[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-229752-113":53,"doc-detail-229752-id":127},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":120,"head_meta":122,"extra_data":124,"updated_unix":126},113,"id","sangihe-islands-regent-decree-number-112010year-2025-appointment-of-the-regents-special-staff-for-sangihe-islands","Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 112/010/Tahun 2025 - Pengangkatan Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe","","Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 112/010/Tahun 2025 menetapkan pengangkatan Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe sesuai ketentuan Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022. Staf khusus bertugas memberikan saran, pendapat, dan pertimbangan berbasis kajian serta menjalankan tugas lain dari Bupati dan Wakil Bupati di luar peran perangkat daerah. Staf khusus dilarang mengatasnamakan Bupati untuk kepentingan pribadi, wajib menjaga netralitas serta berkoordinasi dengan perizinan Bupati. Masa jabatan mengikuti periode Bupati 2025-2030 dan honorarium ditetapkan Rp6.000.000 per bulan.",{"@graph":63,"@context":119},[64,81,102],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/sangihe-islands-regent-decree-number-112010year-2025-appointment-of-the-regents-special-staff-for-sangihe-islands/229752/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/sangihe-islands-regent-decree-number-112010year-2025-appointment-of-the-regents-special-staff-for-sangihe-islands/229752.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"River Wang","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-27","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":77},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",{"@type":103,"mainEntity":104},"FAQPage",[105,111,115],{"name":106,"@type":107,"acceptedAnswer":108},"Apa dasar pertimbangan pengangkatan Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe?","Question",{"text":109,"@type":110},"Dasar pertimbangan disebutkan mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Staf Khusus Bupati sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan Bupati.","Answer",{"name":112,"@type":107,"acceptedAnswer":113},"Apa tugas utama Staf Khusus Bupati sesuai keputusan ini?",{"text":114,"@type":110},"Staf khusus wajib memberikan saran, pendapat, dan/atau pertimbangan sesuai bidang tugas berdasarkan kajian dan analisis, serta melaksanakan tugas lain dari Bupati dan Wakil Bupati di luar tugas perangkat daerah.",{"name":116,"@type":107,"acceptedAnswer":117},"Bagaimana ketentuan larangan, netralitas, dan evaluasi Staf Khusus?",{"text":118,"@type":110},"Staf khusus dilarang mengatasnamakan Bupati untuk tujuan tertentu atau kepentingan pribadi, harus menjaga netralitas dan tidak berafiliasi dengan partai atau politik praktis, serta dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":121,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":123,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":125,"site_id":56},229752,1789970003,{"code":4,"msg":5,"data":128},{"doc_id":125,"user_id":129,"nickname":89,"user_avatar":130,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":131,"file_id":132,"file_url":133,"file_type":134,"file_size":135,"view_count":77,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":80,"language":136,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":137,"faqs":138,"seo_title":139,"seo_description":61,"update_tm":140,"read_time":141},1099514067438,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/100002539ee87300030?x-image-process=image/resize,m_fixed,w_180,h_180&k=1780474512215547542","# BUPATI KEPULAUAN SANGIHEPROVINSI SULAWESI UTARA\n\nKEPUTUSAN BUPATI KEPULAUAN SANGIHENOMOR 112/010/TAHUN 2025  \n## TENTANG\n\n# PENGANGKATAN STAF KHUSUS BUPATI KEPULAUAN SANGIHE\n\nBUPATI KEPULAUAN SANGIHE,  \nMenimbang:bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (4)PeraturanBupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Staf Khusus Bupati,perlu menetapkan Keputusan Bupati tentang PengangkatanStaf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe;  \nMengingat:1.Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentangPembentukanDaerah Tingkat I di Sulawesi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 1822);  \n2.