[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-227970-113":53,"doc-detail-227970-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","second-amendment-to-appendix-i-of-ntt-governor-regulation-no-392023-on-general-cost-standards-for-the-2024-fiscal-year-stipulation-and-appendix-provisions","Perubahan Kedua Atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 - Penetapan dan Ketentuan Lampiran","","Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur menetapkan perubahan kedua atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024. Perubahan dilakukan karena terdapat penambahan komponen belanja baru untuk mengakomodir perubahan penjabaran APBD. Lampiran mengatur batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta standar biaya honorarium, jasa pendukung, uang lembur dan uang makan lembur, sewa peralatan, sewa bangunan, dan perjalanan dinas, dengan pedoman standar harga satuan regional sesuai karakteristik NTT.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/second-amendment-to-appendix-i-of-ntt-governor-regulation-no-392023-on-general-cost-standards-for-the-2024-fiscal-year-stipulation-and-appendix-provisions/227970/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/second-amendment-to-appendix-i-of-ntt-governor-regulation-no-392023-on-general-cost-standards-for-the-2024-fiscal-year-stipulation-and-appendix-provisions/227970.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Gloria","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Mengapa dilakukan Perubahan Kedua atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023?","Question",{"text":110,"@type":111},"Karena terdapat penambahan komponen belanja baru untuk mengakomodir perubahan penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Lampiran I perlu diubah.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa yang diatur oleh Lampiran I dalam peraturan ini?",{"text":115,"@type":111},"Lampiran I menetapkan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran APBD tahun anggaran 2024, termasuk berbagai jenis satuan biaya.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Satuan biaya apa saja yang disebutkan dalam ruang lingkup standar biaya pada Lampiran?",{"text":119,"@type":111},"Satuan biaya honorarium, jasa pendukung kegiatan, uang lembur dan uang makan lembur, sewa peralatan dan mesin, sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},227970,1789017844,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},2336474459895,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/22000baeef7a5ed0655?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1786071322749376916","GUBERNUR NUSA TENGGARA TTHUR  \nPERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR  \nNOMOR /3 TAHUN 2024  \nTENTANG  \nPERUBAHAN KEDUA ATAS LAMPIRAN I PERATURAN GUBERNURNUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANGSTANDAR BIAVA UMUM PEMERINTAH PROVINS! NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024  \nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nGUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,  \nMenimbang : a. bahwa sesuai Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 dan Perubahannya telah ditetapkan Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024;  \nMengingat  \nb. bahwa terdapat penambahan komponen belanja baru untuk mengakomodir perubahan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggra Timur sehingga Lampiran Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 dan Perubahannya sebagaimana dimaksud padahuruf a, perlu diubah;  \nc. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran IPeraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024;  \n: l. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 [tenta.ng](tenta.ng) Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);  \n2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2022 tentang Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 164, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6810);  \n3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);  \n4. Peratu.ran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);  \n5. Peraturan Gubemur    \n5. Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 039) sebagaimanatelah diubah dengan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 004);  \nMEMU'TUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATASLAMPIRAN I PERATURAN GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 39 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR BIAYAUMUM PEMERINTAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2024.  \nPasall  \nKetentuan Lampiran I Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2023 Nomor 039) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Lampiran I Dan Lampiran II Peraturan Gubemur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 Nomor 004) yang telah diubah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Gubemur ini.  \nPasal II  \nPeraturan Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.  \nAgar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubemur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provi","cbCaim2ohzwHk8P3","https://ap.wps.com/l/cbCaim2ohzwHk8P3","pdf",38357706,199,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n## Latar belakang dan pertimbangan penetapan\n## Dasar hukum\n# Penetapan Perubahan\n## Ketentuan Lampiran I sebagai bagian yang tidak terpisahkan\n## Masa berlaku\n# Lampiran I\n## Standar biaya umum kebutuhan pemerintah provinsi tahun 2024\n## Batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024\n## Ruang lingkup standar biaya\n## Satuan biaya honorarium","[{\"question\":\"Mengapa dilakukan Perubahan Kedua atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2023?\",\"answer\":\"Karena terdapat penambahan komponen belanja baru untuk mengakomodir perubahan penjabaran APBD Provinsi Nusa Tenggara Timur, sehingga Lampiran I perlu diubah.\"},{\"question\":\"Apa yang diatur oleh Lampiran I dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Lampiran I menetapkan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui pada perencanaan dan pelaksanaan anggaran APBD tahun anggaran 2024, termasuk berbagai jenis satuan biaya.\"},{\"question\":\"Satuan biaya apa saja yang disebutkan dalam ruang lingkup standar biaya pada Lampiran?\",\"answer\":\"Satuan biaya honorarium, jasa pendukung kegiatan, uang lembur dan uang makan lembur, sewa peralatan dan mesin, sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri, serta paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.\"}]","Perubahan Kedua Atas Lampiran I Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 39 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Umum Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2024 - Penetapan dan Ketentuan Lampiran | PDF",306]