[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-232369-113":53,"doc-detail-232369-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","salinan-rector-regulation-of-semarang-state-university-number-25-of-2023-concerning-cooperative-classes-of-semarang-state-university","SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - NOMOR 25 TAHUN 2023 - TENTANG KELAS KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG","","Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 25 Tahun 2023 mengatur penyelenggaraan Kelas Kerja Sama sebagai sarana perluasan akses pendidikan tinggi dan peningkatan kualitas serta kuantitas sumber daya manusia melalui kerja sama dengan perusahaan dan lembaga pemerintah maupun swasta dalam dan luar negeri. Dokumen ini menetapkan tujuan, pedoman penyelenggaraan, tahapan mulai dari persiapan hingga penjaminan mutu, ketentuan program studi serta jenjang (vokasi, sarjana, magister, doktor, dan profesi), serta kewajiban calon mahasiswa mengikuti seleksi penerimaan sesuai peraturan UNNES.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/salinan-rector-regulation-of-semarang-state-university-number-25-of-2023-concerning-cooperative-classes-of-semarang-state-university/232369/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/salinan-rector-regulation-of-semarang-state-university-number-25-of-2023-concerning-cooperative-classes-of-semarang-state-university/232369.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Genevieve","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-10-05","2026-09-10",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan Kelas Kerja Sama dalam Peraturan Rektor ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Kelas Kerja Sama adalah program pendidikan jalur kerja sama dengan perusahaan atau lembaga pemerintah/swasta dalam dan luar negeri melalui nota kesepakatan (MoU) atau kontrak perjanjian antara UNNES dan mitra.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Apa tujuan penyelenggaraan Kelas Kerja Sama?",{"text":115,"@type":111},"Tujuannya meliputi memperluas akses pendidikan tinggi dan interaksi relasional antara UNNES dan mitra, meningkatkan kerja sama UNNES dengan mitra, serta mengembangkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan mitra.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Bagaimana tahapan penyelenggaraan Kelas Kerja Sama?",{"text":119,"@type":111},"Tahapannya terdiri atas persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penjaminan mutu.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},232369,1789071436,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":102,"language":137,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":138,"faqs":139,"seo_title":140,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":141},1374391974585,"https://ap-avatar.wpscdn.com/davatar_276721f389ce27ea32af1340a28f341c","# SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANGNOMOR 25 TAHUN 2023TENTANGKELAS KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG\n\nDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA  \nREKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG,  \nMenimbang :a.bahwa Kelas Kerja Sama merupakan sarana untuk peningkatankualitas dan kuantitas sumber daya manusia melalui perluasanakses perguruan tinggi yang dikelola oleh Universitas NegeriSemarang;  \nb.bahwa dalam rangka penerimaan mahasiswa baru melalui jalurpenerimaan Kelas Kerja Sama,perlu adanya Peraturan Rektortentang Kelas Kerja Sama;  \nc.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalamhuruf a dan huruf b,perlu menetapkan Peraturan Rektor tentangKelas Kerja Sama Universitas Negeri Semarang;  \nMengingat :1.Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 158,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);  \n2.Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentangPenyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan PerguruanTinggi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor  \n16,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5500);  \n3.Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2021 Nomor 87,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6676)sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan AtasPeraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang StandarNasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun2022 Nomor 14,Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 6762);  \n4.Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2022 tentang PerguruanTinggi Negeri Badan Hukum Universitas Negeri Semarang(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 197,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6824);  \n5.Peraturan Menteri Pendidikan,Kebudayaan,Riset,dan TeknologiNomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa BaruProgram Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (BeritaNegara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 843);  \n6.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 23 Tahun2020 tentang Panduan Akademik Universitas Negeri SemarangTahun 2020;  \n7.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 50 Tahun2022 tentang Pengelolaan Kerja Sama Universitas Negeri Semarang;  \n8.Peraturan Rektor Universitas Negeri Semarang Nomor 7 Tahun2023 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Universitas NegeriSemarang Tahun Akademik 2023/2024;  \n9.Keputusan Majelis Wali Amanat Universitas Negeri SemarangNomor 16/MWA.U37/KP/2023 tentang Pengangkatan RektorUniversitas Negeri Semarang Periode 2023-2028;  \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan :PERATURAN REKTOR TENTANG KELAS KERJA SAMA UNIVERSITASNEGERI SEMARANG.  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Rektor ini,yang dimaksud dengan:  \n1.Universitas Negeri Semarang yang selanjutnya disingkat UNNESadalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.  \n2.Kebijakan penerimaan mahasiswa baru Universitas NegeriSemarang (UNNES)adalah tata aturan dan pedoman dalampenerimaan mahasiswa baru Universitas Negeri Semarang.  \n3.Kelas Kerja Sama adalah program pendidikan Jalur Kerja Samadengan perusahaan,lembaga pemerintah/swasta dalam danluar negeri dengan Universitas Negeri Semarang melalui notakesepakatan(MoU)atau kontrak perjanjian antara kedua belahpihak.  \n4.Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan danpembelajaran yang memiliki kurikulum dan metodepembelajaran tertentu dalam satu jenis Pendidikan akademik,pendidikan profesi,dan/atau Pendidikan vokasi.  \n5.Uang Kuliah Tunggal adalah besaran biaya yang harusdibayarkan oleh mahasiswa Program Vokasi,Sarjana,dan Profesidi setiap semester.  \n6.Biaya Pendidikan Tunggal adalah besaran biaya yang harusdibayarkan oleh mahasiswa Program Magister dan Doktor disetiap semester.  \n7.Daya Tampung adalah kapasitas Program Studi untukmenampung jumlah mahasiswa dalam proses Pendidikanberdasarkan ketersediaan sumber daya manusia,infrastrukturpembelajaran,dan/atau laboratorium di UNNES sesuaiketen","cbCail7b9Bvbg3tJ","https://ap.wps.com/l/cbCail7b9Bvbg3tJ","pdf",352972,"Indonesian","# Menimbang dan Mengingat\n## Dasar Hukum\n# Ketetapan\n## Pasal 1: Pengertian\n## Pasal 2: Tujuan\n## Pasal 3: Pedoman Penyelenggaraan\n## Pasal 4: Tahapan\n## Pasal 5: Penyelenggaraan dan Perjanjian\n## Pasal 6: Jenjang dan Program\n## Pasal 7: Seleksi Calon Mahasiswa","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan Kelas Kerja Sama dalam Peraturan Rektor ini?\",\"answer\":\"Kelas Kerja Sama adalah program pendidikan jalur kerja sama dengan perusahaan atau lembaga pemerintah/swasta dalam dan luar negeri melalui nota kesepakatan (MoU) atau kontrak perjanjian antara UNNES dan mitra.\"},{\"question\":\"Apa tujuan penyelenggaraan Kelas Kerja Sama?\",\"answer\":\"Tujuannya meliputi memperluas akses pendidikan tinggi dan interaksi relasional antara UNNES dan mitra, meningkatkan kerja sama UNNES dengan mitra, serta mengembangkan sumber daya manusia sesuai kebutuhan mitra.\"},{\"question\":\"Bagaimana tahapan penyelenggaraan Kelas Kerja Sama?\",\"answer\":\"Tahapannya terdiri atas persiapan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta penjaminan mutu.\"}]","SALINAN PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG - NOMOR 25 TAHUN 2023 - TENTANG KELAS KERJA SAMA UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG | PDF",9]