[{"data":1,"prerenderedAt":-1},["ShallowReactive",2],{"detail-sidebar-cat-0-id-113":3,"doc-seo-137515-113":53,"doc-detail-137515-id":128},{"code":4,"msg":5,"data":6},0,"success",[7,13,17,21,25,29,33,37,41,45,49],{"id":8,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":10,"show_sort_weight":11,"slug":12},55,"Document","Agama & Spiritualitas",60,"religion-spirituality",{"id":14,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":15,"show_sort_weight":11,"slug":16},48,"Cerita & Novel","story-novel",{"id":18,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":19,"show_sort_weight":11,"slug":20},56,"Gaya Hidup","lifestyle",{"id":22,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":23,"show_sort_weight":11,"slug":24},51,"Komik","comic",{"id":26,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":27,"show_sort_weight":11,"slug":28},53,"Layanan Kesehatan","healthcare",{"id":30,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":31,"show_sort_weight":11,"slug":32},54,"Penelitian & Laporan","research-report",{"id":34,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":35,"show_sort_weight":11,"slug":36},49,"Sastra","literature",{"id":38,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":39,"show_sort_weight":11,"slug":40},52,"Teknologi","technology",{"id":42,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":43,"show_sort_weight":11,"slug":44},50,"Ujian","exam",{"id":46,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":47,"show_sort_weight":11,"slug":48},57,"Umum","general",{"id":50,"doc_module":4,"doc_module_name":9,"category_name":51,"show_sort_weight":4,"slug":52},181,"Formulir","formulir",{"code":4,"msg":54,"data":55},"ok",{"site_id":56,"language":57,"slug":58,"title":59,"keywords":60,"description":61,"schema_data":62,"social_meta":121,"head_meta":123,"extra_data":125,"updated_unix":127},113,"id","sabang-mayor-regulation-no-29-of-2020-procedures-for-enforcement-actions-against-livestock","Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 29 Tahun 2020 - Tata Cara Tindakan Penertiban Hewan Ternak","","Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 29 Tahun 2020 mengatur tata cara pengawasan dan penertiban hewan ternak di Kota Sabang. Ketentuan mencakup pengawasan terhadap kandang, izin memelihara, dan mobilisasi hewan ternak, serta rincian penertiban melalui penangkapan, penahanan, pemeliharaan/perawatan, dan pemberian tanda. Penertiban dilaksanakan melalui patroli, operasi penertiban, atau berdasarkan laporan masyarakat, dengan penanganan khusus termasuk penggunaan senjata bius sesuai izin, dosis, dan tanggung jawab pemilik/pemelihara.",{"@graph":63,"@context":120},[64,81,103],{"@type":65,"itemListElement":66},"BreadcrumbList",[67,72,75,78],{"item":68,"name":69,"@type":70,"position":71},"https://docshare.wps.com","Home","ListItem",1,{"item":73,"name":9,"@type":70,"position":74},"https://docshare.wps.com/id/document/",2,{"item":76,"name":31,"@type":70,"position":77},"https://docshare.wps.com/id/document/penelitian-laporan/",3,{"item":79,"name":59,"@type":70,"position":80},"https://docshare.wps.com/id/document/sabang-mayor-regulation-no-29-of-2020-procedures-for-enforcement-actions-against-livestock/137515/",4,{"url":79,"name":59,"@type":82,"image":83,"author":88,"headline":59,"publisher":91,"fileFormat":94,"inLanguage":57,"description":61,"dateModified":95,"datePublished":96,"encodingFormat":94,"isAccessibleForFree":97,"interactionStatistic":98},"DigitalDocument",{"url":84,"@type":85,"width":86,"height":87},"https://docshare.wps.com/thumbnails/sabang-mayor-regulation-no-29-of-2020-procedures-for-enforcement-actions-against-livestock/137515.png","ImageObject",300,407,{"name":89,"@type":90},"Valentina","Person",{"url":68,"name":92,"@type":93},"DocShare","Organization","application/pdf","2026-09-20","2026-08-22",true,{"@type":99,"interactionType":100,"userInteractionCount":102},"InteractionCounter",{"@type":101},"ViewAction",6,{"@type":104,"mainEntity":105},"FAQPage",[106,112,116],{"name":107,"@type":108,"acceptedAnswer":109},"Apa yang dimaksud dengan penertiban hewan ternak dalam peraturan ini?","Question",{"text":110,"@type":111},"Penertiban hewan ternak adalah tindakan untuk melakukan pengawasan, penangkapan, penahanan, serta pemeliharaan/perawatan.","Answer",{"name":113,"@type":108,"acceptedAnswer":114},"Tata cara penertiban hewan ternak apa saja yang diatur?",{"text":115,"@type":111},"Penertiban meliputi penangkapan, penahanan, pemeliharaan/perawatan, dan pemberian tanda pada hewan ternak.",{"name":117,"@type":108,"acceptedAnswer":118},"Siapa yang berwenang melakukan penertiban hewan ternak?",{"text":119,"@type":111},"Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang atau tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat gampong, serta TNI/Polri.","https://schema.org",{"og:url":79,"og:type":122,"og:title":59,"og:site_name":92,"og:description":61},"article",{"robots":124,"canonical":79},"index,follow",{"doc_id":126,"site_id":56},137515,1787414722,{"code":4,"msg":5,"data":129},{"doc_id":126,"user_id":130,"nickname":89,"user_avatar":131,"doc_module":4,"category_id":30,"category_name":31,"doc_title":59,"doc_description":61,"doc_content":132,"file_id":133,"file_url":134,"file_type":135,"file_size":136,"view_count":102,"is_deleted":4,"is_public":71,"is_downloadable":71,"audit_status":71,"page_count":137,"language":138,"language_code":57,"site_id":56,"html_lang":57,"table_of_contents":139,"faqs":140,"seo_title":141,"seo_description":61,"update_tm":127,"read_time":142},13056703020460,"https://ap-avatar.wpscdn.com/avatar/be000253dac470eee5d?