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimanatelah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang PenetapanPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2023 Nomor 41,Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 6856);  \n—2—  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2014 tentangPerubahan Nama Kabupaten Kepulauan Sangihe danTalaud menjadi Kabupaten Kepulauan Sangihe diProvinsi Sulawesi Utara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 167,Tambahan LembaranNegara Republik Indonesia Nomor 5557);  \n4.Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang StafKhusus Bupati(Berita Daerah Kabupaten KepulauanSangihe Tahun 2022 Nomor 19);  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :  \nKESATU:Mengangkat Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe,sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakanbagian tidak terpisahkan dari Keputusan Bupati ini.  \nKEDUA:Staf Khusus Bupati sebagaimana diktum KESATUmempunyai tugas sebagai berikut:  \n1.memberikan saran,pendapat dan/atau pertimbangansesuai dengan bidang tugas berdasarkan kajian dananalisis dalam rangka pemecahan masalah maupunperumusan kebijakan daerah;dan  \n2.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati danWakil Bupati diluar tugas yang sudah dicakup olehPerangkat Daerah.  \nKETIGA:Staf Khusus Bupati sebagaimana diktum KESATU dilarangmengatasnamakan Bupati untuk tujuan tertentu dan/ataukepentingan pribadi.  \nKEEMPAT:Staf Khusus Bupati sebagaimana diktum KESATU dalammenggunakan fasilitas/aset kedinasan,berkoordinasi danbekerja sama dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja danharus seizin Bupati melalui surat perintah.4  \n—3—  \nKELIMA:Staf Khusus Bupati sebagaimana diktum KESATU menjaganetralitas dan tidak berafiliasi dengan partai politik dan/atauberpolitik praktis.  \nKEENAM:Dalam melaksanakan tugas sebagaimana diktum KEDUA,Staf Khusus bertanggung jawab dan menyampaikan laporankepada Bupati Kepulauan Sangihe  \nKETUJUHDalam peiaksanaan tugas Staf Khusus sebagaimana diktumKEDUA,akan dilakukan evaluasi setiap 3(tiga)bulan sekali.  \nKEDELAPANDalam melaksanakan tugas sebagaimana diktum KEDUA,Staf Khusus bertanggung jawab dan menyampaikan laporankepada Bupati Kepulauan Sangihe.  \nKESEMBILANStaf Khusus Bupati sebagaimana diktum KESATU diberikanhonorarium setiap bulan sebesar Rp6.000.000,00 (enam jutarupiah)per orang.  \nKESEPULUHBiaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya KeputusanBupati ini,dibebankan pada Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.  \nKESEBELAS:Masa jabatan Staf Khusus Bupati sebagaimana diktumKESATU sampai dengan berakhirnya masa jabatan BupatiPeriode 2025-2030.  \nKEDUABELAS :Keputusan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.ψ  \nDitetapkan di Tahuna  \npada tanggal,30 April 2025BUPATI KEPULAUAN SANGIHE,  \nMICHAEL TAUNGARI  \n## DAFTAR STAF KHUSUS\n\n\n| NO   | BIDANG TUGAS   | NAMA   |\n| --- | --- | --- |\n| 1   | Bidang Pemerintahan dan  \u003Cbr>Pendayagunaan Merangkap  \u003Cbr>Koordinator   | Josephus Kakondo,BAE   |\n| 2   | Bidang Infrastruktur,Lingkungan,  \u003Cbr>Pendapatan,dan Investasi   | Ferdy Sinedu,ST   |\n| 3   | Bidang Politik dan Komunikasi  \u003Cbr>Publik   | Aziz Maaling,S.Pd   |\n| 4   | Bidang Kema","cbCait4NldUR5Ckc","https://ap.wps.com/l/cbCait4NldUR5Ckc","pdf",214356,"Indonesian","# Tentang\n## Pengangkatan Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe\n# Menimbang\n# Mengingat\n# Memutuskan\n## Menetapkan\n## Tugas Staf Khusus\n## Larangan dan Ketentuan\n## Evaluasi dan Tanggung Jawab\n## Honorarium, Pembiayaan, dan Masa Jabatan\n## Keputusan Berlaku dan Penetapan\n# Daftar Staf Khusus","[{\"question\":\"Apa dasar pertimbangan pengangkatan Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe?\",\"answer\":\"Dasar pertimbangan disebutkan mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2022 tentang Staf Khusus Bupati sehingga perlu ditetapkan melalui Keputusan Bupati.\"},{\"question\":\"Apa tugas utama Staf Khusus Bupati sesuai keputusan ini?\",\"answer\":\"Staf khusus wajib memberikan saran, pendapat, dan/atau pertimbangan sesuai bidang tugas berdasarkan kajian dan analisis, serta melaksanakan tugas lain dari Bupati dan Wakil Bupati di luar tugas perangkat daerah.\"},{\"question\":\"Bagaimana ketentuan larangan, netralitas, dan evaluasi Staf Khusus?\",\"answer\":\"Staf khusus dilarang mengatasnamakan Bupati untuk tujuan tertentu atau kepentingan pribadi, harus menjaga netralitas dan tidak berafiliasi dengan partai atau politik praktis, serta dilakukan evaluasi setiap 3 bulan sekali.\"}]","Keputusan Bupati Kepulauan Sangihe Nomor 112/010/Tahun 2025 - Pengangkatan Staf Khusus Bupati Kepulauan Sangihe | PDF",1789042681,6]