[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"doc-seo-231137-113":3,"detail-sidebar-cat-0-id-113":81,"doc-detail-231137-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"ok",{"site_id":7,"language":8,"slug":9,"title":10,"keywords":11,"description":12,"schema_data":13,"social_meta":74,"head_meta":76,"extra_data":78,"updated_unix":80},113,"id","second-amendment-to-bandung-mayor-regulation-no-677-of-2016-on-attendance-discipline-of-state-civil-apparatus-in-the-bandung-city-government-environment-bandung-mayor-regulation-no-30-of-2024","Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 677 Tahun 2016 tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung - Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2024","","Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2024 menetapkan perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 tentang disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Penyusunan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hari kerja dan jam kerja berdasarkan perkembangan regulasi nasional, termasuk Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Peraturan ini memuat dasar pertimbangan, rujukan regulasi, serta menetapkan perubahan pada ketentuan pasal-pasal, termasuk definisi pada Pasal 1, sebagai penyesuaian pelaksanaan disiplin kehadiran.",{"@graph":14,"@context":73},[15,34,56],{"@type":16,"itemListElement":17},"BreadcrumbList",[18,23,27,31],{"item":19,"name":20,"@type":21,"position":22},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":24,"name":25,"@type":21,"position":26},"https://docshare.wps.com/id/document/","Document",2,{"item":28,"name":29,"@type":21,"position":30},"https://docshare.wps.com/id/document/layanan-kesehatan/","Layanan Kesehatan",3,{"item":32,"name":10,"@type":21,"position":33},"https://docshare.wps.com/id/document/second-amendment-to-bandung-mayor-regulation-no-677-of-2016-on-attendance-discipline-of-state-civil-apparatus-in-the-bandung-city-government-environment-bandung-mayor-regulation-no-30-of-2024/231137/",4,{"url":32,"name":10,"@type":35,"image":36,"author":41,"headline":10,"publisher":44,"fileFormat":47,"inLanguage":8,"description":12,"dateModified":48,"datePublished":49,"encodingFormat":47,"isAccessibleForFree":50,"interactionStatistic":51},"DigitalDocument",{"url":37,"@type":38,"width":39,"height":40},"https://docshare.wps.com/thumbnails/second-amendment-to-bandung-mayor-regulation-no-677-of-2016-on-attendance-discipline-of-state-civil-apparatus-in-the-bandung-city-government-environment-bandung-mayor-regulation-no-30-of-2024/231137.png","ImageObject",300,407,{"name":42,"@type":43},"Maya Linwood","Person",{"url":19,"name":45,"@type":46},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-02","2026-09-10",true,{"@type":52,"interactionType":53,"userInteractionCount":55},"InteractionCounter",{"@type":54},"ViewAction",6,{"@type":57,"mainEntity":58},"FAQPage",[59,65,69],{"name":60,"@type":61,"acceptedAnswer":62},"Apa yang menjadi objek Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2024?","Question",{"text":63,"@type":64},"Peraturan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 tentang disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.","Answer",{"name":66,"@type":61,"acceptedAnswer":67},"Mengapa Peraturan Wali Kota ini perlu ditetapkan?",{"text":68,"@type":64},"Karena terdapat perkembangan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN berdasarkan regulasi nasional, sehingga peraturan sebelumnya perlu disesuaikan.",{"name":70,"@type":61,"acceptedAnswer":71},"Apa isi perubahan yang mulai diberlakukan pada bagian Pasal I?",{"text":72,"@type":64},"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 677 Tahun 2016 diubah, termasuk perubahan ketentuan Pasal 1 yang memuat definisi dalam peraturan.","https://schema.org",{"og:url":32,"og:type":75,"og:title":10,"og:site_name":45,"og:description":12},"article",{"robots":77,"canonical":32},"index,follow",{"doc_id":79,"site_id":7},231137,1789059653,{"code":4,"msg":82,"data":83},"success",[84,89,93,97,101,104,108,112,116,120,124],{"id":85,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":86,"show_sort_weight":87,"slug":88},55,"Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":90,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":91,"show_sort_weight":87,"slug":92},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":94,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":95,"show_sort_weight":87,"slug":96},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":98,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":99,"show_sort_weight":87,"slug":100},51,"Komik","comic",{"id":102,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":29,"show_sort_weight":87,"slug":103},53,"healthcare",{"id":105,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":106,"show_sort_weight":87,"slug":107},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":109,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":110,"show_sort_weight":87,"slug":111},49,"Sastra","literature",{"id":113,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":114,"show_sort_weight":87,"slug":115},52,"Teknologi","technology",{"id":117,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":118,"show_sort_weight":87,"slug":119},50,"Ujian","exam",{"id":121,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":122,"show_sort_weight":87,"slug":123},57,"Umum","general",{"id":125,"doc_module":4,"doc_module_name":25,"category_name":126,"show_sort_weight":4,"slug":127},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":82,"data":129},{"doc_id":79,"user_id":130,"nickname":42,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":102,"category_name":29,"doc_title":10,"doc_description":12,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":55,"is_deleted":4,"is_public":22,"is_downloadable":22,"audit_status":22,"page_count":137,"language":138,"language_code":8,"site_id":7,"html_lang":8,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":12,"update_tm":80,"read_time":142},962084928432,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_155a257f0dc6eb9ab79c44ca47cae57d","# WALI