_k=1778207105932848923","WALIKOTA SABANG PROVINSI ACEH  \nSALINAN  \nPERATURAN WALI KOTA SABANG  \nNOMOR 29 TAHUN 2020  \nTENTANG  \nTATA CARA TINDAKAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK  \nDENGAN RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA  \nWALI KOTA SABANG,  \nMenimbang : a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Qanun Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak, tata cara tindakan penertiban diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota;  \nb. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksuddalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Tindakan Penertiban Hewan Ternak;  \nMengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1965 tentang pembentukan Kota Praja Sabang dengan mengubah Undangundang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang pembentulan daerah Otonomi Kabupaten di propinsi Sumatra Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 53, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2758);  \n2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);  \n3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor  \n58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);  \n4. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2013 tentang Budi Daya Hewan Peliharaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 115);  \n5. Qanun Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Penertiban Hewan Ternak (Lembaran Daerah Kota Sabang Tahun 2011 Nomor 8);  \nMEMUTUSKAN    \nMEMUTUSKAN:  \nMenetapkan : PERATURAN WALI KOTA TENTANG TATA CARA TINDAKAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK.  \nBAB I  \nKETENTUAN UMUM  \nPasal 1  \nDalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:  \n1. Kota adalah Kota Sabang;  \n2. Wali Kota adalah Wali Kota Sabang;  \n3. Pemerintah Kota adalah Unsur Penyelenggara Pemerintah Kota Sabang yang terdiri atas Wali Kota Sabang dan Perangkat Daerah Kota;  \n4. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang yang selanjutnya disebut Satpol PP dan WH;  \n5. Penertiban hewan ternak adalah suatu tindakan untuk melakukan pengawasan, penangkapan, penahanan, pemeliharaan/perawatan;  \n6. Hewan ternak adalah hewan yang diternakkan ataudipelihara oleh orang atau badan meliputi sapi, kerbau, kuda,kambing,domba,biri-biri;  \n7. Kandang adalah tempat pemeliharaan, pengurungan danatau tempat peternakan hewan;  \n8. Melepaskan adalah tindakan membiarkan hewan tidakberada dalam kandang atau diikat pada tempat yang dilarang sehingga berkeliaran dalam Kota;  \n9. Memelihara hewan adalah kegiatan mengumpulkan dan ataumerawat ternak dalam usaha produksi dengan tujuan tertentu;  \n10. Tanda hewan peliharaan adalah tanda yang diberikan dan melekat pada hewan peliharaan;  \n11. Gampong adalah gampong dalam wilayah Kota Sabang;  \nBAB II  \nTATA CARA PENGAWASAN DAN PENERTIBAN HEWAN TERNAK  \nPasal 2  \n(1) Tata cara pengawasan meliputi:  \na. pengawasan terhadap kandang hewan ternak;  \nb. pengawasan terhadap izin memelihara hewan ternak; dan  \nc. pengawasan terhadap mobilisasi hewan ternak.  \n(2) Tata cara penertiban hewan ternak meliputi:  \na. penangkapan;  \nb. penahanan; dan  \nc. pemeliharaan/perawatan; dan  \nd. pemberian tanda  \n(3) Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:  \na. hewan ternak yang berkeliaran di luar kandang atau padaperkarangan tidak berpagar;  \nb. hewan ternak yang berada pada fasilitas umum; dan  \nc. hewan ternak yang mengganggu keselamatan, keindahandan ketertiban umum.  \n(4) Penahanan...  \n(4) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bdilakukan terhadap hewan ternak yang ditangkap danditempatkan pada tempat penitipan hewan atau tempatpemiliharaan atau tempat lain yang d","cbCaimOp9YePXFbf","https://ap.wps.com/l/cbCaimOp9YePXFbf","pdf",353101,5,"Indonesian","# Ketentuan Umum\n# Tata Cara Pengawasan dan Penertiban Hewan Ternak\n## Tata Cara Pengawasan\n## Tata Cara Penertiban\n## Penertiban melalui Patroli, Operasi, dan Laporan Masyarakat\n## Pembinaan Pemilik Hewan Ternak\n# Pelaksana Penertiban\n# Ketentuan Penggunaan Senjata Bius\n# Tanda dan Berita Acara Penangkapan","[{\"question\":\"Apa yang dimaksud dengan penertiban hewan ternak dalam peraturan ini?\",\"answer\":\"Penertiban hewan ternak adalah tindakan untuk melakukan pengawasan, penangkapan, penahanan, serta pemeliharaan/perawatan.\"},{\"question\":\"Tata cara penertiban hewan ternak apa saja yang diatur?\",\"answer\":\"Penertiban meliputi penangkapan, penahanan, pemeliharaan/perawatan, dan pemberian tanda pada hewan ternak.\"},{\"question\":\"Siapa yang berwenang melakukan penertiban hewan ternak?\",\"answer\":\"Penertiban dilakukan oleh Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kota Sabang atau tim gabungan yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, perangkat gampong, serta TNI/Polri.\"}]","Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 29 Tahun 2020 - Tata Cara Tindakan Penertiban Hewan Ternak | PDF",8]