahun 2021?","Question",{"text":63,"@type":64},"Perubahan dilakukan untuk mendukung penganggaran berbasis kinerja di setiap perangkat daerah agar penyelenggaraan efektif, efisien, akuntabel, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek fisik, keuangan, dan manfaat.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Ketentuan apa yang diubah dalam dokumen ini?",{"text":68,"@type":64},"Dokumen mengubah ketentuan pada BAB IV Pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021, termasuk pengubahan dan penambahan satu ayat baru di antara ayat (3) dan (4) menjadi ayat (6).",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Bagaimana penggolongan ASB dalam Pasal 12?",{"text":72,"@type":64},"Setiap kegiatan yang diselenggarakan perangkat daerah mengacu pada ASB. ASB digolongkan menjadi jenis ASB Non Fisik dan ASB Fisik, disertai kode dan nama untuk ASB non fisik.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},227356,1789007327,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,105,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":103,"show_sort_weight":87,"slug":104},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":106,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":106,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},2336475104736,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000c4c5e0e5b17e70?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786591360781797222","SALINAN  \nBUPATT MANGGARAI BARAT PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR  \nPERAT'URAN BUPATI MANGGARAI BARATNOMOR 3 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERAT'URAN BUPATT MANGOARAI BARAT NOMOR 69 TAHUN 2021 TENTANG ANALISIS STANDAR BELANJA PEMERINTAH KABUPATEN MANGGARAI BARAT  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI MANGGARAI BARAT,  \nMenimbang  \nMengingat  \na. bahwa dalam rangka mendukung sistempenganggaran berbasis kinerja pada masing masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat dapatterselenggara secara efektif, efisien dan akuntabelserta hasilnya dapat dipertanggngiawabkan baik dari aspeke fisik, keuangan maupun manfaatnya bagi kelancaran tugas pemerintahan, perludilakukan pengembangan Analisis Standar Belanja, maka perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Maggarai Barat Nomor 69 Tahun 2021 tentang Analisis Standar Belanja Pererintah Kabu paten Manggarai Bara;  \nb. berdasarkan pertimbangan sebagadman.adimaksud pada huruf a perlu menetapkar Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 69 Tahun 2021 tentang Analisis Stander Belana Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat  \n[L. Pas.al](L. Pas.al 18 ayat)[ 18](L. Pas.al 18 ayat)[ ayat](L. Pas.al 18 ayat) (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahu 1945:  \n2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 No, 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851)  \n3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Repubhik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror 4282  \n4. Undang-Undang Nomor I Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355  \n5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perbentukan Peraturan Perun«dang-undangan [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tarbahan Lembaran Negara Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201I tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tarbahan Lem baran Negara Norr 6801);  \n6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Noror  \n5587) scbagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara republic Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara republic Indonesia Nomor 6856);  \n7 Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Taubahan Lembaran Negara Repubhik Indonesia Nomor 6322  \n8. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional sebagaimana tela.hdiubah dengan Peraturan esiden Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;  \n9. Peraturan Menteri Dalam Negerni Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Derita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagamana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor  \n120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atasj  \nMenetapkan  \nPeraturan Menteni Dalam Negeri Nomor 80 Tahu 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Taun 2018 Nomor 157)  \n0, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,  \nll Peraturan Daerah Kabupaten Mang\\#arai Barut Nomor 0I Tahun 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2020 Noor 01  \n12 Peraturan ","cbCaim0oH8KDRE0Z","https://ap.wps.com/l/cbCaim0oH8KDRE0Z","pdf",51514758,254,"Indonesian","# Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 69 Tahun 2021\n## Ketentuan Umum dan Dasar Pertimbangan\n## Ketetapan dan Ruang Lingkup Perubahan\n## Perubahan BAB IV Jenis ASB\n## Pasal 12: Pengacuan Kegiatan dan Penggolongan ASB\n## Kode dan Nama ASB Non Fisik","[{\"question\":\"Apa alasan utama dilakukan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 69 Tahun 2021?\",\"answer\":\"Perubahan dilakukan untuk mendukung penganggaran berbasis kinerja di setiap perangkat daerah agar penyelenggaraan efektif, efisien, akuntabel, serta hasilnya dapat dipertanggungjawabkan dari aspek fisik, keuangan, dan manfaat.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen mengubah ketentuan pada BAB IV Pasal 12 Peraturan Bupati Nomor 69 Tahun 2021, termasuk pengubahan dan penambahan satu ayat baru di antara ayat (3) dan (4) menjadi ayat (6).\"},{\"question\":\"Bagaimana penggolongan ASB dalam Pasal 12?\",\"answer\":\"Setiap kegiatan yang diselenggarakan perangkat daerah mengacu pada ASB. ASB digolongkan menjadi jenis ASB Non Fisik dan ASB Fisik, disertai kode dan nama untuk ASB non fisik.\"}]","Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 - tentang Analisis Standar Belanja Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat | PDF",391]