[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-228273-113":53,"doc-detail-228273-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","sarpras-penuyelidikan-rikwastu-165-288","SARPRAS PENUYELIDIKAN RIKWASTU 165-288","","Dokumen membahas peran Sarpras (sarana prasarana) dalam penyelidikan dan identifikasi/rekonstruksi tempat kejadian perkara pada penanganan tindak pidana secara ilmiah. Uraian menautkan tugas Polri berdasarkan ketentuan hukum (Pasal 13 dan 14 UU Kepolisian serta ketentuan KUHAP tentang pembuktian dan jenis alat bukti) dengan kebutuhan penerapan scientific crime investigation. Tekanan diberikan pada pembuktian yang sah, integrasi fungsi Reskrim dengan laboratorium forensik, Inafis, dan kedokteran kepolisian, termasuk pemanfaatan micro evidence dan bukti berbasis segitiga korban-barang bukti-pelaku. Disertakan juga contoh capaian pengungkapan kasus yang menunjukkan pentingnya profesionalitas, sinergitas, dan dukungan teknologi.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/sarpras-penuyelidikan-rikwastu-165-288/228273/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/sarpras-penuyelidikan-rikwastu-165-288/228273.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Maeve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-26","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":80},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Bagaimana dasar hukum tugas Polri terkait penyelidikan dan penyidikan dalam dokumen ini?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dokumen merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan tugas pokok Polri serta wewenang seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokterankepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa yang dimaksud pembuktian menurut KUHAP dan jenis alat bukti yang sah?",{"text":114,"@type":110},"Dokumen menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan bahwa tindak pidana terjadi dan terdakwalah yang bersalah. Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Mengapa micro evidence menjadi sentral dalam scientific crime investigation di TKP?",{"text":118,"@type":110},"Dokumen menyatakan bahwa sistem pembuktian forensik memerlukan bukti segitiga di TKP: keterkaitan korban, barang bukti, dan pelaku. Micro evidence berperan menghubungkan keterkaitan tersebut agar pengungkapan perkara berbasis bukti fisik lebih ilmiah dan terukur.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},228273,1789024055,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":80,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":136,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":126,"read_time":141},5909877438554,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/5600025385ad2bf12a7?_k=1778553567797529272","BAB I  \nPENDAHULUAN  \n1. Latar Belakang  \nUndang-Undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 menjelaskan tentang Tugas Pokok Polri, yaitu:  \na. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; b. menegakkan hukum; dan  \nc. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.  \nSelanjutnya pada Pasal 14 ayat (1) huruf g dan h, dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas ; g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundangundangan lainnya; h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokterankepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian.  \nPasal 183 KUHAP menyatakan bahwa “Hakim tidak boleh menjatuhkan Pidanakepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya ada dua alat bukti yang sah, ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana telah terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya”. Ketentuan ini adalah untuk menjamin tegaknya kebenaran, keadilan, kepastian hukum bagi seseorang.  \nKitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 184 ayat 1 menyebutkan bahwa alatbukti yang sah terdiri dari 5 jenis, yaitu; a. Keterangan saksi; b. Keterangan ahli; c. Surat; d. Petunjuk; e. Keterangan terdakwa. Pasal ini menjadi dasar bagipenyidik untuk pengungkapan tindak pidana yang ditangani menjadi terurai danterang benderang. Dalam era globalisasi dan trasparansi saat ini, penyidik harusmeninggalkan cara-cara konvensional yang mengandalkan pengakuan tersangka / saksi dan harus berubah dengan metode penyidikan secara ilmiah (scientific crime investigation) .  \nSistem pembuktian menurut ilmu forensik atau ilmu kriminalistik membutuhkanadanya bukti segitiga (triangle of evidence) di TKP, yaitu adanya keterkaitan antara korban, barang bukti dan pelaku. Dalam hal ini peran unsur barang buktimikro (micro evidence) menjadi sentral dalam metode penyidikan secara ilmiah (scientific crime investigation), karena akan menghubungkan keterkaitan antara korban (victim), pelaku (suspect) dan TKP serta barang bukti (physical evidence) itu sendiri.  \nDalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum, antara lain berwenang; menerima laporan dan / atau pengaduan; melakukan tindakan pertama di tempat kejadian; mengambil sidik jari dan identitas lainnya sertamemotret seseorang; mencari keterangan dan barang bukti.  \nUntuk dapat menjalankan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya tersebut, maka fungsi operasional kepolisian dalam bidang penyelidikan dan penyidikantindak pidana yaitu fungsi Reskrim, didukung fungsi-fungsi terkait seperti Laboratorium forensik, Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) dan Kedokteran Kepolisian. Keterpaduan dan profesionalitas fungsifungsi tersebut merupakan suatu keharusan, dijalankan oleh sumber dayamanusia yang kompeten dan berintegritas serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam rangka pengungkapan tindak pidana secara ilmiah (scientific crime investigation / SCI) . Tujuan dari pengungkapan tindak pidana secara illmiahini adalah untuk penegakan hukum yang menjunjung tinggi HAM, menjaminkepastian hukum yang berkeadilan, terbuka (transparance) dan terukur (accountable) .  \nBerbagai kasus tindak pidana telah banyak ditangani Polri, ada yang dapatterungkap secara profesional dan menjadi prestasi Polri hingga mengharumkannama Indonesia di mata Internasional seperti berbagai pengungkapan kasus pengeboman di tanah air. Periode 1999 – 2001 tercatat 163 kasus bom, terungkap 104 kasus (70%) . Periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (lebih dari 100%) .  \nKeberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran penyidik, didukung fungsi Inafis, para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari","cbCaikgMuJPje0c0","https://ap.wps.com/l/cbCaikgMuJPje0c0","pdf",724815,124,"Indonesian","# BAB I PENDAHULUAN\n## Latar Belakang\n## Dasar Hukum Tugas Polri dan Pembuktian\n## Scientific Crime Investigation dan Ilmu Forensik\n## Peran Sarpras: Laboratorium, Inafis, dan Kedokteran Kepolisian\n## Micro Evidence dan Keterkaitan Korban-Pelaku-TKP\n## Contoh Keberhasilan dan Permasalahan Salah Tangkap","[{\"question\":\"Bagaimana dasar hukum tugas Polri terkait penyelidikan dan penyidikan dalam dokumen ini?\",\"answer\":\"Dokumen merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 2002 yang menegaskan tugas pokok Polri serta wewenang seperti melakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokterankepolisian, laboratorium forensik, dan psikologi kepolisian.\"},{\"question\":\"Apa yang dimaksud pembuktian menurut KUHAP dan jenis alat bukti yang sah?\",\"answer\":\"Dokumen menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana tanpa sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah serta keyakinan bahwa tindak pidana terjadi dan terdakwalah yang bersalah. Alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.\"},{\"question\":\"Mengapa micro evidence menjadi sentral dalam scientific crime investigation di TKP?\",\"answer\":\"Dokumen menyatakan bahwa sistem pembuktian forensik memerlukan bukti segitiga di TKP: keterkaitan korban, barang bukti, dan pelaku. Micro evidence berperan menghubungkan keterkaitan tersebut agar pengungkapan perkara berbasis bukti fisik lebih ilmiah dan terukur.\"}]","SARPRAS PENUYELIDIKAN RIKWASTU 165-288 | PDF",191]