KOTA BANDUNG\n\nPROVINSI JAWA BARATPERATURAN WALI KOTA BANDUNGNOMOR 30 TAHUN 2024  \nTENTANG  \n# PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 677 TAHUN2016 TENTANG DISIPLIN KEHADIRAN APARATUR SIPIL NEGARA DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BANDUNG\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nWALI KOTA BANDUNG,  \nMenimbang  \n:  a.bahwa ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerjaPegawai Aparatur Sipil Negara di lingkunganPemerintah Kota Bandung telah ditetapkan denganPeraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kota Bandung sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Wali Kota BandungNomor 002 Tahun 2019 tentang Perubahan AtasPeraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara diLingkungan Pemerintah Kota Bandung yang dalamperkembangannya terbit Peraturan Presiden Nomor 21Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja InstansiPemerintah dan Aparatur Sipil Negara,sehinggaPeraturan Wali Kota dimaksud perlu dilakukanperubahan;  \nb.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a,perlu menetapkan PeraturanWali Kota tentang Perubahan Kedua Atas PeraturanWali Kota Nomor 677 Tahun 2016 tentang DisiplinKehadiran Aparatur Sipil Negara di LingkunganPemerintah Kota Bandung;  \n—2—  \n:  1.Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentangPembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalamlingkungan Propinsi Jawa Timur,Jawa Tengah,JawaBarat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta(BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 45),sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 13 Tahun 1954 tentang Pengubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950(Republik Indonesia Dahulu)tentang PembentukanKota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954Nomor 40,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 551);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentangPenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerjamenjadi Undang-Undang (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2023 Nomor 41,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n3.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasiPemerintahan(LembaranNegaraRepublik Indonesia Tahun 2014Nomor 292,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 5601)sebagaimana telah beberapa kali diubahterakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023tentang Penetapan Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang CiptaKerja menjadi Undang-Undang (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n—3—  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63,TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang PerubahanAtas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6477);  \n5.Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2021 Nomor 202,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6718);  \n6.Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang HariKerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan AparaturSipil Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2023 Nomor 50);  \n7.Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PeraturanPemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang DisiplinPegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik IndonesiaTahun 2022 Nomor 384);  \n8.Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016tentang Disip","cbCaikbxpjHTYuw0","https://ap.wps.com/l/cbCaikbxpjHTYuw0","pdf",1694071,12,"Indonesian","# Wali Kota Bandung\n# Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 677 Tahun 2016 tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara\n## Menimbang\n## Dasar Hukum\n## Memutuskan\n## Pasal I","[{\"question\":\"Apa yang menjadi objek Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2024?\",\"answer\":\"Peraturan ini mengatur perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 677 Tahun 2016 tentang disiplin kehadiran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.\"},{\"question\":\"Mengapa Peraturan Wali Kota ini perlu ditetapkan?\",\"answer\":\"Karena terdapat perkembangan ketentuan mengenai hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan ASN berdasarkan regulasi nasional, sehingga peraturan sebelumnya perlu disesuaikan.\"},{\"question\":\"Apa isi perubahan yang mulai diberlakukan pada bagian Pasal I?\",\"answer\":\"Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Nomor 677 Tahun 2016 diubah, termasuk perubahan ketentuan Pasal 1 yang memuat definisi dalam peraturan.\"}]","Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 677 Tahun 2016 tentang Disiplin Kehadiran Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung - Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 30 Tahun 2024 | PDF",18]