[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-231095-113":53,"doc-detail-231095-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","second-amendment-to-bantul-regent-regulation-no-78-of-2025-on-the-elaboration-of-the-bantul-regency-revenue-and-expenditure-budget-for-fiscal-year-2026","Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026","","Peraturan Bupati Bantul menetapkan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026. Penyempurnaan dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran terkait penganggaran bantuan keuangan khusus serta penyesuaian Jaminan Kematian PPPK paruh waktu, termasuk pengajuan revisi perangkat daerah. Ketentuan mengubah beberapa pasal, antara lain struktur dan besaran anggaran pendapatan serta rincian pendapatan transfer, dengan dasar peraturan perundang-undangan keuangan daerah.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/second-amendment-to-bantul-regent-regulation-no-78-of-2025-on-the-elaboration-of-the-bantul-regency-revenue-and-expenditure-budget-for-fiscal-year-2026/231095/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/second-amendment-to-bantul-regent-regulation-no-78-of-2025-on-the-elaboration-of-the-bantul-regency-revenue-and-expenditure-budget-for-fiscal-year-2026/231095.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Eliana","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-22","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",5,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa dasar penetapan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penetapan dilakukan untuk penyempurnaan penjabaran APBD 2026 berdasarkan surat edaran penganggaran bantuan keuangan khusus, penyesuaian Jaminan Kematian PPPK paruh waktu, serta ketentuan pergeseran antar objek dan/atau rincian belanja melalui perubahan penjabaran APBD.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Ketentuan apa yang diubah pada Pasal 3 dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai besaran Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp2.309.900.391.424,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana perubahan pada Pasal 10 terkait pendapatan transfer APBD 2026?",{"text":119,"@type":111},"Ketentuan Pasal 10 diubah, termasuk penetapan total pendapatan transfer dan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat serta antar daerah, disertai sub-rincian seperti Dana Desa, Insentif Fiskal, DBH, DAU, dan DAK.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},231095,1789059434,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},4398048949847,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/400002536579ef2da7f?_k=1778318612642679267","BUPATI BANTUL DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA PERATURAN BUPATI KABUPATEN BANTULNOMOR 25 TAHUN 2026  \nSALINAN  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 78 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA  \nDAERAH  \nTAHUN ANGGARAN 2026  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nBUPATI BANTUL,  \nMenimbang : a. bahwa dengan adanya Surat Edaran Nomor B/900.1/5/B2 Tahun 2026 tentang Penganggaran Bantuan Keuangan Khusus Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2026 , penyesuaian Jaminan Kematian (JKM) PPPK Paruh Waktu, serta pengajuan revisi dari beberapa Perangkat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026;  \nb. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran antar obyekbelanja dan/atau antar rincian obyek dilakukan melalui perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026;  \nMengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik  \nIndonesia Tahun 1945;  \n2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor  \n1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7153);  \n3. Undang-Undang Nomor 122 Tahun 2024 tentang Kabupaten Bantul di Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 7059);  \n4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor Republik Indonesia 6322);  \n5. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2022 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Nomor 147);  \n6. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 Nomor 12);  \n7. Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 Nomor 1);  \nMEMUTUSKAN :  \nMenetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BANTUL NOMOR 78 TAHUN 2025 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2026.  \nPasal I  \nBeberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2025 Nomor 81) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 (Berita Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2026 Nomor 1), diubah sebagai berikut:  \n1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:  \nPasal 3  \nAnggaran Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 hurufa direncanakan sebesar Rp2.30","cbCairxpQYyZQBiW","https://ap.wps.com/l/cbCairxpQYyZQBiW","pdf",256519,20,"Indonesian","# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Perubahan Ketentuan Pasal 3\n## Perubahan Ketentuan Pasal 10","[{\"question\":\"Apa dasar penetapan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025?\",\"answer\":\"Penetapan dilakukan untuk penyempurnaan penjabaran APBD 2026 berdasarkan surat edaran penganggaran bantuan keuangan khusus, penyesuaian Jaminan Kematian PPPK paruh waktu, serta ketentuan pergeseran antar objek dan/atau rincian belanja melalui perubahan penjabaran APBD.\"},{\"question\":\"Ketentuan apa yang diubah pada Pasal 3 dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Ketentuan Pasal 3 diubah mengenai besaran Anggaran Pendapatan Daerah yang direncanakan sebesar Rp2.309.900.391.424,00, bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.\"},{\"question\":\"Bagaimana perubahan pada Pasal 10 terkait pendapatan transfer APBD 2026?\",\"answer\":\"Ketentuan Pasal 10 diubah, termasuk penetapan total pendapatan transfer dan rincian pendapatan transfer pemerintah pusat serta antar daerah, disertai sub-rincian seperti Dana Desa, Insentif Fiskal, DBH, DAU, dan DAK.\"}]","Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 78 Tahun 2025 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2026 | PDF",31]